Definisi Lembaga Pemeringkat

Lembaga Pemeringkat. Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
Lembaga Pemeringkat. Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Lembaga Pemeringkat. Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UUPM. Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) yang terbagi menjadi 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut: Seri A : Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.750.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 27 Mei 2024. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.120.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 17 Mei 2026. Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.130.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 4 (empat) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 17 Mei 2027. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini : 1 17 Agustus 2023 17 Agustus 2023 17 Agustus 2023 2 17 November 2023 17 November 2023 17 November 2023 3 17 Februari 2024 17 Februari 2024 17 Februari 2024

Examples of Lembaga Pemeringkat in a sentence

  • Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.

  • Hasil pemeringkatan ini sewaktu-waktu dapat direvisi kembali, diubah atau ditarik oleh Lembaga Pemeringkat.

  • Jumlah dana yang ditempatkan dalam Rekening Cadangan merupakan jumlah tertentu yang dapat diterima Lembaga Pemeringkat untuk meningkatkan kualitas pembayaran atas EBA-SP Kelas A.

  • Untuk mendukung struktur transaksi sekuritisasi, Pendukung Kredit bersedia menempatkan dana dalam jumlah tertentu yang dapat diterima Lembaga Pemeringkat untuk meningkatkan kualitas pembayaran atas EBA-SP SMF- BTN04 Kelas A.

  • Jumlah dana yang ditempatkan dalam Rekening Cadangan merupakan jumlah tertentu yang dapat diterima Lembaga Pemeringkat untuk meningkatkan kualitas pembayaran atas EBA-SP SMF-BTN04 Kelas A.


More Definitions of Lembaga Pemeringkat

Lembaga Pemeringkat. Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab XVIII Prospektus ini.
Lembaga Pemeringkat. Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Lembaga Pemeringkat. Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Lembaga Pemeringkat. Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1angka I Undang-undang Pasar Modal. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Lembaga Pemeringkat. Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Alamat dari Wali Amanat adalah: Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat 10130, Indonesia Tel.: (000) 000-0000; ext. 1847 Website : xxx.xxx.xx.xx
Lembaga Pemeringkat. Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia. "Masa Penawaran" Berarti masa dimana Penerbit melakukan penawaran umum atas EBA-SP Kelas A, terhitung mulai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal efektif Pemyataan Pendaftaran dan berakhir paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal dimulainya penawaran.

Related to Lembaga Pemeringkat

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020: