Common use of PENJAMINAN SIMPANAN Clause in Contracts

PENJAMINAN SIMPANAN. a. Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

PENJAMINAN SIMPANAN. a. Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan Syariah

PENJAMINAN SIMPANAN. a. Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan