Common use of PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH OSO KARIMATA PASAR UANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH RELIANCE PASAR UANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian seba gian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH TRAM ALPHA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap set iap Hari Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: media.bareksa.com

PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH MAESTRODOLLAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Konfirmasi