Tanggal Efekti 18 Agustus 2017 Tanggal Mulai Penawaran 4 September 2017
Tanggal Efekti 18 Agustus 2017
Tanggal Mulai Penawaran 4 September 2017
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA RELIANCE PASAR UANG
REKSA DANA RELIANCE PASAR UANG (selanjutnya disebut “RELIANCE PASAR UANG”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
RELIANCE PASAR UANG bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
RELIANCE PASAR UANG akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Reliance Manajer Investasi selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar Rp. 1.000,-(seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII Prospektus mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT RELIANCE MANAJER INVESTASI
SOHO West Point, Kota Kedoya
Jl. Macan Kav. 0-0, Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000
PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No.8 Lt.6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx.0, Xxxxxxxxxxx
Jakarta Utara 1440
Telp. (00-00) 0000 0000
Fax. (00-00) 000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU M EMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN M ANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKANINVEST ASI, PEM BATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEM BAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN M ANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAM A (BAB VIII). |
M XXXXXX INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAG AI M ANAJER INVEST ASI DI PASAR M ODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYAMANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASAKEUANG AN. |
OJK TIDAK M EM BERIKAN PERNYAT AAN M ENYETUJUI AT AU TIDAK M ENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYAT AAN YANG BERTENTANG AN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
RELIANCE PASAR UANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam RELIANCE PASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Reliance Manajer Investasi ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 4
BAB II. KETERANGAN MENGENAI RELIANCE PASAR UANG 10
BAB III. MANAJER INVESTASI 12
BAB IV. BANK KUSTODIAN 13
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN
INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 14
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
DALAM PORTOFOLIO RELIANCE PASAR UANG 17
BAB VII. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 19
BAB VIII. PERPAJAKAN 21
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 22
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 23
BAB XI. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 24
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 28
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 59
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN 63
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 66
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 68
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 69
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. 72
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 73
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 74
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan. Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
f. Efek derivatif; dan
g. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan diterbitkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaandan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaandan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekeningadalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG yang pertama kali (pembelian awal).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dandipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam RELIANCE PASAR UANG ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau
informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya :
a. Nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang Unit Penyertaan;
b. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
c. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan;
d. Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
e. Tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada);
x. Xxxxxan dari portofolio yang dimiliki; dan
g. Informasi bahwa tidak ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai:
i. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
ii. Tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan Jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode; dan
iii. Rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada).
Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik yaitu melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest), jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE DANA SAHAM; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud huruf a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Reliance Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar W ajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.25. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modaldan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tertanggal 22-04-2020 (dua puluh dua April dua ribu dua puluh) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29-04-2020 (dua puluh sembilan April dua ribu dua puluh) tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal
18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari RELIANCE PASAR UANG.
1.35. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.36. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum RELIANCE PASAR UANG dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.37. XXXXX XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI RELIANCE PASAR UANG
2.1. KETERANGAN SINGKAT
RELIANCE PASAR UANG adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG termaktub dalam akta No.50 tanggal 26 Juli 2017 (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG”), yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx.,notaris di Jakarta, antara PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian. RELIANCE PASAR UANG mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No.S-458/PM.21/2017 tertanggal 18 Agustus 2017.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA RELIANCE PASAR UANG
PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari :
Ketua : Xxxxxxxx
Xxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
: Xxxxxxx Xxxxxxx
Keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Investasi adalah sebagai berikut :
Xxxxxxxx (Direktur Utama), Berpengalaman di pasar modal dan keuangan sejak tahun 1991. Memulai karirnya sebagai Riset Analis di PT (Persero) Danareksa tahun 1991-1993, kemudian sebagai Portfolio Manager di PT Sanyo Primarindo Securities 1993-1994 dan sebagai Asisstant Manager Corporate Finance di PT PrimeEast Indonesia tahun 1994-1996. Bergabung dengan PT Trimegah Securities Tbk (1996-2008) dengan posisi terakhir sebagai Director-Head of Investment Banking. Kemudian menjadi Director-Chief Financial Officer PT Bakrie Capital Indonesia 2008-2013. Kemudian menjadi financial advisor di PT KML Food Industry 2014 – 2015, sebagai Associate Director di PT PG Asset Management (2016-217), dan sebagai Senior Partner di PT. Xxxxxx Xxxxxxx Investindo (PYR Capital) tahun 2015-2019. Bergabung PT Reliance Capital Management (September 2019) dan ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Reliance Manajer Investasi sejak Desember 2019. Xxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (1990), Magister Majemen dari FEB Universitas Gadjah Mada (2007) dan Doktor Ilmu Ekonomi (Ekonomi Terapan) dari FEB Universitas Padjajaran (2016). Mempunyai ijin perorangan yang masih aktif sampai saat ini sebagai Wakil Manajer Investasi (sejak tahun 1993) yang telah diperpanjang dengan KEP-203/PM.211/PJ-WMI/2019 dan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (sejak tahun 1994) yang telah diperpanjang dengan KEP-221/PM.212/PJ-WPEE/2016.
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, (Komisaris Utama) PT. Reliance Manajer Investasi dan Anggota Komite Investasi adalah lulusan Master of Business Administration dengan spesialisasi pada Executive Programme dari University of Cape Town tahun 2002. Sampai sekarang beliau masih bekerja di Leapfrog Investments dan pengalaman kerjanya tahun 2008 di PT Xxx Xxxxx Investment Company sebagai Executive Director.
Xxxxxxx Xxxxxxx (Komisaris Independen), Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1965, berpengalaman di Pasar Modal sejak 1994. Memulai karir di industri Pasar Modal sebagai Equity Sales and Investment di PT Inter Pacific Securities dari tahun 1994 - 1996, lalu pindah menjadi Senior Manager di PT Sanhe Investindo pada tahun 1996 - 1998. Pada tahun 2000 kembali bekerja di industri Pasar Modal dan bekerja di PT Sucorinvest Securities sebagai Head of Institutional Sales pada tahun 2000 - 2003 dan mendapatkan promosi sebagai Senior Vice President - Head of Investment Management di PT Sucorinvest Asset Management pada tahun 2003 - 2008. Pada tahun 2009 hingga 2015, melanjutkan karir di PT Recapital Asset Management dengan posisi terakhir sebagai Direktur Utama. Sejak tahun 2016, bekerja sebagai Senior Advisor di PT Indokapital Investama dan tetap berkiprah di Pasar Modal sebagai Anggota DPS di PT STAR Asset Management dan PT MNC Asset Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dengan Nomor: KEP-11/PM/WMI/2003 tanggal 18 Februari 2003 dan telah memperoleh perpanjangan dari OJK.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua :
Xxxxxx Xxxx (Direktur), Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1964, saat ini menjabat sebagai Direktur PT. Reliance Manajer Investasi, Beliau memperoleh gelar Sarjana di Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil, Bandung. Beliau berpengalaman sebagai Marketing Institusi selama 18 tahun di PT Bahana TWC Invesment Management dengan jabatan terakhir sebagai Head of Institutional Sales – Marketing & Business Development. Sebelum bergabung dengan XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi beliau bekerja di beberapa perusahaan seperti: PT Bank Dagang dan Industri (BDI) pada tahun 1995, dan PT Bahana TWC Invesment Management sebagai AVP, Institutional – Marketing & Business Development pada tahun 2005 hingga 2018.
Anggota :
Xxxxxx Xxxxxxxx, Lulusan S2, Manajemen Bisnis, Institut Pertanian Bogor Tahun 2014 dan Lulusan S1, Jurusan Matematika, Institut Pertanian Bogor Tahun 2010. Sebelum bergabung dengan PT Reliance Manajer Investasi, bergabung dengan PT Dewras Iksasy pada tahun 2014 sebagai Investment Analyst. Pada tahun 2016 bergabung dengan PT Bank JTrust Indonesia, Tbk sebagai Economic & Treasury Analyst, dan pada tahun 2018 berkarir sebagai Relationship Manager for Non-Bank Financial Institution. Pada tahun 2019, bergabung dengan PT Reliance Sekuritas Indonesia, Tbk sebagai Business Development Manager dan pada 2020 bergabung dengan PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi. Memiliki sertifikat Manajemen Risiko untuk Perbankan Level 2 dengan Nomor 641201239500153082018 tanggal 27 Oktober 2018 yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, izin sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek Nomor KEP- 511/PM.212/WPPE/2019 tanggal 07 November 2019 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan, serta izin sebagai Wakil Manajer Investasi Nomor KEP-1/PM.211/WMI/2020 tanggal 07 Januari 2020 yang juga diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi didirikan berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 23 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Xxxxx Xxxxxxx, SH, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusan tertanggal 07 Agustus 2012 dengan Nomor AHU- 428.AH.01.01 Tahun 2012 dan telah dirubah dengan Akta Nomor 4 tanggal 04 Desember 2012 di buat oleh notaris Xxxxxx Xxxxxxx Sianipar, SH,MKn, dan sudah dicatatkan dalam database Sistim Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.10-43492 tertanggal 06 Desember 2012 kemudian diubah dengan Akta Nomor
512 tanggal 19 Maret 2013, dibuat notaris Xxxxxx Xxxxxxx Sianipar, SH,MKn dan telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor No. AHU-AH.01.10-11130 tanggal 27 Maret 2013,dan telah diperbaharui berdasarkan Akta Nomor 49 tanggal 24 Mei 2019 yang dibuat oleh Notaris Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SH, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 22 Juli 2019, dan telah diperbaharui berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 11 Maret 2020 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxx, SH, MKn, dan sudah dicatatkan dalam database sistim administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 12 Maret 2020.
PT Reliance Manajer Investasi memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP- 18/D.04/2013 tanggal 16 Mei 2013.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Reliance Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx : Nuryanan Hidayat
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Selain RELIANCE PASAR UANG, saat ini PT Reliance Manajer Investasi juga mengelola:
1. Reksa Dana Reliance Pasar Uang
2. Xxxxx Xxxx Reliance Dana Terencana (Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap)
3. Xxxxx Xxxx Reliance Xxxx Xxxxx
4. DIRE Reliance Centro City Residence
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT Reliance Manajer Investasi adalah :
-Sektor Keuangan :
PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia, PT. Asuransi Reliance Indonesia, PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia, PT Reliance Capital Management, PT Reliance Modal Ventura dan PT Multi Artha Griya.
-Sektor Non Keuangan :
PT Reliance Manajer Investasi tidak mempunyai afiliasi dengan perusahaan sektor non keuangan.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor
J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak – pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi RELIANCE PASAR UANG adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
RELIANCE PASAR UANG bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
RELIANCE PASAR UANG akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2.di atas meliputi:
a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; dan/atau
d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
e. Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan RELIANCE PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya RELIANCE PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi RELIANCE PASAR UANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran RELIANCE PASAR UANG.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan RELIANCE PASAR UANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai
Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
a. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
b. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal RELIANCE PASAR UANGberinvestasi pada Efek BersifatUtang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa
Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Sesuai dengan kebijakan investasinya, RELIANCE PASAR UANG tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh RELIANCE PASAR UANG dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam RELIANCE PASAR UANG sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO RELIANCE PASAR UANG
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio RELIANCE PASAR UANG yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode
yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan RELIANCE PASAR UANG terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh RELIANCE PASAR UANG, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA RELIANCE PASAR UANG
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,16% (nol koma enam belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG berdasarkan
365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah RELIANCE PASAR UANG dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah RELIANCE PASAR UANG dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan RELIANCE PASAR UANG;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan RELIANCE PASAR UANG yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio RELIANCE PASAR UANG, yaitu: biaya telepon, faksimili,fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan RELIANCE PASAR UANG;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran RELIANCE PASAR UANG dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindah bukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Biaya pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) (jika ada); dan
c. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah RELIANCE PASAR UANG menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau RELIANCE PASAR UANG sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN | |
Dibebankan kepada RELIANCE PASAR UANG | |||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,16% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian RELIANCE PASAR UANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap | |
bulan. | |||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | |||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | ||
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | ||
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Tidak ada | ||
d. Biaya bank | Jika ada | ||
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit | |||
Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (PP No. 55 Tahun 2019”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN RELIANCE PASAR UANG
a. Pengelolaan Secara Profesional
RELIANCE PASAR UANG dikelola oleh Manajer Investasi yang telah berpengalaman di bidangnya dengan didukung oleh akses informasi dan analisa pasar yang menyeluruh.
b. Diversifikasi Investasi
Melalui diversifikasi yang terukur, pemodal memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya pemodal dengan dana yang cukup besar.
c. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANGakan memperoleh informasi yang transparan mengenai pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) RELIANCE PASAR UANG yang akan diumumkan setiap bulan serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap tahun.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
RELIANCE PASAR UANG adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan akumulasi dana tersebut, RELIANCE PASAR UANG memiliki daya tawar (bargaining power) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrument investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
9.2 FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam RELIANCE PASAR UANG dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan sosial dapat berdampak pada terjadinya kondisi penurunan pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun international sehinggal hal tersebut juga dapat mempengaruhi nilai investasi pada RELIANCE PASAR UANG.
c. Risiko Likuiditas
Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama- sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan- keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi tertentu dan atau luar biasa (force majeure) dimana bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan RELIANCE PASAR UANG dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan berdampak pada penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi
RELIANCE PASAR UANG.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif,setiap Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG Yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i)aplikasi pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baikoleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund)dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii)aplikasi penjualan kembali Unit PenyertaanRELIANCE PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam RELIANCE PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan RELIANCE PASAR UANG sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam RELIANCE PASAR UANG
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam RELIANCE PASAR UANG ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dalam Denominasi Rupiah dan Kinerja RELIANCE PASAR UANG
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Rupiah dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1(satu) tahun terakhir dari RELIANCE PASAR UANG yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan Xxxxx Xxxx)
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal RELIANCE PASAR UANGDibubarkan dan Dilikuidasi.
Dalam hal RELIANCE PASAR UANG dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN RELIANCE PASAR UANG WAJIB DIBUBARKAN
RELIANCE PASAR UANG berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, RELIANCE PASAR UANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG kurang dari dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan RELIANCE PASAR UANG.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI RELIANCE PASAR UANG
Dalam hal RELIANCE PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran RELIANCE PASAR UANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. Membubarkan RELIANCE PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran RELIANCE PASAR UANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak RELIANCE PASAR UANG dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran RELIANCE PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran RELIANCE PASAR UANG yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika RELIANCE PASAR UANG telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal RELIANCE PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan rencana pembubaran RELIANCE PASAR UANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran RELIANCE PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran RELIANCE PASAR UANG oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran RELIANCE PASAR UANG yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran RELIANCE PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal RELIANCE PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir RELIANCE PASAR UANG dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaranRELIANCE PASAR UANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih
RELIANCE PASAR UANG;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf cdi atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran RELIANCE PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c di atasdengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran RELIANCE PASAR UANG yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran RELIANCE PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal RELIANCE PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan rencana pembubaran RELIANCE PASAR UANG kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran RELIANCE PASAR UANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi RELIANCE PASAR UANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi RELIANCE PASAR UANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran RELIANCE PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran RELIANCE PASAR UANG dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran RELIANCE PASAR UANG yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran RELIANCE PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi RELIANCE PASAR UANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi RELIANCE PASAR UANG, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh PemegangUnit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan RELIANCE PASAR UANG;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran RELIANCE PASAR UANG, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran RELIANCE PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi RELIANCE PASAR UANG dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran RELIANCE PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan RELIANCE PASAR UANGyang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran RELIANCE PASAR UANGyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi RELIANCE PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal RELIANCE PASAR UANG dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi RELIANCE PASAR UANG termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi RELIANCE PASAR UANG sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada RELIANCE PASAR UANG.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat sisipan Pendapat Tentang Laporan Keuangan
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Untuk Tahun Yang Berakhir Pada
31 Desember 2020
REKSA DANA RELIANCE PASAR UANG
REKSA DANA RELIANCE PASAR UANG LAPORAN KEUANGAN
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
Daftar Isi
Halaman
Surat Pernyataan Direksi Laporan Auditor Independen
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya 2
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5 - 24
***************************
LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2020 2019
ASET
Portofolio efek Instrumen pasar uang | 4a | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Efek bersifat utang | 4b, 9 | 17.698.710.945 | 4.029.626.780 | |
Kas di bank | 5 | 139.951.205 | 136.099.478 | |
Piutang bunga dan dividen | 6 | 290.017.939 | 57.563.940 | |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan | ||||
unit penyertaan | 7 | 4.100.000.000 | - | |
Beban akrual | 8 | 58.908.318 | 26.042.435 | |
Utang pajak | 75.000 | - | ||
Utang lain-lain | 32.061.507 | - | ||
TOTAL LIABILITAS | 4.191.044.825 | 26.042.435 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Total kenaikan (penurunan) nilai aset bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR (NILAI PENUH) | 10 | 64.722.292,6796 | 9.517.545,9756 |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
(NILAI PENUH) 1.165,5588 1.102,9364
LAPORAN LABA RUGI
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2020 | 2019 | |||
PENDAPATAN | 11 | ||||
Pendapatan investasi Pendapatan bunga | 4.484.725.315 | 903.137.318 | |||
(Kerugian) investasi yang telah direalisasi | (66.900.000) | (30.700.000) | |||
(Kerugian) investasi yang belum direalisasi | (35.215.835) | (23.073.220) | |||
Pendapatan lainnya | 37.788.936 | 13.958.894 | |||
Total Pendapatan | 4.420.398.416 | 863.322.992 | |||
BEBAN | 12 | ||||
Beban investasi Beban pengelolaan investasi | 13 | 278.483.898 | 32.666.694 | ||
Beban kustodian | 14 | 103.699.441 | 20.153.955 | ||
Beban lain-lain | 15 | 766.076.479 | 160.417.446 | ||
Total Beban | 1.148.259.818 | 213.238.094 | |||
LABA SEBELUM PAJAK | 3.272.138.598 | 650.084.898 | |||
Beban pajak | 16 | 1.000.000 | - | ||
LABA PERIODE BERJALAN | 3.271.138.598 | 650.084.898 | |||
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | |||||
LAIN PERIODE BERJALAN | |||||
SETELAH PAJAK | - | - |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN 3.271.138.598 650.084.898
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang UP | Kenaikan Nilai Aset Bersih | Total Nilai Aset Bersih | |||
Saldo per 1 Januari 2019 | - | 5.491.475.311 | 5.491.475.311 | ||
Perubahan kebijakan akuntansi | - | - | - | ||
Saldo yang disajikan kembali | - | 5.491.475.311 | 5.491.475.311 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2019 | |||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 650.084.898 | 650.084.898 | ||
Transaksi dengan pemegang UP dan | |||||
Efek beragun aset | |||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | ||
Saldo per 31 Desember 2019 | 4.355.687.555 | 6.141.560.209 | 00.000.000.000 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | |||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 3.271.138.598 | 3.271.138.598 | ||
Transaksi dengan pemegang UP dan | |||||
Efek beragun aset | |||||
Penjualan unit penyertaan | 184.279.799.207 | - | 184.279.799.207 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (122.610.550.305) | - | (122.610.550.305) | ||
Saldo per 31 Desember 2020 | 66.024.936.457 | 9.412.698.807 | 00.000.000.000 |
2020 | 2019 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bunga dan bagi hasil - bersih | 3.546.152.819 | 738.521.285 | |
Pencairan (penempatan) instrumen pasar uang - bersih | (55.200.000.000) | (1.450.000.000) | |
Hasil penjualan portofolio efek utang | 00.000.000.000 | 3.000.000.000 | |
Pembelian portofolio efek utang | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
Pembayaran beban investasi | (339.349.994) | (81.974.749) | |
Lain-lain | (1.000.000) | - | |
Kas Bersih Diperoleh digunakan untuk Aktivitas Operasi | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 188.379.799.207 | 00.000.000.000 | |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan | (122.610.550.305) | (00.000.000.000) | |
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
KENAIKAN BERSIH KAS DI BANK | 3.851.727 | (521.165.909) | |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 136.099.478 | 657.265.387 | |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 139.951.205 | 136.099.478 |
1. U M U M
Reksa Dana Reliance Pasar Uang (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 02/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dalam Akta No. 50 tanggal 26 Juli 2017 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, Sh., X.Xx., Notaris di Jakarta.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih sebesar Rp 1.000 per unit penyertaan.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal 2A No. S-458/PM.21/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
Sesuai dengan KIK, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan pendapatan investasi yang menarik.
Berdasarkan KIK, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan 100% pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu kurang dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan deposito.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2020 dan 30 Desember 2019. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 ini disajikan berdasarkan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 22 Maret 2020 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Reliance Pasar Uang, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keungan Reksa Dana tersebut.
1. U M U M (lanjutan)
PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan regulator pasar modal No X.D.1 “Laporan Reksa Dana”.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek bersifat utang.
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
x. Xxxubahan kebijakan akuntansi dan pengungkapan
Perusahaan telah menerapkan standar akuntansi pada tanggal 1 Januari 2020, yang dianggap relevan dengan laporan keuangan Perusahaan, yaitu:
a. PSAK 71 “Instrumen keuangan”, mengatur klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan karakteristik dari arus kas kontraktual dan model bisnis entitas; metode kerugian kredit ekspektasian untuk penurunan nilai yang menghasilkan informasi yang lebih tepat waktu, relevan dan dimengerti oleh pemakai laporan keuangan; akuntansi untuk lindung nilai yang merefleksikan manajemen risiko entitas lebih baik dengan memperkenalkan persyaratan yang lebih umum berdasarkan pertimbangan manajemen.
b. Amandemen PSAK No. 71, ”Instrumen Keuangan”, fitur pembayaran di muka dengan kompensasi negatif. Amandemen ini mengklarifikasikan bahwa aset keuangan melewati kriteria ”semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas jumlah pokok terutang” terlepas dari peristiwa atau keadaan yang menyebabkan pemutusan awal kontrak dan terlepas dari pihak mana membayar atau menerima kompensasi yang wajar untuk awal pemutusan kontrak.
c. PSAK No. 1, ”Penyajian Laporan Keuangan” dan PSAK No. 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”: Definisi material Amandemen ini mengklarifikasi definisi material dengan tujuan menyelaraskan definisi yang digunakan dalam kerangka kerja konseptual dan beberapa PSAK terkait. Selain itu, juga memberikan panduan yang jelas mengenai definisi material dalam konteks pengurangan pengungkapan yang berlebihan karena perubahan ambang batas definisi material.
d. Instrumen Keuangan
Perusahaan mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan hanya jika, Perusahaan menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut.
Mulai 1 Januari 2020 Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangannya dalam kategori pengukuran sebagai berikut:
a. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar (baik melalui penghasilan komprehensif lain, atau melalui laba rugi), dan
b. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Klasifikasi tersebut tergantung pada model bisnis entitas untuk mengelola aset keuangan dan persyaratan kontraktual arus kas.
Untuk aset yang diukur pada nilai wajar, keuntungan dan kerugian akan dicatat dalam laporan laba rugi atau penghasilan komprehensif lain. Untuk investasi pada instrumen utang, hal ini akan bergantung pada model bisnis dimana investasi tersebut diadakan. Untuk investasi pada instrumen ekuitas yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan, hal ini akan tergantung pada apakah Perusahaan telah melakukan pemilihan takterbatalkan pada saat pengakuan awal untuk mencatat investasi ekuitas pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Pengukuran
Pada pengakuan awal, Perusahaan mengukur aset keuangan pada nilai wajarnya ditambah, dalam hal aset keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset keuangan. Biaya transaksi dari aset keuangan yang dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dibebankan pada laporan laba rugi.
Instrumen Utang
Pengukuran selanjutnya instrumen utang bergantung pada model bisnis Perusahaan dalam mengelola aset dan karakteristik arus kas dari aset tersebut. Ada tiga kategori pengukuran yang Perusahaan mengklasifikasikan instrumen utangnya:
a. Biaya perolehan diamortisasi: Aset yang dimiliki untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dimana arus kas tersebut hanya mewakili pembayaran pokok dan bunga diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Keuntungan atau kerugian dari investasi utang yang selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai, diakui dalam laporan laba rugi pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya atau penurunan nilainya. Pendapatan bunga dari aset keuangan tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan keuangan dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI): Aset yang dimiliki untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan untuk menjual aset keuangan, di mana arus kas aset tersebut hanya atas pembayaran pokok dan bunga, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Perubahan nilai tercatat dilakukan melalui penghasilan komprehensif lain, kecuali untuk pengakuan keuntungan atau kerugian penurunan nilai, pendapatan bunga dan keuntungan dan kerugian selisih kurs yang diakui dalam laba rugi.
Ketika aset keuangan dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui di penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi dan diakui dalam keuntungan / (kerugian) lain-lain.
b. Pendapatan bunga dari aset keuangan tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan keuangan dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan dan kerugian selisih kurs disajikan dalam keuntungan dan kerugian lain-lain dan beban penurunan nilai pada beban lain-lain.
c. Nilai wajar melalui laba rugi: Aset yang tidak memenuhi kriteria untuk biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian dari investasi utang yang selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai, diakui dalam laporan laba rugi dan disajikan bersih dalam laporan laba rugi di dalam keuntungan / (kerugian) lainnya. dalam periode kemunculannya.
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Instrumen Ekuitas
Perusahaan selanjutnya mengukur semua investasi ekuitas pada nilai wajar. Jika manajemen Perusahaan telah memilih untuk menyajikan keuntungan dan kerugian nilai wajar atas investasi ekuitas dalam penghasilan komprehensif lain, tidak ada reklasifikasi keuntungan dan kerugian nilai wajar ke laba rugi setelah penghentian pengakuan investasi tersebut. Dividen dari investasi semacam itu tetap diakui dalam laba rugi sebagai pendapatan lainnya ketika hak Perusahaan untuk menerima pembayaran ditetapkan.
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui dalam keuntungan / (kerugian) lain-lain dalam laporan laba rugi sebagaimana berlaku. Kerugian penurunan nilai (dan pemulihan kerugian penurunan nilai) atas investasi ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain tidak dilaporkan secara terpisah dari perubahan nilai wajar lainnya.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Perusahaan menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Perusahaan membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Perusahaan menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha, piutang lain-lain, investasi bersih dalam sewa pembiayaan dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan.
Instrumen Keuangan di saling hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapuskan dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
1) Aset Keuangan
Aset Keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
2) Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
e. Pengukuran Nilai Wajar
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabiltas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabiltas tersebut.
Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang saling menguntungkan pada tanggal pengukuran. Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak observasi.
Seluruh aset dan liabilitas dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
• Level 2 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Level 3 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
e. Pengukuran Nilai Wajar (lanjutan)
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, Smaka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer diantara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
x. Xxxxakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan manfaat ekonomis akan mengalir ke Reksa Dana dan penghasilan tersebut dapat diukur secara andal. Pendapatan bunga dan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek bersifat utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, setelah mengeluarkan pajak penghasilan final. Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi bersih atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
g. Transaksi Nilai Berelasi
Sesuai dengan keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep- 04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Reliance Manajer Investasi, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
h. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang pajak penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
i. Provisi
Provisi diakui jika Reksa Dana memiliki kewajiban kini (hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu, yang memungkinkan Reksa Dana harus menyelesaikan kewajiban tersebut dan estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat. Jumlah yang diakui sebagai provissi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan, dengan mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian terkait kewajiban tersebut.
3. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN, DAN ASUMSI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan. Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari Negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabiltas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No.71 Aset Keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tak tertagih). Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan. Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman dan kerugian masa lalu.
3. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN, DAN ASUMSI (lanjutan) Pertimbangan (lanjutan)
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)
Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasikan secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada saat periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interprestasi atas peraturan pajak yang berbeda.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidak pastian pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuain material terdapat nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan dibawah ini.
Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada diluar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar portofolio efek diungkapkan pada Catatan 9.
4. PORTOFOLIO EFEK
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
a. Instrumen Pasar Uang
Nilai nominal
Suku Bunga Per Tahun
% | ||||||
Deposito berjangka PT Bank Mayapada | 5.000.000.000 | 8,25 | 09-Feb-21 | 6,31 | ||
PT Bank Bukopin | 3.500.000.000 | 7,75 | 20-Feb-21 | 4,42 | ||
PT Bank Capital Indonesia | 3.000.000.000 | 7,75 | 13-Jan-21 | 3,79 | ||
PT Bank Oke Indonesia Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara | 2.000.000.000 2.000.000.000 | 6,75 6,85 | 23-Feb-21 21-Jan-21 | 2,53 2,53 | ||
PT Bank Muamalat Indonesia | 2.000.000.000 | 7,75 | 23-Jan-21 | 2,53 | ||
PT Bank Muamalat Indonesia | 2.000.000.000 | 7,75 | 23-Jan-21 | 2,53 | ||
PT Bank Mnc Internasional | 2.000.000.000 | 7,75 | 11-Jan-21 | 2,53 | ||
PT Bank Neo Commerce Tbk | 2.000.000.000 | 9 | 11-Feb-21 | 2,53 | ||
PT Bank Neo Commerce Tbk | 2.000.000.000 | 9 | 06-Jan-21 | 2,53 | ||
PT Bank Sahabat Sampoerna | 2.000.000.000 | 6,75 | 23-Feb-21 | 2,53 | ||
PT Bank Mnc Internasional | 1.500.000.000 | 7,25 | 21-Jan-21 | 1,89 | ||
PT Bank Oke Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 6,5 | 18-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank Oke Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 6,5 | 21-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank Amar Indonesia | 1.000.000.000 | 7,25 | 01-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Amar Indonesia | 1.000.000.000 | 7,25 | 01-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Amar Indonesia | 1.000.000.000 | 7,25 | 11-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Amar Indonesia | 1.000.000.000 | 7,25 | 11-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Amar Indonesia | 1.000.000.000 | 7,25 | 18-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Amar Indonesia | 1.000.000.000 | 7,25 | 10-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Amar Indonesia | 1.000.000.000 | 7,25 | 10-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank J Trust Indonesia | 1.000.000.000 | 6,5 | 21-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank J Trust Indonesia | 1.000.000.000 | 6,5 | 21-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank J Trust Indonesia | 1.000.000.000 | 6,5 | 21-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank J Trust Indonesia | 1.000.000.000 | 6,5 | 28-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank J Trust Indonesia | 1.000.000.000 | 6,5 | 28-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank Muamalat Indonesia | 1.000.000.000 | 7,75 | 28-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank Muamalat Indonesia | 1.000.000.000 | 7,75 | 23-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank Muamalat Indonesia | 1.000.000.000 | 7,75 | 18-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank Jabar Syariah | 1.000.000.000 | 6,75 | 30-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank Jabar Syariah | 1.000.000.000 | 6,75 | 30-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank Jabar Syariah | 1.000.000.000 | 6,75 | 30-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Jabar Syariah | 1.000.000.000 | 6,75 | 30-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Jabar Syariah | 1.000.000.000 | 6,75 | 30-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Mnc Internasional | 1.000.000.000 | 7,75 | 05-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank Mnc Internasional | 1.000.000.000 | 7,75 | 08-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank Mnc Internasional | 1.000.000.000 | 7,75 | 18-Jan-21 | 1,26 | ||
PT Bank Neo Commerce Tbk | 1.000.000.000 | 8,5 | 18-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Neo Commerce Tbk | 1.000.000.000 | 8,5 | 28-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Sahabat Sampoerna | 1.000.000.000 | 6,75 | 18-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Sahabat Sampoerna | 1.000.000.000 | 6,75 | 18-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Sahabat Sampoerna | 1.000.000.000 | 6,75 | 21-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Sahabat Sampoerna | 1.000.000.000 | 6,75 | 21-Mar-21 | 1,26 | ||
PT Bank Mnc Internasional | 500.000.000 | 7,75 | 08-Jan-21 | 0,63 | ||
PT Bank Neo Commerce Tbk | 500.000.000 | 8 | 23-Feb-21 | 0,63 | ||
PT Bank Neo Commerce Tbk | 500.000.000 | 8,25 | 21-Mar-21 | 0,63 | ||
Jumlah | 00.000.000.000 | 77,65 |
%
2020
Jatuh tempo
Persentase Terhadap Jumlah Portofolio Investasi
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
a. Instrumen Pasar Uang (lanjutan)
Nilai nominal
Suku Bunga Per Tahun
% | |||||||
Deposito berjangka PT Bank Muamalat Indonesia | 1.000.000.000 | 7,75 | 24-Jan-20 | 9,68 | |||
PT Bank Amar Indonesia Tbk | 700.000.000 | 7,75 | 26-Mar-20 | 6,78 | |||
PT Bank J Trust Indonesia Tbk | 700.000.000 | 7,75 | 29-Jan-20 | 6,78 | |||
PT Bank MNC Internasional Tbk | 600.000.000 | 7,00 | 26-Jan-20 | 5,81 | |||
PT Bank Bukopin Tbk | 500.000.000 | 7,50 | 27-Feb-20 | 4,84 | |||
PT Bank Bukopin Tbk | 500.000.000 | 7,75 | 29-Jan-20 | 4,84 | |||
PT Bank Ganesha | 500.000.000 | 7,00 | 02-Jan-20 | 4,84 | |||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 500.000.000 | 7,25 | 06-Mar-20 | 4,84 | |||
PT Bank Yudha Bhakti Tbk | 500.000.000 | 7,25 | 26-Jan-20 | 4,84 | |||
PT Bank Amar Indonesia Tbk | 300.000.000 | 7,50 | 06-Jan-20 | 2,90 | |||
PT Bank J Trust Indonesia Tbk | 300.000.000 | 7,75 | 19-Jan-20 | 2,90 | |||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 200.000.000 | 7,00 | 26-Jan-20 | 1,94 | |||
Jumlah | 6.300.000.000 | 60,99 | |||||
b. Efek Bersifat Utang | |||||||
2020 | |||||||
Suku bunga | Persentase |
%
2019
Jatuh tempo
Persentase Terhadap Jumlah Portofolio Investasi
Nilai Nominal Xxxxx Xxxxx
Pertahun / tingkat bagi hasil
Jatuh Tempo
terhadap jumlah portofolio efek
Obligasi
Obligasi I Pelindo 1 Gerbang Nusantara
% %
Th 16 Sr B 4.000.000.000 4.055.640.120 9,00 21-Jun-21 5,12
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank
BII Tahap I Tahun 2014 3.000.000.000 3.085.527.450 11,35 08-Jul-21 3,90
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap I Tahun 2019 3.000.000.000 3.033.209.220 9,75 28-Jun-21 3,83
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2020 Seri A | 2.500.000.000 | 2.526.483.775 | 8,90 | 07-Agu-21 | 3,19 | |
Obligasi Berkelanjutan II Smart | ||||||
Tahap II Tahun 2020 Seri A | 2.000.000.000 | 1.999.369.300 | 8,00 | 02-Nov-21 | 2,52 | |
Obl Bkljt III Waskita Karya Thp II Thn 2018 Seri A | 2.000.000.000 | 1.998.428.740 | 7,75 | 23-Feb-21 | 2,52 | |
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & | ||||||
Paper Tahap III Tahun 2020 Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.052.340 | 8,50 | 21-Des-21 | 1,26 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 22,35 |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
b. Efek Bersifat Utang (lanjutan)
Nilai Nominal Xxxxx Xxxxx
2019
Suku bunga Pertahun / tingkat bagi hasil
Jatuh Tempo
Persentase terhadap jumlah portofolio efek
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I ADHI K
% %
Tahap II 2013 B 1.000.000.000 1.002.408.840 8,50 15-Mar-20 9,70
Obligasi I Bank UOB Indonesia
Tahun 2015 Seri C 1.000.000.000 1.010.104.150 9,60 01-Apr-20 9,78
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance
Indonesia Tahap II Tahun 2017 Seri B 1.000.000.000 1.004.229.790 9,15 02-Mar-20 9,72
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas
Multifinance Tahap III Tahun 2019 Seri A | 1.000.000.000 | 1.012.884.000 | 10,00 | 12-Agu-20 | 9,81 | |
Jumlah | 4.000.000.000 | 4.029.626.780 | 39,01 |
Obligasi dalam portofolio efek Reksa Dana berjangka waktu kurang dari 1 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi pada tanggal 31 Desember 2020.
5. KAS DI BANK
Akun ini merupakan kas di PT Bank Central Asia Tbk (Bank Kustodian) dengan saldo per 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp139.951.205 dan Rp136.099.478.
6. PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL
2020 2019
Efek utang 167.533.194 47.977.639
Instrumen pasar uang 122.484.745 9.586.301
Jumlah 290.017.939 57.563.940
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat tertagih.
7. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan uang muka atas pemesanan unit penyertaan reksa dana untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019:
2020 2019
Asuransi Reliance 4.000.000.000 -
Reliance Sekuritas 100.000.000 -
Jumlah 4.100.000.000 -
8. BEBAN AKRUAL
Berikut ini adalah tabel beban akrual untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019:
2020 2019
Jasa audit 13.750.000 22.000.000
Jasa pengelolaan investasi (pihak berelasi) (Catatan 13) 33.319.795 2.363.447
Jasa kustodian (Catatan 14) 11.728.568 1.663.867
Lainnya 109.955 15.120
Jumlah 58.908.318 26.042.434
9. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu- waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelopok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencermikan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasikan, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Xxxxx Xxxx adalah sebagai berikut:
2020 | 2019 | |
Nilai tercatat | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Pengukuran nilai wajar menggunakan: Level 1 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Level 2 | - | - |
Level 3 | - | - |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
10. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
2020 | 2019 | |||||
Presentase | Unit | Presentase | Unit | |||
99,33 | 64.289.126,43 | 62,51 | 5.949.618,95 | |||
0,67 | 433.166,25 | 37,49 | 3.567.927,02 | |||
100 | 64.722.292,68 | 100 | 9.517.545,98 |
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi, pihak berelasi, adalah sebagai berikut:
Pemodal Manajer Investasi
(pihak berelasi)
Jumlah
11. | PENDAPATAN | |||
Akun ini terdiri dari: | ||||
2020 | 2019 | |||
Pendapatan investasi Pendapatan bunga Instrumen pasar uang | 3.415.539.203 | 576.533.151 | ||
Efek utang | 1.069.186.112 | 326.604.167 | ||
Sub-jumlah | 4.484.725.315 | 903.137.318 | ||
(Kerugian) investasi yang telah direalisasi | (66.900.000) | (30.700.000) | ||
(Kerugian) investasi yang belum direalisasi | (35.215.835) | (23.073.220) | ||
Sub-jumlah | 4.382.609.480 | 849.364.098 | ||
Pendapatan lainnya Rekening giro | 37.788.935 | 13.958.894 | ||
Jumlah | 4.420.398.416 | 863.322.992 |
12. | BEBAN | |||
Akun ini terdiri dari: | ||||
2020 | 2019 | |||
Beban Investasi Beban pengelolaan investasi (catatan 13) | 278.483.898 | 32.666.694 | ||
Beban kustodian (catatan 14) | 103.699.441 | 20.153.955 | ||
Beban lain-lain (catatan 15) | 766.076.479 | 160.417.446 | ||
Jumlah | 1.148.259.818 | 213.238.095 |
13. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 1% per tahun berdasarkan 365 hari/tahun atau 366 hari/tahun dari nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 8).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 adalah masing-masing sebesar Rp278.483.898 dan Rp32.666.694.
14. BEBAN KUSTODIAN
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,16% per tahun berdasarkan 365 hari/tahun atau 366 hari/tahun dari aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 8).
Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp103.699.441 dan Rp20.153.955.
15. BEBAN LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari beban transaksi, beban jasa profesional dan beban administrasi bank. Beban lain- lain untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp766.076.479 dan Rp160.417.446.
16. PAJAK PENGHASILAN
a. Pajak Kini
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak pengahasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasi kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan dividen.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang masing-masing adalah sebesar Rp1.000.000 dan Nihil.
16. PAJAK PENGHASILAN (lanjutan)
a. Pajak Kini (lanjutan)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan kompershensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
2020 | 2019 | ||
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komperhensif lain | 3.272.138.598 | 650.084.898 |
Perbedaan tetap:
Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final:
Pendapatan investasi:
Instrumen pasar uang | (3.415.539.203) | (576.533.151) |
Efek utang | (1.069.186.112) | (326.604.167) |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 66.900.000 | 30.700.000 |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 35.215.835 | 23.073.220 |
Pendapatan lainnya: | ||
Xxxx xxxx | (37.788.935) | (13.958.894) |
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara | ||
penghasilan/ transaksi yang tidak termasuk objek | ||
dan/ atau yang telah dikenakan pajak bersifat final | 1.148.259.817 | 213.238.094 |
Penghasilan kena pajak | - | - |
Xxxxx Xxxx tidak memiliki utang pajak kini pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Perhitungan pajak pengahasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
b. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
17. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI Xxxxx dengan Xxxxx Xxxxxxxx
PT Reliance Manajer Investasi merupakan Manajer Investasi Reksa Dana.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut:
2020 2019
Laporan Posisi Keuangan
Liabilitas
Jasa pengelolaan investasi 33.319.795 2.363.447
Persentase terhadap jumlah liabilitas 0,80% 9,08%
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Beban pengelolaan investasi 278.483.898 32.666.694
Persentase terhadap jumlah beban investasi 24,25% 15,32%
18. TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Reksa Dana memiliki aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sebesar Rp75.437 635.264 dan Rp10.497.247.764.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan. Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pembelian kembali secara harian dan membatasi jumlah pembelian kembali unit penyertaan dalam satu hari sampai dengan 20% dari aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit pada hari pembelian kembali.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama tahun berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
18. TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT (lanjutan)
Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio yaitu efek bersifat utang.
Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek. Untuk meminimalkan risiko suku bunga, sebagian besar dari portofolio efek Reksa Dana memiliki suku bunga tetap.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 terdiri dari portofolio efek dalam instrumen pasar uang dan efek bersifat utang, dengan suku bunga per tahun sebesar 6,5% - 11,35%.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
18. TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT (lanjutan)
Risiko Kredit (lanjutan)
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat portofolio efek dalam efek bersifat utang yang diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi peroleha kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana. Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
19. IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019:
2020 | 2019 | |
Hasil investasi | 5,68% | 5,73% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 5,68% | 5,73% |
Beban investasi | 2,67% | 2,67% |
Perputaran portofolio | 0,07:1 | 0,38:1 |
Persentase kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak | - | - |
Tujuan penyajian ikhtisar ratio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
20. REKLASIFIKASI AKUN
Pada tahun 2020, Xxxxx Xxxx melakukan reklasifikasi akun untuk saldo 31 Desember 2019, sebagai berikut:
Laporan posisi keuangan | Sebelum Reklasifikasi | Reklasifikasi | Sesudah Reklasifikasi | ||
Utang lain-lain | 26.042.435 | (26.042.435) | - | ||
Beban akrual | - | 26.042.435 | 26.042.435 | ||
Laporan laba rugi dan penghasilan | |||||
komprehensif lain | |||||
Pendapatan investasi | 903.137.318 | (53.773.220) | 849.364.098 | ||
Pendapatan lainnya | - | 13.958.894 | 13.958.894 | ||
Keuntungan investasi yang telah | |||||
dan belum direalisasi | (39.814.326) | 39.814.326 | - | ||
Beban pajak penghasilan final | 25.988.828 | 134.428.617 | 160.417.446 | ||
Beban lain-lain | 134.428.617 | (134.428.617) | - |
21. PERISTIWA SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Pada 10 September 2020, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx mengajukan surat pengunduran diri sebagai Direksi PT Reliance Manajer Investasi, sampai dengan laporan ini diterbitkan pengunduran diri tersebut belum disahkan secara resmi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BAB XIII
PERSYARATAN & TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANGdapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk Warga Negara Indonesia, Paspor untuk Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANGd an melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANGbeserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk olehManajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) RELIANCE PASAR UANG. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi,Bank Kustodiandan Agen Penjual Efek Reksa Dana yangditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANGsecara berkala tersebut cukup dilakukan denganmengisi secara lengkapdan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkalapada saat pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG secara berkala yang pertama kali.Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,-(seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 13.00 (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambatpada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian UnitPenyertaanRELIANCE PASAR UANGdilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANGpada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) RELIANCE PASAR UANG dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening RELIANCE PASAR UANG sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk., KCU Thamrin, Jakarta Atas nama : REKSA DANA RELIANCE PASAR UANG
No. Rekening : 206-3637246
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama RELIANCE PASAR UANG pada bank lain.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG dikreditkan ke rekening atas nama RELIANCE PASAR UANG di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG secara lengkap.
13.7. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG adalah sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon PemegangUnit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan
RELIANCE PASAR UANG.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG.
Di samping Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik,Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan– ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan dilayani.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG dalam denominasi Rupiah pada Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telahlengkap dan diterima dengan baik (in complete application)oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tigabelas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas WaktuIndonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek RELIANCE PASAR UANG diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek RELIANCE PASAR UANG dihentikan; atau
c. Keadaan darurat.
Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaanpada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG berlaku terhadap pengalihan investasi dari RELIANCE PASAR UANG ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANGke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RELIANCE PASAR UANGpada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam RELIANCE PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola RELIANCE PASAR UANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
18.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR– FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Danadan Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE PASAR UANG (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman LaporanBulananRELIANCE PASAR UANGserta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Reliance Manajer Investasi SOHO West Point, Kota Kedoya
Jl. Macan Kav. 4-5 Xxxx Xxxxx Raya Kedoya Utara, Kebon Jeruk
Jakarta Barat 11520
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili :(00-00) 0000 0000
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No.8 Lt.6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx.0 Xxxxxxxxxxx
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimile : (000) 0000 0000