Penulisan Kata Klausul Contoh

Penulisan Kata. Pada dasarnya setiap kata, baik itu fi'il (kata kerja), isim atau huruf, ditulis secara terpisah. Hanya beberapa kata yang ditulis dalam bahasa Arab yang sering digabungkan dengan kata lain karena ada huruf atau vokal dalam bahasa Arab yang dihilangkan, sehingga dalam transkripsi ini ejaan kata-kata tersebut juga diubah, digabungkan dengan kata lain yang mengikutinya. Contoh:نيقزارلا ريخ وهل لله ناو wa innalillâha lahuwa khairar-râziqȋn Meskipun huruf kapital tidak dikenal dalam sistem penulisan Arab, huruf transliterasi ini juga digunakan. Penggunaan huruf besar sama dengan yang terjadi di EYD, dimana huruf besar digunakan untuk menulis artikel, jadi yang menggunakan huruf kapital selalu merupakan awalan nama orang, tidak harus huruf pertama. Contoh لوسرلاا دمحم امو - wa maâ Xxxxxxxxxx xxxx Rasûl نا لوا تيب عضو سانلل - nna Awwala baitin wu dli 'a linnâsi Penggunaan huruf kapital karena Allah hanya berlaku jika huruf arabnya lengkap dan jika huruf tersebut digabungkan dengan kata lain memiliki huruf yang diblok atau harakat, maka huruf kapital tidak digunakan. Contoh رصن نم لله و حتف بيرق: qarib fathun wa minallahi nasrun اعيمج رملأا لله: lillahi al-xxxx xxxx’an Bagi mereka yang menginginkan kefasihan dalam bacaan, pedoman transliterasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam ilmu tajwid.
Penulisan Kata. Pada dasarnya setiap kata, baik fi‘il, isim, maupun huruf, ditulis terpisah. Bagi kata-kata tertentu penulisannya dengan huruf Arab yang sudah lazim dirangkaikan dengan kata lain karena ada huruf atau harakat yang dihilangkan maka dalam transliterasi ini penulisan kata tersebut bisa dilakukan dengan dua cara; bisa dipisah per kata dan bisa pula dirangkaikan. Contoh: هٍْ ق¸ ش¸ اسَّ نا س ٍْ خ ُ´ ٍ الله نَّ إ¸ َ – Wa innallāha lahuwa khair ar-rāziqi>n – Wa innallāha lahuwa khairur- rāziqi>n
Penulisan Kata. Pada dasarnya setiap kata, baik fail, isim maupun huruf ditulis terpisah. Hanya kata- kata tertentu yang penulisannya dengan huruf Arab sudah lazim dirangkaikan dengan kata lain karena ada huruf atau harkat yang dihilangkan, maka penulisan kata tersebut dirangkaikan juga dengan kata lain yang mengikutinya. Contoh: - نيْ قِ زِ ار لا ر

Related to Penulisan Kata

  • PENUTUP A. Kesimpulan ......................................................................................... 75

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.