ABSTRAK. Perjanjian perkawinan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69 PUU-XIII/2015 ini memiliki tujuan yang mulia. Perjanjian perkawinan ini dibuat sebagai upaya anstisipatif ketika di kemudian hari mengalami hal-hal yang tidak diinginkan berupa konflik keluarga yang berdampak pada sengketa harta. Dengan ini penulis terdorong untuk mengkaji perjanjian perkawinan pemisahan harta menurut maqasid al syariah, dewasa ini permasalahan yang muncul adalah karena menurut hukum Islam pasti ada pro dan kontra, sehingga perlu dilakukan kajian yang komprehensif tentang bagaimana Maqasid Al Syari‟ah memandang konsep perjanjian perkawinan pemisahan harta. Berangkat dari problematika tersebut Xxxxxxx mengambil rumusan masalah:
ABSTRAK. Perjanjian Penjaminan emisi merupakan salah satu kegiatan dalam rangka penawaran umum yang dilakukan oleh emiten. Kegiatan ini melibatkan underwriter,dimana pihak penjamin emisi/ underwriter akan bekerja berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh emiten.Adakalanya dalam kegiatan ini pihak emiten tidak melibatkan penjamin emisi dalam menawarkan efeknya, dengan alasan jumlah yang ditawarkan sedikit, dan emiten tersebut menugaskan karyawannya.Masalah lain yang dapat timbul, yaitu apabila pihak underwriter/penjamin emisi tidak melaksanakan komitmennya. Menurut UUPM, Underwriter hanya membantu emiten untuk menjualkan efeknya dalam rangka penawaran umum berdasarkan komitmen yang disepakati, dan pernyataan pendaftaran emiten telah efektif.
ABSTRAK. Xxxx : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
ABSTRAK. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, 19220144, “Analisis Xxxxxxx Xxxxxxxx Baku Dalam Perjanjian Pinjaman Online Pada Aplikasi Indodana Prespektif Perlindungan Konsumen”, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang, Pembimbing Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk memenuhi kebutuhan para pihak. Dalam sebuah perjanjian, keseimbangan disebut sebagai asas, yang mana asas keseimbangan adalah asas yang mewajibkan kedua belah pihak melaksanakan dan memenuhi perjanjian. Suatu perjanjian harus memperhatikan asas keseimbangan sehingga kepentingan salah satu pihak tidak dirugikan oleh kebebasan kontraktual kedua belah pihak untuk mengadakan suatu perjanjian. Karena pada dasarnya perjanjian dimulai dengan adanya perbedaan kepentingan antara kedua belah pihak, dan terbentuknya hubungan kontraktual tersebut umumnya diawali dengan proses negosiasi antara para pihak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan internet searching yakni melalui media internet untuk mendapatkan informasi. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai asas keseimbangan dalam perjanjian pinjaman online aplikasi Indodana ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa asas keseimbangan dalam standar kontrak perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana tidak sesuai dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada pasal 18 ayat (1) huruf g, dan Pasal 36 ayat (2) Huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, karena terdapat klausula yang menyatakan tunduknya konsumen terhadap peraturan baru tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak indodana sebagai pelaku usaha. Serta kesesuaian klausula baku dalam perjanjian pinjaman online dengan hukum perlindungan konsumen berakibat klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum, karena suatu perbuatan dapat dinyatakan batal demi hukum karean kebatalan tersebut bedasarkan undang-undang. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, 19220144, " Juridical Analysis of Standard Clauses in Online Loan Agreements in the Indodana Application from a Consumer Protection Perspective, Thesis, Sharia Economic Law Study Program, State Is...
ABSTRAK. Tidak semua lulusan SMAN akan melanjutkan pendidikan lanjutan atau menjadi wirausahawan, sebagian dari mereka akan menjadi pekerja atau pegawai. Sebagai pegawai mereka akan memperoleh gaji atau penghasilan yang tentu saja akan dikenakan Pajak Penghasilan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pemotongan atau perhitungan Pajak Penghasilan pegawai tersebut (lebih dikenal dengan istilah PPh Pasal 21), maka pelatihan ini diberikan untuk para siswa-siswi SMA. Kami akan membekali mereka dengan pengetahuan mengenai penghasilan apa saja yang diklasifikasikan sebagai penambah penghasilan atau tidak. SMA Bhinneka Tunggal Ika selaku mitra PKM ini membutuhkan pengayaan wawasan siswa-siswinya terkait dengan perkembangan ilmu ekonomi dan perpajakan. Dengan melaksanakannya PKM ini, target yang diharapkan dapat memberi pemahaman yang benar terkait Pajak Penghasilan Pegawai dan diharapkan dapat membekali siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika dengan tujuan untuk mempersiapkan siswa-siswi agar nantinya dapat menggunakan ilmu yang didapat di masa yang akan datang ataupun di dunia kerja nantinya. Kegiatan PKM ini telah dilaksanakan secara daring melalui pertemuan zoom karena masih belum diperkenankan pelaksanaan secara tatap muka. Dalam pelatihan ini dibagikan modul Perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai sebagai luaran PKM secara online sehingga dapat diakses dan dibaca kembali oleh siswa- siswi SMA tersebut. Hasil luaran dari kegiatan ini juga akan disajikan dalam kegiatan SENAPENMAS dan dimasukkan dalam artikel PINTAR. Metode pelaksanaan ini dilakukan dengan penjelasan dan diskusi serta tanya jawab yang seluruhnya dilaksanakan secara daring. Kegiatan PKM ini dilaksanakan dengan mengisi jadwal belajar mata pelajaran Ekonomi dan diikuti oleh guru yang mengampu mata pelajaran tersebut juga.
ABSTRAK. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Perdana, 15220093, Kerjasama Dalam Penanaman Karet menurut Hukum Perjanjian Syariah dan Prespektif Tokoh Agama Kab. Kutai Kartanegara Skripsi, Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang, Pembimbing Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx Penduduk desa Rapak Lambur sebagian besar adalah petani khususnya dalam bidang perkebunan, selain mengelola secara mandiri, mereka memperkerjakan orang lain untuk bekerja sesuai dengan sistem bagi hasil yang disepakati atau adat setempat. Tujuan penelitan ini adalah Untuk menjelaskan bagaimana kerjasama kebun karet prespektif tokoh agama di desa rapak lambur kabupaten kutai kartanegara, Untuk menguraikan bagaimana bentuk kerjasama kebun karet di desa rapak lambur kabupaten kutai kartanegara. Rumusan masalah dalam penelitan ini adalah Bagaimana bentuk kerjasama penanaman karet di Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong Kabupaten kutai kartanegara dan Bagaimana Pandangan tokoh agama Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap kerjasama penanaman karet khusus nya di desa Rapak Lambur Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam penulisan skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian lapangan, dimana sumber data dikumpulkan dari hasil pengelolaan data lapangan, yang erat kaitannya dengan judul topik skripsi ini. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan sekunder, khususnya data dari lapangan yang dianggap sebagai bahan utama dalam pembahasan skripsi ini serta data dari buku-buku. Bagi hasil dalam menanam tanaman karet di desa Rapak Lambur merupakan penerapan kerjasama di bidang pertanian..Cara bagi hasil dilakukan menurut syariat Islam, yang menetapkan pembagian keuntungan sebagai setengah, dua pertiga dan sepertiga dan tidak ada unsur penipuan atau riba. Dari sudut pandang NU, Muhammadiyah dan MUI, semua rukun perjanjian kerjasama telah dilaksanakan, sehingga hukum kerjasama di desa Rapak Labur, menurut NU,MUI, Muhammadiyah kecamatan Tenggarong, kabupaten. Kutai kartanegara sah. Di lihat dari semua proses akad kerjasama dalam bidang perkebunan karet yang di lakukan oleh masyarakat Ada beberapa hal yang membuat akad kerjasama menyimpang dari hukum Islam, seperti perjanjian lisan tanpa saksi atau bukti, syarat kerjasama yang tidak jelas, dan penyesuaian bagi hasil akibat kenaikan harga karet secara tiba-tiba di Indonesia. musim panen sehingga akad kerjasama yang terjadi tidak sah.
ABSTRAK. Daftar isi.
ABSTRAK. Judul Skripsi : Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Terhadap Pengembalian Uang Investasi (Studi Kasus Putusan Nomor 232/ Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt) Nama : Xxxx Xxxxxxxxxx NPM : …………………….
ABSTRAK. Proses pembangunan infrasturktur di Indonesia semakin berkembang pesat, seperti pembangunan rumah yang berdomisili di Surabaya. Pada pengerjaan proyek atau bangunan tentu saja pihak trakait membutuhkan jasa konstruksi yang melibatkan beberapa pemborong atau pekerja yang jumlahnya bisa tidak sedikit. Untuk itu dibutuhkan suatu kesepakatan antar pihak yang memikat atau perjanjian bagaimana pekerjaan tersebut dikerjakan secara borongan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk, akibat, upaya dan juga peyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak kontraktor dan juga pihak swasta sesuai dengan Pasal 1313 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata tentang Perjanjian. Adapun permasalahan dari perjanjian ini Pasal 47 tentang Kontrak Kerja Konstruksi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui bentuk tanggung jawab dan bentuk upaya hukum perselisihan yang ditempuh CV. Xxxxxx Xxxx Xxxxx pada pemborongan bangunan yang dilakukan dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi dengan pihak terkait. Penelitian ini merupakan penelitian Xxxxxxx Xxxxxxxx yang mengumpulkan data kepustakaan yaitu buku-buku hukum, jurnal ilmiah, media massa, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan pembahasan pada skripsi ini. Sumber data pada penelitian ini berasal dari data primer berupa hasil wawancara dengan pihak pemborong dan data sekunder, yanng terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tresier. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan pengamatan. Berdasarkan hasil antara pihak CV Xxxxxx Xxxx Xxxxx dan pihak terkait tidak sesuai dengan perjanjian pemborongan pekerjaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 melainkan perjanjian biasa yang dilakukan dengan berasaskan kekeluargaan.
ABSTRAK. 1) Halaman abstrak dicetak pada halaman baru dan diberi judul ABSTRAK yang diketik dengan huruf kapital tebal (bold) tanpa diakhiri titik.
2) Judul laporan diketik dengan huruf kapital tebal (bold), simetrik, 2 spasi di bawah kata ABSTRAK. Kata “Oleh” diketik 1 spasi dibawah judul laporan dengan huruf kecil kecuali pada huruf pertama tanpa diakhiri titik dua.
3) Nama lengkap mahasiswa diketik tebal (bold), simetrik, 1 spasi di bawah kata “Oleh” dengan huruf kecil kecuali pada huruf pertama. NIM diketik 1 spasi di bawah nama mahasiswa dengan huruf kapital tebal (bold).
4) Abstrak berbahasa Indonesia dan tidak boleh lebih dari satu halaman.
5) Abstrak terdiri atas kurang lebih 200 kata dan memuat latar belakang, tujuan, penjelasan hasil dan kesimpulan.
6) Di dalam abstrak tidak boleh ada referensi.
7) Abstrak diketik dengan jarak 1 spasi dan mempunyai batas tepi yang sama seperti tubuh utama.
8) Kalimat pertama abstrak berjarak 2 spasi dari baris terakhir NIM.
9) Lembar abstrak diakhiri dengan daftar kata kunci (keywords).