Common use of PERBAIKAN ATAU KOREKSI BANK / RECTIFICATION OR CORRECTION Clause in Contracts

PERBAIKAN ATAU KOREKSI BANK / RECTIFICATION OR CORRECTION. Apabila Bank melakukan kesalahan dan/atau kelalaian sehubungan dengan penghitungan dana yang terdapat dalam Rekening, penolakan pembayaran Instrumen atau hal-hal lain sehubungan dengan Rekening, maka Bank wajib untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diketahuinya kesalahan atau kelalaian tersebut. Bank akan memberitahukan kepada Nasabah setiap koreksi atau tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan kesalahannya tersebut, termasuk pada perbaikan Laporan Rekening atau permohonan pembatalan kepada BI sehubungan dengan Instrumen kosong.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Dan Pengaturan Rekening Perorangan, Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Dan Pengaturan Rekening Perorangan, Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Dan Pengaturan Rekening Perorangan

PERBAIKAN ATAU KOREKSI BANK / RECTIFICATION OR CORRECTION. Apabila Bank melakukan kesalahan dan/atau kelalaian sehubungan dengan penghitungan dana yang terdapat dalam Rekening, penolakan pembayaran Instrumen atau hal-hal lain sehubungan dengan Rekening, maka Bank wajib untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diketahuinya kesalahan atau kelalaian tersebut. Bank akan memberitahukan kepada Nasabah Xxxxxxx setiap koreksi atau tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan kesalahannya tersebut, termasuk pada perbaikan Laporan Rekening 30 BPPM/070/082022/V2.1 atau permohonan pembatalan kepada BI sehubungan dengan Instrumen kosong.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu