Common use of Peristiwa Kompensasi Clause in Contracts

Peristiwa Kompensasi. a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut: 1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; 2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia; 3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; 4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal; 5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau 6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak . b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi. d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi. e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Surat Perintah Kerja (Spk), Surat Perintah Kerja (Spk)

Peristiwa Kompensasi. a. 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikutyaitu: 1) a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; 2) b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia; 3) c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; 4) d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwaljadwal dalam kontrak; 5) e. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau; 6) g. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Kontrak; atau h. ketentuan lain dalam SSKK. b. 66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaanMasa Pelaksanaan. c. 66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasinyata. d. 66.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi. e. 66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

Peristiwa Kompensasi. a. 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikutyaitu: 1) a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; 2) b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia; 3) c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; 4) d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwaljadwal dalam kontrak; 5) e. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau; 6) g. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Kontrak; atau h. ketentuan lain dalam SSKK. b. 66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaanMasa Pelaksanaan. c. 66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasinyata. d. 66.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi. e. 66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Lumsum

Peristiwa Kompensasi. a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia penyedia dalam hal sebagai berikut: 1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; 2) keterlambatan pembayaran kepada Penyediapenyedia; 3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; 4) Penyedia penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal; 5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; 6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau; 67) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Kontrak; 8) ketentuan lain dalam SPK. b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi. d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi. e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika Penyedia penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultansi