Perjanjian Bernama Klausul Contoh

Perjanjian Bernama. Pasal 1319 KUHPerdata menyebutkan dua jenis perjanjian, yaitu perjanjian yang oleh Undang-Undang diberikan suatu nama khusus, yang disebut dengan perjanjian bernama (benoemde atau nominaat contracten). Nama yang diberikan oleh Undang-Undang adalah, seperti: jual-beli, pinjam-meminjam, perjanjian asuransi, perjanjian wesel, sewa-menyewa, dan lain-lain. Undang-Undang memberi pengaturan secara khusus atas perjanjian-perjanjian bernama. Dari contoh-contoh diatas, dapat terlihat bahwa perjanjian bernama tidak hanya terdapat di dalam KUHPerdata, tapi juga di di dalam KUHD, bahkan di dalam Undang-Undang yang tersendiri.21
Perjanjian Bernama. 5. Perjanjian Tidak Bernama (onbenoemde overeenkomst)

Related to Perjanjian Bernama

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).