Jenis-Jenis Perjanjian Klausul Contoh

Jenis-Jenis Perjanjian. Rumusan tentang perjanjian dapat dilihat pada Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal ini banyak mendapat sorotan para sarjana hukum, namun menjadi dasar hukum yang tidak terpisahkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang mengatur. “Segala perikatan yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya “. Menurut Xxxxx XX (2003:156) ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: 1. membuat atau tidak membuat perjanjian;
Jenis-Jenis Perjanjian. Menurut Xxxxxxx, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu(Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, 2001, hal. 66): a. Perjanjian Xxxxxx Xxxxx Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli Pasal 1457 KUHPerdata dan perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 KUHPerdata. Dalam perjanjian jual beli hak dan kewajiban ada di kedua belah pihak. Pihak penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual dan berhak mendapat pembayaran dan pihak pembeli berkewajiban membayar dan hak menerima barangnya.
Jenis-Jenis Perjanjian. 1) Perjanjian keluarga; 2) Perjanjian kebendaan; 3) Perjanjian pembuktian; 4) Perjanjian obligatoir.
Jenis-Jenis Perjanjian. Beberapa jenis perjanjian akan diuraikan seperti berikut ini berdasarkan kriteria masing-masing, yaitu: 28 a. Perjanjian Xxxxxx Xxxxx dan Sepihak 28 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata…, Op. Cit., hlm. 227 Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, seperti halnya pada perjanjian jual-beli, sewa menyewa dan tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya yaitu hibah (Pasal 1666 KUH Perdata) dan perjanjian pemberian kuasa (Pasal 1792 KUH Perdata). b. Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah memiliki nama sendiri, yang dikelompokkan sebagai perjanjian-perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan, pengangkutan. Sedang perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama dan tidak diatur dalam KUH Perdata serta jumlahnya tidak terbatas. Jenis perjanjian ini banyak ditemukan dalam masyarakat. c. Perjanjian Obligatoir dan Kebendaan Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak dan belum memindahkan hak milik. Sedang perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual-beli, sewa-menyewa, dan tukar-menukar.
Jenis-Jenis Perjanjian. Dalam pembahasan ini, perlu juga diuraikan tentang jenis-jenis perjanjian yang dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut: 49 a. Perjanjian Xxxxxx Xxxxx Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. b. Perjanjian Cuma-Cuma Diatur dalam Pasal 1314: “suatu persetujuan dibuat dengan cuma-cuma atau atas beban. Suatu persetujuan dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Suatu persetujuan atas beban, adalah suatu persetujuan yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu”.
Jenis-Jenis Perjanjian a. Perjanjian Xxxxxx Xxxxx dan Sepihak Pembedaan jenis ini berdasarkan kewajiban berprestasi. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal
Jenis-Jenis Perjanjian. KUHPerdata mengklasifikasikan jenis-jenis perjanjian sebagai berikut:
Jenis-Jenis Perjanjian. Dalam hukum perjanjian terdapat beberapa jenis-jenis perjanjian sebagai berikut : 1. Perjanjian Xxxxxx Xxxxx 2. Perjanjian Cuma-Cuma (Pasal 1314 KUHPerdata)
Jenis-Jenis Perjanjian. Menurut Xxxxxxx, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu; 22 a. Perjanjian sepihak yaitu perjanjian yang dibuat dengan memberi kewajiban kepada salah satu pihak saja, misalnya perjanjian hibah. Dalam hal ini kewajiban hanya terdapat pada orang yang menghibahkan yaitu meberikan barang dihibahkan sedangkan penerima hibah tidak mempunyai kewajiban apapun. Si penerima hibah hanya berhak menerima barang yang dihibahkan tanpa mempunyaikewajiban apapun kepada orang yang menghibahkan. b. Perjanjian timbal balik yaitu perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak serta kewajiban kepada kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli Pasal 1457 KUH Perdata dan perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 KUH Perdata. Dalam perjanjian jual beli hak dan kewajiban terdapat pada kedua belah pihak. Si penjual berkewajiban memberikan barang yang dijual dan berhak mendapat pembayaran serta si pembeli berkewajiban membayar dan berhak untuk menerima barangnya c. Perjanjian Konsensuil, riil dan formil 22 Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, (Bandung: Alfabeta, 2003), hlm.
Jenis-Jenis Perjanjian. Perjanjian terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu: