Perjanjian Sertifikasi Klausul Contoh

Perjanjian Sertifikasi. 1) Perjanjian sertifikasi ditandatangani oleh pemohon (BUJK) dan LSBU dengan tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait sertifikasi. 2) Penandatanganan surat perjanjian dilakukan setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap. 3) Surat perjanjian dapat berbentuk elektronik maupun konvensional dengan isi perjanjian sekurang-kurangnya sesuai dengan contoh format Surat Perjanjian Sertifikasi, meliputi: a. nomor surat perjanjian sertifikasi; b. waktu perjanjian sertifikasi; c. para pihak perjanjian sertifikasi; d. ruang lingkup pemberian jasa; e. kewajiban para pihak; f. pelaksanaan sertifikasi; g. masa berlaku sertifikat; x. xxxxxxxxx; i. pembiayaan dan cara pembayaran; x. xxxxxan sertifikat dan kerahasiaan; x. xxxxxxxxxx; l. pemakaian sertifikat; dan m. perselisihan. 4) Dalam hal surat perjanjian sertifikasi telah ditandatangani, maka LSBU menerbitkan surat tagihan biaya sertifikasi badan usaha dan menyampaikan kepada BUJK. 5) BUJK melakukan pembayaran biaya sertifikasi badan usaha serta mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian PUPR paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terbitnya surat tagihan. 6) Biaya sertifikasi badan usaha mengacu pada besaran biaya sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri. 7) Dalam hal BUJK tidak melakukan pembayaran biaya sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 5), LSBU membatalkan permohonan sertifikasi melalui portal perizinan Kementerian PUPR. 8) Pelaksanaan sertifikasi dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pemohon mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian PUPR dengan telah diverifikasi oleh LSBU.
Perjanjian Sertifikasi. 5.3.1 Perjanjian sertifikasi ditandatangani oleh pemohon (BUJK) dan LSBU dengan tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait sertifikasi. 5.3.2 Penandatanganan surat perjanjian dilakukan setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap. Surat perjanjian dibuat sekurang-kurangnya sesuai dengan contoh format Surat Perjanjian Sertifikasi. 5.3.3 Setelah perjanjian sertifikasi ditandatangani, maka invoice dikirimkan dan BUJK dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah invoice dikirim dan bisa diperpanjang 3 (tiga) hari dengan persyaratan klien bisa menunjukkan bukti adanya masalah birokrasi, diantaranya pihak yang berwenang mengeluarkan dana sedang berhalangan sakit atau berhalangan tetap. 5.3.4 Besaran biaya sertifikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. 5.3.5 1) Biaya sertifikasi SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi : Controlled Copy PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN No Dokumen : BMR/KS/SS/136/4 Mulai Berlaku : 12 Oktober 2022
Perjanjian Sertifikasi. 5.3.1 Perjanjian sertifikasi ditandatangani oleh pemohon (BUJK) dan LSBU dengan tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait sertifikasi. 5.3.2 Penandatanganan surat perjanjian dilakukan setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap. Surat perjanjian dibuat sekurang-kurangnya sesuai dengan contoh format Surat Perjanjian Sertifikasi. 5.3.3 Setelah perjanjian sertifikasi ditandatangani, maka invoice dikirimkan dan BUJK dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah invoice dikirim dan bisa diperpanjang 3 (tiga) hari dengan persyaratan klien bisa menunjukkan bukti adanya masalah birokrasi, diantaranya pihak yang berwenang mengeluarkan dana sedang berhalangan sakit atau berhalangan tetap. 5.3.4 Besaran biaya sertifikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. 5.3.5 1) Biaya sertifikasi SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi : ○ BUJKN sebesar Rp 21.000.000 ○ BUJKPMA sebesar Rp 31.500.000 ○ KP BUJKA sebesar Rp 42.000.000 2) Biaya sertifikasi SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), honorarium Asesor Badan Usaha, biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha, biaya surveilans terjadwal, dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas Jasa Sertifikasi. 3) LSBU PT. BMR menyampaikan bukti potong pajak kepada BUJK pemohon. PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN No Dokumen : BMR/KS/SS/136/3 Mulai Berlaku : 12 Oktober 2022 Revisi : 3 PROSEDUR SERTIFIKASI Tanggal Revisi : 12 Oktober 2022
Perjanjian Sertifikasi. 5.3.1 Perjanjian sertifikasi ditandatangani oleh pemohon (BUJK) dan LSBU dengan tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait sertifikasi. 5.3.2 Penandatanganan surat perjanjian dilakukan setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap. Surat perjanjian dibuat sekurang-kurangnya sesuai dengan contoh format Surat Perjanjian Sertifikasi. 5.3.3 Setelah perjanjian sertifikasi ditandatangani, maka invoice dikirimkan dan BUJK dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah invoice dikirim. 5.3.4 Besaran biaya sertifikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. 5.3.5 1) Biaya sertifikasi SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi : ○ BUJKN sebesar Rp 21.000.000 ○ BUJKPMA sebesar Rp 31.500.000 ○ KP BUJKA sebesar Rp 42.000.000 2) Biaya sertifikasi SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), honorarium Asesor Badan Usaha, biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha, biaya surveilans terjadwal, dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas Jasa Sertifikasi. 3) LSBU PT. BMR menyampaikan bukti potong pajak kepada BUJK pemohon.

Related to Perjanjian Sertifikasi

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, yakni sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI serta tunduk pada Undang-Undang No.30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase, yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang, sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH / tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, maka kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, maka para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala berikutnya. Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Kontrak ini yaitu formulir profil pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.