PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN Klausul Contoh

PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA adalah pada awal kontrak yaitu maksimal 14 hari setelah tagihan diverifikasi. PIHAK PERTAMA wajib memberikan informasi terkait pembayaran yang telah dilakukan kepada PIHAK KEDUA. Apabila PIHAK PERTAMA belum melakukan pembayaran maka Pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan oleh PIHAK KEDUA tidak dilaksanakan. Apabila terjadi perubahan tariff biaya Pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan berdasarkan ayat (1) Pasal ini, PIHAK KEDUA akan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tariff baru tersebut diberlakukan. Apabila ada ketidaksesuaian penagihan, maka PARA PIHAK akan melakukan konfirmasi agar dapat menerbitkan surat penagihan yang baru. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas melalui aplikasi SIMPONI (Sistem Pembayaran Online) atau transfer BANK kepada PIHAK KEDUA sebagai berikut:
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA adalah pada awal kontrak yaitu maksimal 14 hari setelah tagihan diverifikasi. Apabila PIHAK PERTAMA belum melakukan pembayaran dan melampirkan bukti pembayaran maka pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan oleh PIHAK KEDUA tidak dilaksanakan. Segala biaya yang timbul akibat dari pelayanan pemantauan dan monitoring dosis perorangan ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan tarif dan peraturan yang telah disepakati PARA PIHAK. Apabila terjadi perubahan tariff biaya pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan berdasarkan ayat (1) Pasal ini, PIHAK KEDUA akan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tariff baru tersebut diberlakukan. PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan kepada PIHAK PERTAMA pada setiap awal periode yaitu per 12 (dua belas) bulan pelayanan. PIHAK PERTAMA mengecek kesesuaian tagihan yang dikirimkan oleh PIHAK KEDUA. Apabila tagihan telah sesuai, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran maksimal 14 (empat belas) hari setelah tagihan diverifikasi. Apabila ada ketidaksesuaian penagihan, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan konfirmasike PIHAK KEDUA agar dapat menerbitkan surat penagihan yang baru. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas melalui aplikasi SIMPONI (Sistem Pembayaran Online) atau transfer BANK kepada PIHAK KEDUA sebagai berikut:
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. 1) Untuk setiap permohonan sertifikasi, Pihak Kedua dikenakan biaya sebesar Rp. ...........................,- ( ), per Subklasifikasi, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), honorarium Asesor Badan Usaha, biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha, biaya surveilans terjadwal, dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas Jasa Sertifikasi.
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. 1) Untuk setiap permohonan sertifikasi, Pihak Kedua dikenakan biaya sebesar Rp ,- ( ....................................................................... ), sudah termasuk PPh Jasa sertifikasi, dengan rincian sebagai berikut: Xxxxx Xxxxxxxxxxx :
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. (1) PIHAK PERTAMA memberikan pendanaan atas pembuatan simulator otomotif kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Xxxx Xxxxxx) dengan rincian dana sebagai berikut: Intelligent Hybrid Vehicle Control Type Split Simulator Rp. 80.000.000,00 Computers Based Electric Vehiclesb Regenerative Control Rp. 120.000.000,00
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. (1) PIHAK PERTAMA memberikan pendanaan atas pembuatan simulator otomotif kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 99.200.000,- (semibilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. Biaya penyelenggaraan kerja sama akan diatur berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

Related to PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45