PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN Klausul Contoh

PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA adalah pada awal kontrak yaitu maksimal 14 hari setelah tagihan diverifikasi. Apabila PIHAK PERTAMA belum melakukan pembayaran dan melampirkan bukti pembayaran maka pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan oleh PIHAK KEDUA tidak dilaksanakan. Segala biaya yang timbul akibat dari pelayanan pemantauan dan monitoring dosis perorangan ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan tarif dan peraturan yang telah disepakati PARA PIHAK. Apabila terjadi perubahan tariff biaya pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan berdasarkan ayat (1) Pasal ini, PIHAK KEDUA akan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tariff baru tersebut diberlakukan. PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan kepada PIHAK PERTAMA pada setiap awal periode yaitu per 12 (dua belas) bulan pelayanan. PIHAK PERTAMA mengecek kesesuaian tagihan yang dikirimkan oleh PIHAK KEDUA. Apabila tagihan telah sesuai, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran maksimal 14 (empat belas) hari setelah tagihan diverifikasi. Apabila ada ketidaksesuaian penagihan, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan konfirmasike PIHAK KEDUA agar dapat menerbitkan surat penagihan yang baru. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas melalui aplikasi SIMPONI (Sistem Pembayaran Online) atau transfer BANK kepada PIHAK KEDUA sebagai berikut:
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. 1) Untuk setiap permohonan sertifikasi, Pihak Kedua dikenakan biaya sebesar Rp ,- ( ....................................................................... ), sudah termasuk PPh Jasa sertifikasi, dengan rincian sebagai berikut: Xxxxx Xxxxxxxxxxx :
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. Pasal 6 Segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan Perjanjian Pengujian/ Kalibrasi Alat Kesehatan ini seluruhnya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA yang disesuaikan dengan tarif dan ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA. Biaya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu biaya DP (down payment) dan biaya pelunasan.
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA adalah pada awal kontrak yaitu maksimal 14 hari setelah tagihan diverifikasi. PIHAK PERTAMA wajib memberikan informasi terkait pembayaran yang telah dilakukan kepada PIHAK KEDUA. Apabila PIHAK PERTAMA belum melakukan pembayaran maka Pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan oleh PIHAK KEDUA tidak dilaksanakan. Apabila terjadi perubahan tariff biaya Pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan berdasarkan ayat (1) Pasal ini, PIHAK KEDUA akan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tariff baru tersebut diberlakukan. Apabila ada ketidaksesuaian penagihan, maka PARA PIHAK akan melakukan konfirmasi agar dapat menerbitkan surat penagihan yang baru. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas melalui aplikasi SIMPONI (Sistem Pembayaran Online) atau transfer BANK kepada PIHAK KEDUA sebagai berikut:
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. (1) PIHAK PERTAMA memberikan pendanaan atas pembuatan simulator otomotif kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 99.200.000,- (semibilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) (2) PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran sebagai berikut: DP (Termin 1) Termin 2 Bulan Juli 2022 Agustus 2022 Besaran Pembayaran 50% 50% (3) Apabila penambahan atau pengurangan biaya pada saat pelaksanaan pembuatan simulator otomotif akan diperhitungkan pada termin pembayaran kedua; (4) Setiap pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah bukti penagihan diterima oleh PIHAK PERTAMA (5) Pembayaan yang dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara melakukan transfer ke: Nomor Rekening : Atas Nama : Bank : Swift code : Branch Name : NPWP :
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. (1) Biaya penyusunan dokumen Selayang Pandang dan Profil Kota Serang Tahun 2018 sebesar Rp. 100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) dimana untuk pelaksanaan kerjasama ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA yang dibebankan pada APBD Kota Serang tahun 2018 melalui Belanja Jasa Tenaga Ahli. (2) Pembayaran dilakukan secara termin kegiatan dan atau sekaligus sesuai dengan hasil pekerjaan yang sudah dilakukan serta dibayarkan melalui rekening bank ……nomor atas nama LPPM Untirta (3) Rencana Kerja dan Jadwal Kegiatan ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. Biaya penyelenggaraan kerja sama akan diatur berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. 1) Untuk setiap permohonan sertifikasi, Pihak Kedua dikenakan biaya sebesar Rp. ...........................,- ( ), per Subklasifikasi, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), honorarium Asesor Badan Usaha, biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha, biaya surveilans terjadwal, dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas Jasa Sertifikasi. 2) Biaya sertifikasi sebagaimana disebut pada ayat 1 merupakan nilai bersih yang diterima oleh Pihak Pertama, dan Pihak Kedua tidak berhak memotong Pajak Jasa sertifikasi. Untuk itu Pihak Pertama akan menunjukan bukti potong dari Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 713/KPTS/M/2022; 3) Sebelum pelaksanaan evaluasi/penilaian kesesuaian, Pihak kedua harus melunasi biaya sertifikasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak data dinyatakan lengkap; 4) Pihak Pertama harus melakukan penilaian kesesuaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Pihak Kedua membayar biaya sertifikasi; 5) Biaya Akomodasi dan Transportasi (termasuk makan dan kebutuhan selama surveilen) ditanggung oleh Pihak Kedua. Dan apabila biaya tersebut direimburst oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021, maka wajib disertakan bukti-bukti asli; 6) Apabila dilakukan pengawasan insidental/surveilen biaya pengawasan dibebankan kepada Pihak Kedua sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021. Biaya pengawasan mencakup biaya surveilen, akomodasi, dan transportasi; 7) Pembayaran oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara transfer bank yang ditujukan kepada Pihak Pertama pada bank dan dengan nomor rekening sebagai berikut: Atas Nama PT. Xxxx Xxxxx Rancangbangun, No. Rek : 0700010151376 - BANK Mandiri
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN. (1) PIHAK PERTAMA memberikan pendanaan atas pembuatan simulator otomotif kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Xxxx Xxxxxx) dengan rincian dana sebagai berikut: Intelligent Hybrid Vehicle Control Type Split Simulator Rp. 80.000.000,00 Computers Based Electric Vehiclesb Regenerative Control Rp. 120.000.000,00 (2) PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) Tahap, yaitu: a. Tahap 1, diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana, yaitu sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah); b. Tahap 2, diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana, yaitu sejumlah Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah); dan c. Tahap 3, diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total dana, yaitu sejumlah Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) (3) Setiap pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah bukti penagihan diterima oleh PIHAK PERTAMA (4) Pembayaan yang dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara melakukan transfer ke: Nomor Rekening : Atas Nama : Bank : BNI NPWP : 63.263.661.9-652.000

Related to PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pembubaran Dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan