PERNYATAAN DAN JAMINAN / DECLARATION AND GUARANTEE. Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank (pernyataan tersebut dianggap diberlakukan kembali pada setiap tanggal ketika suatu Transaksi FX dilakukan) bahwa (i) Nasabah mempunyai kuasa dan wewenang yang diperlukan untuk melakukan Transaksi FX dan oleh karenanya membuat perjanjian dengan Bank serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX yang berlaku di Bank, (ii) semua hal yang harus dilakukan untuk melaksanakan Transaksi FX, serta kewajiban lain yang terkait dengannya telah dilakukan oleh Nasabah, (iii) Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX dan setiap FX Order adalah sah, berlaku, mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau keputusan atau perjanjian yang mengikat Nasabah, dan (iv) sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX dan setiap FX Order, Nasabah tidak bergantung kepada nasihat, pernyataan atau rekomendasi (baik tertulis maupun lisan) dari Bank dan tidak menerima kepastian atau jaminan dari Bank mengenai hasil yang diharapkan dari setiap Transaksi FX, Nasabah mempunyai kapasitas untuk menilai setiap Transaksi FX dan telah membuat keputusan sendiri untuk melakukan Transaksi FX tersebut, Nasabah mengerti syarat, ketentuan dan risiko-risiko setiap Transaksi FX dan bersedia menerima syarat dan ketentuan tersebut dan menanggung (secara keuangan atau lainnya) risiko-risiko tersebut, Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa Bank tidak bertindak sebagai penasihat bagi Nasabah sehubungan dengan setiapTransaksi FX, Nasabah bertindak sebagai prinsipal (dan bukan sebagai agen untuk orang lain) sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX dan setiap Transaksi FX, dan melakukan setiap Transaksi FX untuk tujuan mengelola pinjaman dan investasinya, melakukan lindung nilai atas aset atau kewajiban yang mendasarinya atau sehubungan dengan jenis bisnis, dan tidak untuk tujuan spekulasi. Nasabah berjanji untuk menyediakan dokumen dan bukti kepada Bank seperti yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau seperti yang diharuskan oleh Bank untuk mengecek kepatuhan Nasabah atas semua undang-undang dan peraturan yang berlaku (termasuk tanpa terbatas pada undang-undang dan peraturan pengawasan valutaasing).
Appears in 3 contracts
Samples: Terms and Conditions for Opening and Managing Individual Accounts, Terms and Conditions for Opening and Managing Individual Accounts, Terms and Conditions for Opening and Managing Individual Accounts
PERNYATAAN DAN JAMINAN / DECLARATION AND GUARANTEE. Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank (pernyataan tersebut dianggap diberlakukan kembali pada setiap tanggal ketika suatu Transaksi FX dilakukan) bahwa
(i) Nasabah mempunyai kuasa dan wewenang yang diperlukan untuk melakukan Transaksi FX dan oleh karenanya membuat perjanjian dengan Bank serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX yang berlaku di Bank,
(ii) semua hal yang harus dilakukan untuk melaksanakan Transaksi FX, serta kewajiban lain yang terkait dengannya telah dilakukan oleh Nasabah,
(iii) Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX dan setiap FX Order adalah sah, berlaku, mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau keputusan atau perjanjian yang mengikat Nasabah, dan
(iv) sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX dan setiap FX sehubungandenganSyaratdanKetentuanFasilitasFXdansetiapFX Order, Nasabah tidak bergantung kepada nasihat, pernyataan atau rekomendasi (baik tertulis maupun lisan) dari Bank dan tidak menerima kepastian atau jaminan dari Bank mengenai hasil yang diharapkan dari setiap Transaksi FX, Nasabah mempunyai kapasitas untuk menilai setiap Transaksi FX dan telah membuat keputusan sendiri untuk melakukan Transaksi FX tersebut, Nasabah mengerti syarat, ketentuan dan risiko-risiko setiap Transaksi FX dan bersedia menerima syarat dan ketentuan tersebut dan menanggung (secara keuangan atau lainnya) risiko-risiko tersebut, Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa Bank tidak bertindak sebagai penasihat bagi Nasabah sehubungan dengan setiapTransaksi FX, Nasabah bertindak sebagai prinsipal (dan bukan sebagai agen untuk orang lain) sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX dan setiap Transaksi FX, dan melakukan setiap Transaksi FX untuk tujuan mengelola pinjaman dan investasinya, melakukan lindung nilai atas aset atau kewajiban yang mendasarinya atau sehubungan dengan jenis bisnis, dan tidak untuk tujuan spekulasi. Nasabah berjanji untuk menyediakan dokumen dan bukti kepada Bank seperti yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau seperti yang diharuskan oleh Bank untuk mengecek kepatuhan Nasabah atas semua undang-undang dan peraturan yang berlaku (termasuk tanpa terbatas pada undang-undang dan peraturan pengawasan valutaasingvaluta asing).
Appears in 1 contract
Samples: Terms and Conditions for Opening and Managing Individual Accounts