Common use of PERNYATAAN DAN JAMINAN Clause in Contracts

PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon dibuat dengan itikad baik dan Nasabah meminta Bank untuk menjalankan instruksi yang disampaikan Nasabah. 2. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi atas transaksi dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya instruksi transaski. Intruksi yang diberikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani secara basah oleh ▇▇▇▇▇▇▇ dan sah mengikat sebagai bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna di muka Pengadilan. 3. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah berdasarkan Kartu Debit/ATM Danamon, dan bukti instruksi tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat Nasabah. 4. Nasabah telah mengetahui dan memahami Kartu Debit/ATM Danamon memiliki risiko yang mungkin timbul, termasuk namun tidak terbatas pada: a. kesalahan atau kelalaian penggunaan oleh Nasabah yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lain: 1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ dan dapat dibuktikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 2) data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan 3) informasi terkait dengan Kartu Debit/ATM Danamon diketahui dan digunakan oleh pihak ketiga (termasuk keluarga); b. terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan antara lain disebabkan oleh: Force Majeure, penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank; c. data/informasi yang disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik. 5. Bank bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan koreksi atas intruksi dari Nasabah yang terkait dengan transaki lainnya yang dilakukan Nasabah. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Kartu Debit/ATM Danamon yang digunakan Nasabah dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Debit/ATM Danamon yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank. 7. Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronik. 8. Keikutsertaan Nasabah untuk menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon adalah atas inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. 9. Data/informasi yang diisi oleh ▇▇▇▇▇▇▇ adalah benar dan Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. 10. Nasabah setuju untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. 11. Nasabah mengetahui dan setuju bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Kartu Debit/ATM apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut produk dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna; b. Pengguna telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya; c. terdapat permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. sebab lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Sehubungan dengan pemberian instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon, Pengguna dengan ini menyatakan: ▇. ▇▇▇▇ mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi atas transaksi dari Nasabah menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon. Apabila instruksi atas transaksi dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti transaksi pada Bank (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi atas transaksi yang diminta Nasabah menggunakan Kartu debit/ATM Danamon. b. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi atas transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank. c. Dalam rangka pelaksanaan transaksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank. 13. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Bank Danamon dalam menjalankan instruksi atas transaksi yang dilakukan Nasabah.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Debit/Atm Danamon

PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin menyetujui bahwa setiap instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon dibuat dengan itikad baik dan Nasabah meminta Bank untuk menjalankan instruksi yang disampaikan Nasabah. 2. diberikan Nasabah setuju bahwa setiap kepada Bank Danamon untuk Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan Password, OTP dan Tanda Tangan Elektronik diakui sebagai instruksi atas transaksi dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya instruksi transaski. Intruksi Transaksi Pembukaan Rekening tersebut yang diberikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani secara basah oleh Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali ▇▇▇▇▇▇▇ dan sah mengikat sebagai bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna di muka Pengadilandapat membuktikan sebaliknya. 32. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah berdasarkan Kartu Debit/ATM Danamon, yang disampaikan melalui aplikasi D-Bank Registration dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat Nasabahmengikat. 43. Nasabah telah mengetahui dan memahami Kartu Debit/ATM Danamon prosedur Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration memiliki risiko yang mungkin timbul, termasuk namun tidak terbatas padayaitu antara lain: a. kesalahan atau kelalaian Kesalahan penggunaan oleh Nasabah layanan D-Bank Registration yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank Danamon yang dapat mengakibatkan antara lain: 1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ dan dapat dibuktikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 2) data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan 3) informasi terkait dengan Kartu Debit/ATM Danamon Password dan OTP diketahui dan digunakan oleh pihak ketiga (orang lain termasuk keluarga);. b. terjadinya Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Kartu Debit/ATM Danamon Transaksi Pembukaan Rekening pada Aplikasi D-Bank Registration dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Aplikasi D-Bank Registration yang antara lain disebabkan oleh: Force Majeureforce majeure, penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon Aplikasi D-Bank Registration yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank;Bank Danamon. c. dataData/informasi yang disajikan Bank Danamon melalui Aplikasi D-Bank Registration tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik. 54. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh BankBank Danamon, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank Danamon untuk melakukan koreksi atas intruksi dari rekening Nasabah yang terkait dengan transaki lainnya pembukaan rekening yang dilakukan Nasabah. 65. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Kartu Debit/ATM aplikasi D-Bank Danamon Registration yang akan digunakan Nasabah dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Kartu Debit/ATM DanamonAplikasi D-Bank Registration, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Debit/ATM Danamon Aplikasi D-Bank Registration yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada BankBank Danamon. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bersedia menerima informasi dan/atau penawaran produk/layanan Bank Danamon (termasuk produk/layanan yang dilakukan secara internal oleh Bank Danamon maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak ketiga) pada hari Senin-Sabtu di luar hari libur nasional dari jam 08.00-18.00 waktu setempat, kecuali atas permintaan Nasabah, melalui media komunikasi pribadi Nasabah (telepon, handphone, atau email) yang tercatat pada Bank Danamon dan Nasabah setuju memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk merekam atau menyimpan seluruh komunikasi tersebut dan seluruh data yang terekam atau yang dihasilkan oleh media komunikasi tersebut merupakan bukti yang sah dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama seperti aslinya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 7. Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, menerima dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini Pengisian Data Nasabah melalui Aplikasi D-Bank Registration dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Danamon Indonesia sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronikelektronis termasuk aplikasi D-Bank Registration. 8. Keikutsertaan Nasabah untuk menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon adalah atas inisiatif Nasabah sendiri, dengan ini setuju dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. 9. Data/informasi yang diisi oleh ▇▇▇▇▇▇▇ adalah benar dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran datauntuk memperbaiki/informasi mengubah/melengkapi ketentuan Umum ini (“Perubahan”). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen wajar atau yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. 10. Nasabah setuju untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. 11. Nasabah mengetahui dan setuju bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Kartu Debit/ATM apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut produk dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna; b. Pengguna telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya; c. terdapat permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangmelalui kantor-undangan yang berlaku; dan/atau d. sebab lainnya sesuai kebijakan kantor cabang Bank Danamon dan/atau peraturan perundang-undangan melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang berlaku. 12. Sehubungan dengan pemberian instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon, Pengguna dengan ini menyatakan: ▇. ▇▇▇▇ mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi atas transaksi dari Nasabah menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon. Apabila instruksi atas transaksi dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti transaksi terakhir terdata pada Bank (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi atas transaksi yang diminta Nasabah menggunakan Kartu debit/ATM Danamon. b. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi atas transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank. c. Dalam rangka pelaksanaan transaksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank. 13. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Bank Danamon dalam menjalankan instruksi atas transaksi yang dilakukan Nasabah.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration

PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin menyetujui bahwa setiap instruksi-instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon dibuat dengan itikad baik dan yang diberikan Nasabah meminta kepada Bank untuk menjalankan melaksanakan Transaksi Perbankan melalui Layanan D-Bank PRO yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan User ID/Email, Password, Kode Rahasia Token dan MPIN diakui sebagai instruksi yang disampaikan Nasabahsah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya suatu transaksi serta instruksi-instruksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali ▇▇▇▇▇▇▇ dapat membuktikan sebaliknya. 2. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi atas transaksi dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh kepada Bank melalui Layanan D-Bank PRO untuk melaksanakan Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non Finansial berdasarkan adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, dan sekaligus serta dapat berfungsi sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya instruksi transaski. Intruksi yang diberikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani secara basah oleh ▇▇▇▇▇▇▇ dan sah mengikat sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna melaksanakan Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non Finansial melalui Layanan D-Bank PRO dari Nasabah di muka Pengadilan. 3. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah berdasarkan Kartu Debit/ATM Danamonyang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridgecartidge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat Nasabahmengikat. 4. Nasabah mengakui telah mengetahui dan memahami Kartu Debit/ATM Danamon prosedur Transaksi Perbankan melalui Layanan D-Bank PRO memiliki risiko yang mungkin timbul, termasuk namun tidak terbatas padatimbul antara lain : a. kesalahan atau kelalaian penggunaan oleh Nasabah yang disebabkan Penyalahgunaan Layanan D-Bank PRO karena kelalaian atau kesalahan kelalaian/kekeliruan di dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lainlain : 1) terjadinya i. Terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan mungkin timbul oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Nasabah dan dapat dibuktikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ bahwa transaksi tersebut dinyatakan dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 2) data ii. Data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan; 3) informasi terkait dengan Kartu Debitiii. User ID/ATM Danamon Email, Password, Kode Rahasia Token dan MPIN diketahui dan digunakan oleh pihak ketiga (orang lain termasuk keluarga);. b. terjadinya Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Kartu Debit/ATM Danamon Transaksi Perbankan pada Layanan D-Bank PRO dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO yang antara lain disebabkan oleh: Force Majeureforce majeure, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon Layanan D-Bank PRO yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank;. c. data/informasi yang disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya Adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik. d. Kerusakan yang terjadi pada perangkat keras dan perangkat lunak dari industri ponsel serta dari operator selular, gangguan virus dan komponen-komponen yang membahayakan lainnya. 5. Bank bertanggung jawab bertanggungjawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bahwa bawha kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan Layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan koreksi atas intruksi dari Rekening Nasabah yang terkait dengan transaki lainnya Transaksi Perbankan yang dilakukan Nasabah dan apabila pada saat koreksi dilakukan ternyata dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi, maka Nasabah dengan ini setuju untuk membayar secara tunai dan lunas kepada Bank pada saat pemberitahuan pertama dari Bank kepada Nasabah. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Kartu Debit/ATM Danamon yang digunakan Nasabah dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Debit/ATM Danamon yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank. 7. Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronik. 8. Keikutsertaan Nasabah untuk menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon adalah atas inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. 9. Data/informasi yang diisi oleh ▇▇▇▇▇▇▇ adalah benar dan Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. 10. Nasabah setuju untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. 11. Nasabah mengetahui dan setuju bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Kartu Debit/ATM apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut produk dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna; b. Pengguna telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya; c. terdapat permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. sebab lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Sehubungan dengan pemberian instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon, Pengguna dengan ini menyatakan: ▇. ▇▇▇▇ mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi atas transaksi dari Nasabah menggunakan Kartu Debit/ATM Danamonmelalui Layanan D-Bank PRO. Apabila instruksi atas transaksi dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti transaksi mutasi pada Bank Rekening (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi atas transaksi yang diminta Nasabah menggunakan Kartu debit/ATM DanamonNasabah. b. 7. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi atas transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank. c. Dalam rangka pelaksanaan transaksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah8. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan D-Bank PRO dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan D-Bank PRO, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi termasuk manfaat, resiko, dan biaya-biaya yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bankmelekat pada D-Bank PRO. 139. Nasabah menyatakan telah menerima, membaca dan memahami Ketentuan Umum ini dan setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalamnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan layanan Transaksi Perbankan melalui media elektronis termasuk Layanan D-Bank PRO. Dengan memberikan persetujuan pada aplikasi Layanan D- Bank PRO mellaui mobile atau website, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menerima, mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugianmenyetujui Ketentuan Umum ini yang dengan ini dinyatakan benar, biaya atau kehilangan sah dan berlaku secara hukum serta dapat dilaksanakan. 10. Nasabah menyatakan bahwa ▇▇▇▇▇▇▇ setuju untuk menandatangani dokumen tambahan yang diderita oleh Bank atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan sewajarnya apabila diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank Danamon dalam menjalankan instruksi atas transaksi yang dilakukan Nasabahsehubungan dengan penempatan transaksi.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum Piloting Layanan D Bank Pro

PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa telah memahami dan setuju untuk bertanggung jawab atas risiko-risiko dan/atau kerugian yang mungkin timbul diluar kesalahan dan/ atau kelalaian Bank dari hal-hal sebagai berikut antara lain: a. Bahwa anggaran dasar dan perubahannya serta susunan pengurus saat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Nasabah (khusus badan hukum/badan usaha) dalam Aplikasi Pembukaan Rekening adalah lengkap, benar dan sah dan selama menjadi Nasabah, sanggup untuk menyerahkan setiap instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debitperubahan akta yang dibuat secara sah. Dengan demikian Bank dibebaskan dari segala tuntutan/ATM Danamon dibuat dengan itikad baik gugatan dan atau risiko dari pihak manapun juga sebagai akibat tidak lengkap/benar/sahnya dokumen-dokumen tersebut dan atau kewenangan penandatanganan. Nasabah meminta bertanggung jawab dan menanggung semua tuntutan dan kerugian yang dialami Bank untuk menjalankan instruksi sebagai akibat tidaklengkapnya/tidak benar/ tidak sahnya dokumen yang disampaikan Nasabahdiserahkan kepada Bank dan atau ketidakwenangan penandatangan. 2b. Bahwa Nasabah termasuk (para) pihak yang berwenang (berdasarkan Anggaran Dasar dan dokumen-dokumen pendukung lainya atau kuasanya berdasarkan surat kuasa yang sah) dan pelaksana wasiat atau pengganti haknya dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum dan atau kerugian yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada: i. Kehilangan, pemalsuan atau penyalahgunaan Cek dan/atau Bilyet Giro/instrumen penarikan lainnya, Nota Deposito Berjangka/pembaharuan/perpanjangan. ii. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi atas transaksi dari Nasabah Penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro, ditutupnya dan/atau diblokirnya Rekening sesuai dengan ketentuan yang diterima dan dilaksanakan berlaku. iii. Penyerahan sisa dana (saldo) oleh Bank adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, dan sekaligus sebagai tanda persetujuan kepada Nasabah atas dilaksanakannya instruksi transaski. Intruksi atau pihak lain yang diberikan ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ memiliki kekuatan hukum atau dianggap berwenang mewakili Nasabah berdasarkan bukti/dokumen yang sama dengan perintah tertulis disampaikan kepada Bank. iv. Dilaksanakannya instruksi (termasuk namun tidak terbatas pada instruksi melalui faksimili Nasabah atau pihak lain yang ditandatangani secara basah ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ dan sah mengikat sebagai bukti atau dianggap berwenang mewakili 26 Nasabah berdasarkan bukti/dokumen yang kuat dan sempurna atas permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna di muka Pengadilandisampaikan kepada Bank berkaitan dengan Rekening Nasabah. 3v. Pelanggaran dan atau kelalaian Nasabah terhadap Syarat dan Ketentuan ini. vi. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap Disampaikannya instruksi Nasabah berdasarkan Kartu Debit/ATM Danamon, dan bukti instruksi tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, informasi dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat Nasabah. 4. Nasabah telah mengetahui dan memahami Kartu Debit/ATM Danamon memiliki risiko yang mungkin timbul, termasuk namun tidak terbatas pada: a. kesalahan atau kelalaian penggunaan oleh Nasabah yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dalam memasukkan data/instruksi keterangan berkaitan dengan Rekening kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lain: 1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ dan dapat dibuktikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 2) data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan 3) informasi terkait dengan Kartu Debit/ATM Danamon diketahui dan digunakan oleh pihak ketiga (termasuk keluarga); b. terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Kartu Debit/ATM Danamon pejabat- pejabat dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan antara lain disebabkan oleh: Force Majeure, penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini maupun sebabinstansi-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank; c. data/informasi yang disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik. 5. Bank bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan koreksi atas intruksi dari Nasabah yang terkait dengan transaki lainnya yang dilakukan Nasabah. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Kartu Debit/ATM Danamon yang digunakan Nasabah dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Debit/ATM Danamon yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank. 7. Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronik. 8. Keikutsertaan Nasabah untuk menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon adalah atas inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. 9. Data/informasi yang diisi oleh ▇▇▇▇▇▇▇ adalah benar dan Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. 10. Nasabah setuju untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. 11. Nasabah mengetahui dan setuju bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Kartu Debit/ATM apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut produk dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna; b. Pengguna telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya; c. terdapat permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. sebab lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon dan/ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12vii. Sehubungan dengan pemberian instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon, Pengguna dengan ini menyatakan: ▇. ▇▇▇▇ mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi atas transaksi dari Nasabah menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon. Apabila instruksi atas transaksi dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti transaksi pada Bank (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank Pemblokiran dan/atau diterbitkan oleh penyitaan Rekening dari pihak terkait) diakui sebagai bukti instansi yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi atas transaksi yang diminta Nasabah menggunakan Kartu debit/ATM Danamonberwenang. b. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi atas transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank, c. Segala kerugian dan pengeluaran termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank. c. Dalam rangka pelaksanaan transaksi diperlukan suatu persyaratanbiaya konsultan hukum/dokumen pengacara dan/atau informasi tambahan dari pengadilan yang telah ditanggung dan dikeluarkan oleh Bank guna mempertahankan atau melindungi atau melaksanakan hak-haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Nasabah, maka . d. Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan menandatangani dokumen Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan mengenai penandatanganan Cek dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh BankBilyet Giro, pembatalan Bilyet Giro, pelunasan bea materai serta ketentuan lainnya mengenai penarikan Cek dan/ atau Bilyet Giro. 13e. Jika Nasabah Perorangan meninggal dunia, Bank berhak untuk meminta kepada para ahli warisnya, akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan untuk mengetahui para ahli waris yang berhak atas saldo Rekening tersebut. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung Dengan penyerahan saldo Rekening yang meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan dokumen-dokumen yang sah, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Bank Danamon dalam menjalankan instruksi atas transaksi yang dilakukan Nasabahsehubungan dengan penyerahan saldo Rekening tersebut.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Rekening Perusahaan

PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin menyetujui bahwa setiap instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon dibuat dengan itikad baik dan Nasabah meminta Bank untuk menjalankan instruksi yang disampaikan Nasabah. 2. diberikan Nasabah setuju bahwa setiap kepada Bank Danamon untuk Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan Password, OTP dan Tanda Tangan Elektronik diakui sebagai instruksi atas transaksi dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya instruksi transaski. Intruksi Transaksi Pembukaan Rekening tersebut yang diberikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani secara basah oleh Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali ▇▇▇▇▇▇▇ dan sah mengikat sebagai bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna di muka Pengadilandapat membuktikan sebaliknya. 32. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah berdasarkan Kartu Debit/ATM Danamon, yang disampaikan melalui aplikasi D-Bank Registration dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat Nasabahmengikat. 43. Nasabah telah mengetahui dan memahami Kartu Debit/ATM Danamon prosedur Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration memiliki risiko yang mungkin timbul, termasuk namun tidak terbatas padayaitu antara lain: a. kesalahan atau kelalaian Kesalahan penggunaan oleh Nasabah layanan D-Bank Registration yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank Danamon yang dapat mengakibatkan antara lain: 1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ dan dapat dibuktikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 2) data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan 3) informasi terkait dengan Kartu Debit/ATM Danamon Password dan OTP diketahui dan digunakan oleh pihak ketiga (orang lain termasuk keluarga);. b. terjadinya Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Kartu Debit/ATM Danamon Transaksi Pembukaan Rekening pada Aplikasi D-Bank Registration dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Aplikasi D-Bank Registration yang antara lain disebabkan oleh: Force Majeureforce majeure, penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon Aplikasi D-Bank Registration yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank;Bank Danamon. c. dataData/informasi yang disajikan Bank Danamon melalui Aplikasi D-Bank Registration tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik. 54. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh BankBank Danamon, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank Danamon untuk melakukan koreksi atas intruksi dari rekening Nasabah yang terkait dengan transaki lainnya pembukaan rekening yang dilakukan Nasabah. 65. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Kartu Debit/ATM aplikasi D-Bank Danamon Registration yang akan digunakan Nasabah dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Kartu Debit/ATM DanamonAplikasi D-Bank Registration, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Debit/ATM Danamon Aplikasi D-Bank Registration yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada BankBank Danamon. 76. Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, menerima dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini Pengisian Data Nasabah melalui Aplikasi D-Bank Registration dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Danamon Indonesia sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronikelektronis termasuk aplikasi D-Bank Registration. 87. Keikutsertaan Nasabah untuk menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon adalah atas inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. 9. Data/informasi yang diisi oleh ▇▇▇▇▇▇▇ adalah benar dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran datauntuk memperbaiki/informasi mengubah/melengkapi ketentuan Umum ini (“Perubahan”). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen wajar atau yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. 10. Nasabah setuju untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. 11. Nasabah mengetahui dan setuju bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Kartu Debit/ATM apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut produk dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna; b. Pengguna telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya; c. terdapat permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangmelalui kantor-undangan yang berlaku; dan/atau d. sebab lainnya sesuai kebijakan kantor cabang Bank Danamon dan/atau peraturan perundang-undangan melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang berlaku. 12. Sehubungan dengan pemberian instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon, Pengguna dengan ini menyatakan: ▇. ▇▇▇▇ mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi atas transaksi dari Nasabah menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon. Apabila instruksi atas transaksi dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti transaksi terakhir terdata pada Bank (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi atas transaksi yang diminta Nasabah menggunakan Kartu debit/ATM Danamon. b. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi atas transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank. c. Dalam rangka pelaksanaan transaksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank. 13. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Bank Danamon dalam menjalankan instruksi atas transaksi yang dilakukan Nasabah.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum

PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin menyetujui bahwa setiap instruksi-instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon dibuat dengan itikad baik dan yang diberikan Nasabah meminta kepada Bank untuk menjalankan melaksanakan Transaksi Perbankan melalui Layanan D-Bank PRO yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan User ID/Email, Password, Kode Rahasia Token dan mPIN diakui sebagai instruksi yang disampaikan Nasabah. 2. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi atas transaksi dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya suatu transaksi serta instruksi-instruksi transaski. Intruksi yang diberikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani secara basah oleh Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali ▇▇▇▇▇▇▇ dan sah mengikat sebagai bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna di muka Pengadilandapat membuktikan sebaliknya. 32. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah berdasarkan Kartu Debit/ATM Danamonyang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridgecartidge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat Nasabahmengikat. 43. Nasabah mengakui telah mengetahui dan memahami Kartu Debit/ATM Danamon prosedur Transaksi Perbankan melalui Layanan D-Bank PRO memiliki risiko yang mungkin timbul, termasuk namun tidak terbatas padatimbul antara lain: a. kesalahan atau kelalaian penggunaan oleh Nasabah yang disebabkan Penyalahgunaan Layanan D-Bank PRO karena kelalaian atau kesalahan kelalaian/kekeliruan di dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lainlain : 1) terjadinya i. Terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan mungkin timbul oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Nasabah dan dapat dibuktikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ bahwa transaksi tersebut dinyatakan dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 2) data ii. Data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan; 3) informasi terkait dengan Kartu Debitiii. User ID/ATM Danamon Email, Password, Kode Rahasia Token dan mPIN diketahui dan digunakan oleh pihak ketiga (orang lain termasuk keluarga);. b. terjadinya Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Kartu Debit/ATM Danamon Transaksi Perbankan pada Layanan D-Bank PRO dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO yang antara lain disebabkan oleh: Force Majeureforce majeure, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon Layanan D-Bank PRO yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank;. c. data/informasi yang disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya Adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik. 5d. Kerusakan yang terjadi pada perangkat keras dan perangkat lunak dari industri ponsel serta dari operator selular, gangguan virus dan komponen-komponen yang membahayakan lainnya. 4. Bank bertanggung jawab bertanggungjawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bahwa bawha kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan Layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan koreksi atas intruksi dari Rekening Nasabah yang terkait dengan transaki lainnya Transaksi Perbankan yang dilakukan Nasabah dan apabila pada saat koreksi dilakukan ternyata dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi, maka Nasabah dengan ini setuju untuk membayar secara tunai dan lunas kepada Bank pada saat pemberitahuan pertama dari Bank kepada Nasabah. 5. Bank akan menjaga kerahasiaan data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank hanya akan menggunakan data tersebut untuk kepentingan Bank dan kepentingan pemenuhan layanan kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Kartu Debit/ATM Danamon yang digunakan Nasabah Layanan D-Bank PRO dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Kartu Debit/ATM Danamonpemanfaatan Layanan D-Bank PRO, termasuk manfaat, risikoresiko, dan biaya-biaya- biaya yang melekat pada Kartu Debit/ATM Danamon yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada BankD-Bank PRO. 7. Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, dengan ini menyatakan tunduk dan memahami serta setuju untuk tunduk terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini Layanan D-Bank PRO dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan layanan transaksi perbankan Transaksi Perbankan melalui media elektronikelektronis termasuk Layanan D-Bank PRO. 8. Keikutsertaan Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk menggunakan Kartu Debitmemperbaiki/ATM Danamon adalah atas inisiatif mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini (“Perubahan”). Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapundalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank. 9. Data/informasi Selain ketentuan-ketentuan yang diisi oleh ▇▇▇▇▇▇▇ adalah benar secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. 10. Nasabah setuju untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. 11. Nasabah mengetahui dan setuju bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Kartu Debit/ATM apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut produk dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna; b. Pengguna telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya; c. terdapat permintaan dari instansi KepolisianPRO, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. sebab lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Sehubungan dengan pemberian instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon, Pengguna dengan ini menyatakan: ▇. ▇▇▇▇ mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi atas transaksi dari Nasabah menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon. Apabila instruksi atas transaksi dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti transaksi menyatakan tunduk dan terikat pada Bank (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah Syarat dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi atas transaksi yang diminta Nasabah menggunakan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan serta Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu debit/ATM Danamon. b. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi atas transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank. c. Dalam rangka pelaksanaan transaksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank. 13. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Kredit Danamon - PT Bank Danamon dalam menjalankan instruksi atas transaksi yang dilakukan NasabahIndonesia Tbk.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin menyetujui bahwa setiap instruksi-instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon dibuat dengan itikad baik dan yang diberikan Nasabah meminta kepada Bank untuk menjalankan melaksanakan Transaksi Perbankan melalui Layanan D-Bank PRO yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan User ID/Email, Password, Kode Rahasia Token dan mPIN diakui sebagai instruksi yang disampaikan Nasabah. 2. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi atas transaksi dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya suatu transaksi serta instruksi-instruksi transaski. Intruksi yang diberikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani secara basah oleh Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali ▇▇▇▇▇▇▇ dan sah mengikat sebagai bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna di muka Pengadilandapat membuktikan sebaliknya. 32. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah berdasarkan Kartu Debit/ATM Danamonyang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridgecartidge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat Nasabahmengikat. 43. Nasabah mengakui telah mengetahui dan memahami Kartu Debit/ATM Danamon prosedur Transaksi Perbankan melalui Layanan D-Bank PRO memiliki risiko yang mungkin timbul, termasuk namun tidak terbatas padatimbul antara lain: a. kesalahan atau kelalaian penggunaan oleh Nasabah yang disebabkan Penyalahgunaan Layanan D-Bank PRO karena kelalaian atau kesalahan kelalaian/kekeliruan di dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lainlain : 1) terjadinya i. Terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan mungkin timbul oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Nasabah dan dapat dibuktikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ bahwa transaksi tersebut dinyatakan dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 2) data ii. Data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan; 3) informasi terkait dengan Kartu Debitiii. User ID/ATM Danamon Email, Password, Kode Rahasia Token dan mPIN diketahui dan digunakan oleh pihak ketiga (orang lain termasuk keluarga);. b. terjadinya Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Kartu Debit/ATM Danamon Transaksi Perbankan pada Layanan D-Bank PRO dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO yang antara lain disebabkan oleh: Force Majeureforce majeure, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon Layanan D-Bank PRO yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank;. c. data/informasi yang disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya Adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik. 5d. Kerusakan yang terjadi pada perangkat keras dan perangkat lunak dari industri ponsel serta dari operator selular, gangguan virus dan komponen-komponen yang membahayakan lainnya. 4. Bank bertanggung jawab bertanggungjawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bahwa bawha kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan Layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan koreksi atas intruksi dari Rekening Nasabah yang terkait dengan transaki lainnya Transaksi Perbankan yang dilakukan Nasabah dan apabila pada saat koreksi dilakukan ternyata dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi, maka Nasabah dengan ini setuju untuk membayar secara tunai dan lunas kepada Bank pada saat pemberitahuan pertama dari Bank kepada Nasabah. 5. Bank akan menjaga kerahasiaan data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank hanya akan menggunakan data tersebut untuk kepentingan Bank dan kepentingan pemenuhan layanan kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Kartu Debit/ATM Danamon yang digunakan Nasabah Layanan D-Bank PRO dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Kartu Debit/ATM Danamonpemanfaatan Layanan D-Bank PRO, termasuk manfaat, risikoresiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Debit/ATM Danamon yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada BankD-Bank PRO. 7. Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, dengan ini menyatakan tunduk dan memahami serta setuju untuk tunduk terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini Layanan D-Bank PRO dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan layanan transaksi perbankan Transaksi Perbankan melalui media elektronikelektronis termasuk Layanan D-Bank PRO. 8. Keikutsertaan Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk menggunakan Kartu Debitmemperbaiki/ATM Danamon adalah atas inisiatif mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini (“Perubahan”). Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapundalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank. 9. Data/informasi Selain ketentuan-ketentuan yang diisi oleh ▇▇▇▇▇▇▇ adalah benar secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. 10. Nasabah setuju untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. 11. Nasabah mengetahui dan setuju bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Kartu Debit/ATM apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut produk dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna; b. Pengguna telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya; c. terdapat permintaan dari instansi KepolisianPRO, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. sebab lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Sehubungan dengan pemberian instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon, Pengguna dengan ini menyatakan: ▇. ▇▇▇▇ mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi atas transaksi dari Nasabah menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon. Apabila instruksi atas transaksi dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti transaksi menyatakan tunduk dan terikat pada Bank (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah Syarat dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi atas transaksi yang diminta Nasabah menggunakan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan serta Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu debit/ATM Danamon. b. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi atas transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank. c. Dalam rangka pelaksanaan transaksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank. 13. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Kredit Danamon - PT Bank Danamon dalam menjalankan instruksi atas transaksi yang dilakukan NasabahIndonesia Tbk.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Bank Danamon dibuat dengan itikad baik telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan D-BisMart dan Nasabah meminta Bank untuk menjalankan instruksi telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan D-BisMart termasuk manfaat, resiko, biaya dan fitur-fitur yang disampaikan Nasabahmelekat pada Layanan D-BisMart. 2. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi atas transaksi dari Nasabah dengan ini menyatakan akan menggunakan Layanan D-BisMart dengan penuh tanggung jawab sesuai batasan/syarat-syarat yang diterima dan dilaksanakan ditentukan oleh Bank adalah benar, lengkap, tepat, Danamon. 3. Nasabah menyatakan bahwa instruksi yang dilakukan Nasabah melalui Layanan D-BisMart diakui sebagai instruksi yang benar dan sah dan mengikat Nasabah, dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya instruksi transaski. Intruksi yang diberikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Transaksi Finansial tersebut dan transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani secara basah oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna di muka Pengadilanbukti. 34. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/mencatat/ merekam setiap instruksi Nasabah berdasarkan Kartu Debit/ATM Danamon, dan bukti instruksi tersebut (yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart baik dalam bentuk catatan komputer dan/ atau bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, ; dan/atau tapetape/ cartridge; dan/cartridge, atau hasil print out komputer; dan/atau salinan atas bukti-bukti- bukti tersebut) tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat Nasabahmengikat. 45. Nasabah telah mengetahui Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional dalam sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, kecuali kegagalan pada sistem dan/atau sarana online yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon (dalam kondisi Keadaan Kahar). 6. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara Anchor dan memahami Kartu Debit/ATM Danamon memiliki risiko yang mungkin timbul, Retailer termasuk namun tidak terbatas padapada hal- hal terkait dengan transaksi jual-beli barang, pembayaran, kualitas barang, maka baik Anchor dan Retailer bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa melibatkan maupun mengikutsertakan Bank Danamon ke dalam proses penyelesaian perselisihan atau sengketa tersebut dan akan membebaskan Bank Danamon dari segala gugatan, tuntutan, atau ganti rugi apapun dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan perselisihan atau sengketa tersebut. 7. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon berhak dan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan koreksi (sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon) dalam hal Bank Danamon salah melakukan transaksi atas instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart. Bilamana saldo Rekening Terdaftar Nasabah pada saat koreksi dilakukan tidak mencukupi, maka Bank Danamon dengan ini berhak untuk mendebet Rekening Terdaftar Nasabah atau menagih langsung kekurangannya kepada Nasabah. Koreksi akan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 8. Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur transaksi serta segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan D-BisMart, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul: a. kesalahan atau kelalaian penggunaan oleh Nasabah yang disebabkan Atas penyalahgunaan Layanan D-BisMart karena kelalaian dan kesalahan Nasabah atau kesalahan sebab lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada tidak dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam memasukkan Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun kelalaian/kekeliruan dalam memberikan data-data/instruksi-instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lain: 1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ dan dapat dibuktikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 2) data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan 3) informasi terkait dengan Kartu Debit/ATM Danamon diketahui dan digunakan oleh pihak ketiga (termasuk keluargaDanamon);. b. Atas terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasipelaksanaan/data dalam Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-BisMart yang antara lain disebabkan oleh: Force Majeureoleh Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud butir IX Syarat dan Ketentuan Umum ini, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon Layanan D-BisMart yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank; c. data/informasi yang disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik. 5. Bank bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabahini. Sehubungan dengan hal tersebutketentuan pada butir VIII angka 7 dan 8 Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah setuju untuk mengganti kerugian yang diderita Bank Danamon termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara (bila ada) yang telah dibayar oleh Bank Danamon. 9. Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa menyatakan sepanjang dalam Syarat dan persetujuan kepada Ketentuan Umum tidak mengatur secara khusus, maka berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan pada Bank untuk melakukan koreksi atas intruksi dari Nasabah yang terkait dengan transaki lainnya yang dilakukan NasabahDanamon. 610. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Kartu Debit/ATM Danamon yang digunakan Nasabah tunduk dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Debit/ATM Danamon yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank. 7. Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronik. 8. Keikutsertaan Nasabah untuk menggunakan Kartu DebitBI dan/ATM Danamon adalah atas inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. 9. Data/informasi yang diisi oleh ▇▇▇▇▇▇▇ adalah benar dan Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. 10. Nasabah setuju untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhiOJK. 11. Nasabah mengetahui dan setuju bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Kartu Debit/ATM apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan bertanggungjawab atas setiap spesifikasi, gambar, konten barang yang menyangkut produk dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna; b. Pengguna telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya; c. terdapat permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. sebab lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Sehubungan dengan pemberian instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon, Pengguna dengan ini menyatakan: ▇. ▇▇▇▇ mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi atas transaksi dari Nasabah menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon. Apabila instruksi atas transaksi dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti transaksi pada Bank (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi atas transaksi yang diminta Nasabah menggunakan Kartu debit/ATM Danamon. b. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi atas transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank, diunduh dalam Layanan D- BisMart termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bankpengembalian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar. c. Dalam rangka pelaksanaan transaksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank. 13. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Bank Danamon dalam menjalankan instruksi atas transaksi yang dilakukan Nasabah.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bismart

PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon Transaksi dibuat dengan itikad baik dan Nasabah ▇▇▇▇▇▇▇ meminta Bank Danamon untuk menjalankan instruksi Transaksi yang disampaikan NasabahNasabah melalui D-Bank PRO. 2. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi atas transaksi Transaksi dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank Danamon melalui D-Bank PRO dan Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, dan sekaligus serta dapat berfungsi sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya instruksi transaski. Intruksi yang diberikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani secara basah oleh ▇▇▇▇▇▇▇ dan sah mengikat sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Transaksi dari Nasabah di muka Pengadilan. 3. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah berdasarkan Kartu Debit/ATM Danamon, dan bukti instruksi tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat Nasabah. 4. Nasabah telah mengetahui dan memahami Kartu Debit/ATM Danamon memiliki risiko yang mungkin timbul, termasuk namun tidak terbatas pada: a. kesalahan atau kelalaian penggunaan oleh Nasabah yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lain: 1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ dan dapat dibuktikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 2) data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan 3) informasi terkait dengan Kartu Debit/ATM Danamon diketahui dan digunakan oleh pihak ketiga (termasuk keluarga); b. terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan antara lain disebabkan oleh: Force Majeure, penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank; c. data/informasi yang disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik. 5. Bank bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan koreksi atas intruksi dari Nasabah yang terkait dengan transaki lainnya yang dilakukan Nasabah. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Kartu Debit/ATM Danamon yang digunakan Nasabah dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Debit/ATM Danamon yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank. 7. Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronik. 8. Keikutsertaan Nasabah untuk menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon adalah atas inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. 9. Data/informasi yang diisi oleh ▇▇▇▇▇▇▇ adalah benar dan Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. 10. Nasabah setuju untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. 11. Nasabah mengetahui dan setuju bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Kartu Debit/ATM apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut produk dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna; b. Pengguna telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya; c. terdapat permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. sebab lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Sehubungan dengan pemberian instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM DanamonTransaksi melalui D-Bank PRO, Pengguna Nasabah dengan ini menyatakan: ▇. ▇▇▇▇ a. Bank Danamon mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi atas transaksi Transaksi dari Nasabah menggunakan Kartu Debit/ATM DanamonNasabah. Apabila instruksi atas transaksi Transaksi dijalankan oleh BankBank Danamon, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti transaksi mutasi pada Bank Rekening Mata Uang Asing (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank Danamon dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank Danamon telah melaksanakan instruksi atas transaksi Transaksi yang diminta Nasabah menggunakan Kartu debit/ATM DanamonNasabah. b. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi atas transaksi Transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan BankBank Danamon, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer BankBank Danamon. c. Dalam rangka pelaksanaan transaksi Transaksi atau untuk melaksanakan instruksi Transaksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh BankBank Danamon. 134. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank Nasabah atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui D-Bank PRO. 5. Nasabah menyatakan telah menerima, membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum ini dan setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalamnya. Dengan Nasabah memberikan tanda centang pada kotak persetujuan dalam layar D-Bank PRO, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menerima, mengerti dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini yang dengan ini dinyatakan benar, sah dan berlaku secara hukum serta dapat dilaksanakan. 6. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah setuju untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya apabila diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank Danamon dalam menjalankan sehubungan dengan Transaksi. 7. Kewenangan Bank Danamon untuk menerima instruksi atas transaksi yang dilakukan Transaksi akan terus berlangsung sampai: (i) diterimanya permintaan pengakhiran Transaksi oleh ▇▇▇▇▇▇▇; atau (ii) Bank Danamon berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak akan lagi menyediakan layanan Transaksi kepada Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada Nasabah.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi Penarikan Mata Uang Asing

PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon dibuat dengan itikad baik dan Nasabah meminta Bank untuk menjalankan instruksi yang disampaikan Nasabah. 2. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi atas transaksi dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya instruksi transaskitransaksi. Intruksi Instruksi yang diberikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani secara basah oleh ▇▇▇▇▇▇▇ dan sah mengikat sebagai bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Nasabah di muka Pengadilan. 3. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah berdasarkan Kartu Debit/ATM Danamon, dan bukti instruksi tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat Nasabah. 4. Nasabah telah mengetahui dan memahami Kartu Debit/ATM Danamon memiliki risiko yang mungkin timbul, termasuk namun tidak terbatas pada: a. kesalahan atau kelalaian penggunaan oleh Nasabah yang disebabkan disebabkan, karena kelalaian atau kesalahan dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lain: 1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ dan dapat dibuktikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 2) data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan 3) informasi terkait dengan Kartu Debit/ATM Danamon diketahui dan digunakan oleh pihak ketiga (termasuk keluarga); b. terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan antara lain disebabkan oleh: Force Majeure, penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank; c. data/informasi yang disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik. 5. Bank bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan koreksi atas intruksi instruksi dari Nasabah yang terkait dengan transaki transaksi lainnya yang dilakukan Nasabah. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Kartu Debit/ATM Danamon yang digunakan Nasabah dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Debit/ATM Danamon yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank. 7. Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronik. 8. Keikutsertaan Nasabah untuk menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon adalah atas inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. 9. Data/informasi yang diisi oleh ▇▇▇▇▇▇▇ adalah benar dan Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. 10. Nasabah setuju untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. 11. Nasabah mengetahui dan setuju bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Kartu Debit/ATM Danamon apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut produk dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna; b. Pengguna telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya; c. terdapat permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. atau sebab lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Sehubungan dengan pemberian instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon, Pengguna Nasabah dengan ini menyatakan: ▇. ▇▇▇▇ mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi atas transaksi dari Nasabah menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon. Apabila instruksi atas transaksi dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti transaksi pada Bank (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi atas transaksi yang diminta Nasabah menggunakan Kartu debitDebit/ATM Danamon. b. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi atas transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank. c. Dalam rangka pelaksanaan transaksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank. 13. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Bank Danamon dalam menjalankan instruksi atas transaksi yang dilakukan Nasabah.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Kartu Debit/Atm

PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin menyetujui bahwa setiap instruksi-instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon dibuat dengan itikad baik dan yang diberikan Nasabah meminta kepada Bank untuk menjalankan melaksanakan Transaksi Perbankan melalui Layanan D-Bank PRO yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan User ID/Email, Password, Kode Rahasia Token dan mPIN diakui sebagai instruksi yang disampaikan Nasabah. 2. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi atas transaksi dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya suatu transaksi serta instruksi-instruksi transaski. Intruksi yang diberikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani secara basah oleh Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali ▇▇▇▇▇▇▇ dan sah mengikat sebagai bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna di muka Pengadilandapat membuktikan sebaliknya. 32. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap merekamsetiap instruksi Nasabah berdasarkan Kartu Debit/ATM Danamonyang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridgecartidge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat Nasabahmengikat. 43. Nasabah mengakui telah mengetahui dan memahami Kartu Debit/ATM Danamon prosedur Transaksi Perbankan melalui Layanan D-Bank PRO memiliki risiko yang mungkin timbul, termasuk namun tidak terbatas padatimbul antara lain: a. kesalahan atau kelalaian penggunaan oleh Nasabah yang disebabkan Penyalahgunaan Layanan D-Bank PRO karena kelalaian atau kesalahan kelalaian/kekeliruan di dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lainlain : 1) terjadinya i. Terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan mungkin timbul oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Nasabah dan dapat dibuktikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ bahwa transaksi tersebut dinyatakan dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 2) data ii. Data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan; 3) informasi terkait dengan Kartu Debitiii. User ID/ATM Danamon Email, Password, Kode Rahasia Token dan mPIN diketahui dan digunakan oleh pihak ketiga (orang lain termasuk keluarga);. b. terjadinya Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Kartu Debit/ATM Danamon Transaksi Perbankan pada Layanan D-Bank PRO dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO yang antara lain disebabkan oleh: Force Majeureforce majeure, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon Layanan D-Bank PRO yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank;. c. data/informasi yang disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya Adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik. 5d. Kerusakan yang terjadi pada perangkat keras dan perangkat lunak dari industri ponsel serta dari operator selular, gangguan virus dan komponen-komponen yang membahayakan lainnya. 4. Bank bertanggung jawab bertanggungjawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bahwa bawha kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan Layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan koreksi atas intruksi dari Rekening Nasabah yang terkait dengan transaki lainnya Transaksi Perbankan yang dilakukan Nasabah dan apabila pada saat koreksi dilakukan ternyata dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi, maka Nasabah dengan ini setuju untuk membayar secara tunai dan lunas kepada Bank pada saat pemberitahuan pertama dari Bank kepada Nasabah. 65. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Kartu Debit/ATM Danamon yang digunakan Nasabah Layanan D-Bank PRO dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Kartu Debit/ATM Danamonpemanfaatan Layanan D-Bank PRO, termasuk manfaat, risikoresiko, dan biaya-biaya- biaya yang melekat pada Kartu Debit/ATM Danamon yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada BankD-Bank PRO. 76. Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, dengan ini menyatakan tunduk dan memahami serta setuju untuk tunduk terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon ini Layanan D-Bank PRO dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan layanan transaksi perbankan Transaksi Perbankan melalui media elektronikelektronis termasuk Layanan D-Bank PRO. 7. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini (“Perubahan”). Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank. 8. Keikutsertaan Nasabah untuk menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon adalah atas inisiatif Nasabah sendiriSelain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. 9. Data/informasi yang diisi oleh ▇▇▇▇▇▇▇ adalah benar dan Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. 10. Nasabah setuju untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. 11. Nasabah mengetahui dan setuju bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Kartu Debit/ATM apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut produk dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna; b. Pengguna telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya; c. terdapat permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. sebab lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Sehubungan dengan pemberian instruksi atas transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon, Pengguna dengan ini menyatakan: ▇. ▇▇▇▇ mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi atas transaksi dari Nasabah menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon. Apabila instruksi atas transaksi dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti transaksi menyatakan tunduk dan terikat pada Bank (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah Syarat dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi atas transaksi yang diminta Nasabah menggunakan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan serta Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu debit/ATM Danamon. b. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi atas transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank. c. Dalam rangka pelaksanaan transaksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank. 13. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Kredit Danamon - PT Bank Danamon dalam menjalankan instruksi atas transaksi yang dilakukan NasabahIndonesia Tbk.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro