Common use of PERNYATAAN DAN JAMINAN Clause in Contracts

PERNYATAAN DAN JAMINAN. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak adalah suatu Instansi yang didirikan dan sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum dan melakukan perbuatan hukum di dalam wilayah Republik Indonesia. Para Xxxxx menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang menandatangani Perjanjian ini adalah pihak yang berhak dan berwenang untuk mewakili Para Pihak dalam Perjanjian ini berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Para Pihak. Pihak Kedua menjamin kerahasiaan atas Akun Sepakat dan Data Regsosek sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara hukum terhadap segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul di kemudian hari serta membebaskan Pihak Pertama dari segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul di kemudian hari atas terbukanya Akun Sepakat dan Data Regsosek dimaksud, selama atas segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan tersebut dapat dibuktikan secara nyata merupakan kesalahan Pihak Kedua. Pihak Kedua bertanggungjawab atas kebocoran Akun Sepakat dan Data Regsosek dan/atau fraud/kecurangan yang dilakukan oleh Pengguna Data, Operator, dan/atau Pegawai dan bertanggung jawab atas segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul akibatnya serta membebaskan Pihak Pertama dari segala kerugian, klaim, tuntutan dan gugatan yang mungkin muncul dimaksud selama atas segala kerugian, klaim, tuntutan dan gugatan tersebut dapat dibuktikan secara nyata merupakan kesalahan atau kelalaian Pihak Kedua.

Appears in 2 contracts

Samples: Non Disclosure Agreement, Non Disclosure Agreement

PERNYATAAN DAN JAMINAN. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak adalah suatu Instansi yang didirikan dan sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum dan melakukan perbuatan hukum di dalam wilayah Republik Indonesia. Para Xxxxx menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang menandatangani Perjanjian ini adalah pihak yang berhak dan berwenang untuk mewakili Para Pihak dalam Perjanjian ini berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Para Pihak. Pihak Kedua menjamin kerahasiaan atas Akun akun Sepakat dan Data Regsosek sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara hukum terhadap segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul di kemudian hari serta membebaskan Pihak Pertama dari segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul di kemudian hari atas terbukanya Akun akun Sepakat dan Data Regsosek dimaksud, selama atas segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan tersebut dapat dibuktikan secara nyata merupakan kesalahan Pihak Kedua. Pihak Kedua bertanggungjawab atas kebocoran Akun akun Sepakat dan Data Regsosek dan/atau fraud/kecurangan yang dilakukan oleh Pengguna Data, Operator, dan/atau Pegawai dan bertanggung jawab atas segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul akibatnya serta membebaskan Pihak Pertama dari segala kerugian, klaim, tuntutan dan gugatan yang mungkin muncul dimaksud selama atas segala kerugian, klaim, tuntutan dan gugatan tersebut dapat dibuktikan secara nyata merupakan kesalahan atau kelalaian Pihak Kedua.

Appears in 1 contract

Samples: Non Disclosure Agreement

PERNYATAAN DAN JAMINAN. Para Pihak PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak PIHAK adalah suatu Instansi yang didirikan dan sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum dan melakukan perbuatan hukum di dalam wilayah Republik Indonesia. Para Xxxxx PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang menandatangani Perjanjian ini adalah pihak yang berhak dan berwenang untuk mewakili Para Pihak PARA PIHAK dalam Perjanjian ini berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Para PihakPARA PIHAK. Pihak Kedua PIHAK KEDUA menjamin kerahasiaan atas Akun Sepakat dan Data Regsosek sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara hukum terhadap segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul di kemudian hari serta membebaskan Pihak Pertama PIHAK PERTAMA dari segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul di kemudian hari atas terbukanya Akun Sepakat dan Data Regsosek dimaksud, selama atas segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan tersebut dapat dibuktikan secara nyata merupakan kesalahan Pihak KeduaPIHAK KEDUA. Pihak Kedua PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas kebocoran Akun Sepakat dan Data Regsosek dan/atau fraud/kecurangan yang dilakukan oleh Pengguna Data, Operator, dan/atau Pegawai dan bertanggung jawab atas segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul akibatnya serta membebaskan Pihak Pertama PIHAK PERTAMA dari segala kerugian, klaim, tuntutan dan gugatan yang mungkin muncul dimaksud selama atas segala kerugian, klaim, tuntutan dan gugatan tersebut dapat dibuktikan secara nyata merupakan kesalahan atau kelalaian Pihak KeduaPIHAK KEDUA.

Appears in 1 contract

Samples: Non Disclosure Agreement