PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN. 1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPR ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPR ini, bahwa: a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa; b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPR ini; c. Pelaksanaan KPUPR serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya pernyataan atau jaminan bersangkutan; e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia; f. KPUPR ini telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah; g. Pada saat ditandatanganinya KPUPR ini, Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan dana dan transaksi keuangan dan non-keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya; h. Nasabah dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan tersebut pada butir XVIII.1.g di atas dalam melaksanakan instruksi; i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah. l. Nasabah wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
Appears in 3 contracts
Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor, Bank Account Opening Agreement, Ketentuan Dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN. 1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPR ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPR ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPR ini;
c. Pelaksanaan KPUPR serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang-Undang- Undang Republik Indonesia;
f. KPUPR ini telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Pada saat ditandatanganinya KPUPR ini, Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan dana dan transaksi keuangan dan non-non- keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
h. Nasabah dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan tersebut pada butir XVIII.1.g di atas dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
l. Nasabah wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
2. Tanpa Pelepasan Hak Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta ditaatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KPUPR bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
Appears in 1 contract
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN. 1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPR ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPR ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPR ini;
c. Pelaksanaan KPUPR serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang-Undang- Undang Republik Indonesia;
f. KPUPR ini telah ditandatangani diketahui dan dimengerti oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Pada saat ditandatanganinya KPUPR ini, Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan dana dan transaksi keuangan dan non-keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
h. Nasabah x. Xxxxxxx dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan tersebut pada butir XVIII.1.g XVII.1.g di atas dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
l. Nasabah x. Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnyalainnya dan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
x. Xxxxxxx setuju untuk dilakukan pendebetan Rekening bila terdapat indikasi penipuan dan/ atau kejahatan.
n. Nasabah setuju untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
2. Tanpa Pelepasan Hak Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta ditaatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KPUPR bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
Appears in 1 contract
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN. 1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPR ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPR ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPR ini;
c. Pelaksanaan KPUPR serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya dilang- garnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan berdasar- kan Undang-Undang Republik Indonesia;
f. KPUPR ini telah ditandatangani diketahui dan dimengerti oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan merupa- kan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Pada saat ditandatanganinya KPUPR ini, Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan peminda- han dana dan transaksi keuangan dan non-keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing mas- ing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
h. Nasabah dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan tersebut pada butir XVIII.1.g XVII.1.g di atas dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan dibatal- kan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan disebut- kan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
l. Nasabah wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnyalainnya dan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya dicatatn- ya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
m. Nasabah setuju untuk dilakukan pendebetan Rekening bila terdapat indikasi penipuan dan/atau kejahatan.
Appears in 1 contract
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN. 1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPR KPUPRS ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPR KPUPRS ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPR KPUPRS ini;
c. Pelaksanaan KPUPR KPUPRS serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia;
f. KPUPR KPUPRS ini telah ditandatangani diketahui dan dimengerti oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Pada saat ditandatanganinya KPUPR ini, Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak piahk yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan dana dan transaksi keuangan dan non-non- keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
h. Nasabah x. Xxxxxxx dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan tersebut pada butir XVIII.1.g 1.g di atas dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
l. Nasabah x. Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangantanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan tanda tangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnyalainnya dengan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
x. Xxxxxxx setuju untuk dilakukan pendebetan Rekening bila terdapat indikasi penipuan dan/atau kejahatan.
2. Tanpa Pelepasan Hak Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta ditaatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KPUPRS bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN. 1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPR KPUPRS ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPR KPUPRS ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPR KPUPRS ini;
c. Pelaksanaan KPUPR KPUPRS serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya dilang- garnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan berdasar- kan Undang-Undang Republik Indonesia;
f. KPUPR KPUPRS ini telah ditandatangani diketahui dan dimengerti oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan merupa- kan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Pada saat ditandatanganinya KPUPR ini, Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan peminda- han dana dan transaksi keuangan dan non-keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing mas- ing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
h. Nasabah dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan tersebut pada butir XVIII.1.g di atas dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan dibatal- kan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan disebut- kan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
l. Nasabah wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnyalainnya dengan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya dicatatn- ya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
Appears in 1 contract
Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN. 1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPR KPUPRS ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPR KPUPRS ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPR KPUPRS ini;
c. Pelaksanaan KPUPR KPUPRS serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang-Undang- Undang Republik Indonesia;
f. KPUPR KPUPRS ini telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Pada saat ditandatanganinya KPUPR KPUPRS ini, Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak piahk yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan dana dan transaksi keuangan dan non-keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing- masing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
h. Nasabah dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan tersebut pada butir XVIII.1.g di atas g dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
l. Nasabah wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangantanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan tanda tangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
2. Tanpa Pelepasan Hak Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta ditaatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KPUPRS bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN. 1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPR ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPR ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPR ini;
c. Pelaksanaan KPUPR serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya dilang- garnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang-berdasar- kan Undang- Undang Republik Indonesia;
f. KPUPR ini telah ditandatangani diketahui dan dimengerti oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan merupa- kan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Pada saat ditandatanganinya KPUPR ini, Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan peminda- han dana dan transaksi keuangan dan non-keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing mas- ing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
h. Nasabah dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan tersebut pada butir XVIII.1.g XVII.1.g di atas dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan dibatal- kan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan disebut- kan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
l. Nasabah wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
Appears in 1 contract
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN. 1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPR ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPR ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPR ini;
c. Pelaksanaan KPUPR serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia;
f. KPUPR ini telah ditandatangani diketahui dan dimengerti oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Pada saat ditandatanganinya KPUPR ini, Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan dana dan transaksi keuangan dan non-non- keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
h. Nasabah x. Xxxxxxx dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan tersebut pada butir XVIII.1.g XVII.1.g di atas dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
l. Nasabah x. Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnyalainnya dan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
x. Xxxxxxx setuju untuk dilakukan pendebetan Rekening bila terdapat indikasi penipuan dan/atau kejahatan.
2. Tanpa Pelepasan Hak Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta ditaatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KPUPR bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
Appears in 1 contract
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN. 1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPR KPUPRS ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPR KPUPRS ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPR KPUPRS ini;
c. Pelaksanaan KPUPR KPUPRS serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang-Undang- Undang Republik Indonesia;
f. KPUPR KPUPRS ini telah ditandatangani diketahui dan dimengerti oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Pada saat ditandatanganinya KPUPR ini, Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan dana dan transaksi keuangan dan non-keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
h. Nasabah x. Xxxxxxx dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan tersebut pada butir XVIII.1.g di atas dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
l. Nasabah x. Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangantanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan tanda tangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnyalainnya dengan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
x. Xxxxxxx setuju untuk dilakukan pendebetan Rekening bila terdapat indikasi penipuan dan/ atau kejahatan.
n. Nasabah setuju untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
2. Tanpa Pelepasan Hak Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta ditaatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KPUPRS bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening