Common use of PERSELISIHAN Clause in Contracts

PERSELISIHAN. 1. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah. 2. Jika ketentuan ayat (1) mengalami kegagalan, maka dibutuhkan suatu panitia yang anggotanya terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu : a. Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota b. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota c. Seorang ahli sebagai ketua yang pengangkatannya disetujui oleh kedua belah pihak. 3. Jika dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) dimaksud, juga mengalami kegagalan maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxx.

Appears in 4 contracts

Samples: Assistance Agreement, Nota Perjanjian, Nota Perjanjian

PERSELISIHAN. 1. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah. 2. Jika ketentuan ayat (1) mengalami kegagalan, maka dibutuhkan suatu panitia yang anggotanya terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu : a. Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota b. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota c. Seorang x. Xxorang ahli sebagai ketua yang pengangkatannya disetujui oleh kedua belah pihak. 3. Jika dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) dimaksud, juga mengalami kegagalan maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxx.

Appears in 1 contract

Samples: Nota Perjanjian