Common use of PERSELISIHAN Clause in Contracts

PERSELISIHAN. 1) Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan maka penyelesaiannya akan dilakukan secara musyawarah mufakat. 2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak dapat mengatasi perselisihan, maka kedua belah pihak akan menyerahkan masalahnya ke Pengadilan Negeri yang berwenang di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerja Sama

PERSELISIHAN. (1) Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan maka penyelesaiannya akan dilakukan secara musyawarah mufakat. (2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak dapat mengatasi perselisihan, maka kedua belah pihak akan menyerahkan masalahnya ke Pengadilan Negeri yang berwenang di Daerah Istimewa YogyakartaKota Samarinda.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

PERSELISIHAN. 1) Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan maka penyelesaiannya akan dilakukan secara musyawarah mufakat. 2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak dapat mengatasi perselisihan, maka kedua belah pihak akan menyerahkan masalahnya ke Pengadilan Negeri yang berwenang di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Appears in 1 contract

Samples: Rencana Pelaksanaan Kegiatan