Persyaratan Umum. 1. Kelayakan Melakukan Perjalanan Pada saat membeli asuransi ini, Tertanggung harus dalam keadaan Sehat dan layak untuk melakukan perjalanan dan tidak mengetahui adanya keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan terhadap perjalanan, bilamana tidak maka klaim tidak akan dibayar.
2. Pembelian Asuransi Perjalanan Pembelian asuransi perjalanan harus dilakukan sebelum dimulainya perjalanan.
3. Pertanggungan Rangkap Apabila Tertanggung memiliki asuransi lain yang memberikan pertanggungan untuk Kehilangan, kerugian atau tanggung jawab yang sama, Penanggung hanya wajib memberikan penggantian atas kelebihan jumlah dari apa yang seharusnya dibayar oleh polis tersebut jika pertanggungan ini tidak ditutup. (Tidak berlaku untuk Jaminan Kecelakaan Diri – Kematian & Cacat). 4. Mata Uang Semua jumlah pertanggungan untuk Program Internasional dinyatakan dalam mata uang dollar Amerika Serikat (US$), dan untuk Program Domestik dinyatakan dalam mata uang Rupiah (IDR).
Persyaratan Umum a. Mahasiswa UKI Toraja yang aktif.
b. Tidak sedang menjalani hukuman atau sanksi akademik dari UKI Toraja.
c. Program/kegiatan yang dilaksanakan/diikuti dalam magang mencantumkan dan membawa nama UKI Toraja.
Persyaratan Umum. Peserta Pelelangan umum yang dapat mengikuti pelelangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Umum. Informasi Kontak Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Layanan Berbayar atau Persyaratan ini, Anda dapat membuka Pusat Bantuan Layanan Berbayar X untuk detail selengkapnya. Jika Anda telah membeli Layanan Berbayar, Anda juga dapat menghubungi kami melalui tautan dukungan yang tersedia di menu navigasi akun X Anda di bagian pengaturan pembayaran atau langganan. Jika ada pertanyaan lainnya, Anda dapat menghubungi kami di sini menggunakan formulir “Bantuan fitur berbayar”.
Persyaratan Umum. (1) Dalam melaksanakan Perjanjian ini, Mitra dan Telkomsel wajib mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak terbatas pada peraturan-peraturan sebagai berikut :
a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
c) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
d) Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor : 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 09/PER/M.KOMINFO/06/2010.
e) Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi.
f) Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor : 09/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular.
g) Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/ PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
h) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.30 Tahun 2004
i) Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 672 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 mengenai Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Dengan Pendapatan Usaha (Operating Revenue) 25% Atau Lebih Dari Total Pendapatan Usaha Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi Dalam Segmentasi Layanannya Tahun 2013
j) Ketentuan lain yang mengikat Para Pihak.
(2) Kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini termasuk peraturan perubahannya apabila ada.
Persyaratan Umum. Dokumen perizinan berusaha rumah sakit.
Persyaratan Umum. Peserta Pelelangan umum yang dapat mengikuti pelelangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Asli Jaminan Penawaran dari Bank Umum (tidak termasuk BPR & CIMB NIAGA))
b. Memiliki dan melampirkan surat ijin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku seperti ; - Copy TDP (tanda Daftar Perusahaan) - Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan - Copy DPP (bila ada) - Copy siup Jasa Pembersihan - Copy akte pendirian perusahaan beserta perubahannya (jika ada) serta lembar pengesahannya;
c. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa;
d. Melampirkan Formulir isian kualifikasi
e. Melampirkan Surat Penyataaan
i. Tidak dalam pengawasan pengadilan
ii. Surat pernyataan tidak bangkrut
iii. Surat Pernyataan kegiatan usahanya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
iv. Surat Pernyataan Spesimen tandatangan.
f. Melampirkan KTP Pengurus Perusahaan;
g. Melampirkan NPWP bagi Direktur/Pimpinan Perusahaan;
h. Asli Referensi Bank untuk pekerjaan yang dilelangkan dari Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat) yang ditujukan kepada PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang
i. Asli Pakta Integritas
Persyaratan Umum. Konstruksi.
4.1.1. Tangga kerja lepas yang terbuat dari kayu yang anak tangganya hanya dikuatkan oleh paku-paku, sekrup-sekrup dan semacamnya tidak boleh digunakan.
4.1.2. Tangga kerja lepas yang terbuat dari kayu harus dibuat dengan:
a). Kaki tangga haus terbuat dari kayu-kayu yang kuat dan tidak ada kerusakan serta mempunyai urat-urat kayu yang arahnya memanjang (tidak melintang).
b). Anak tangga yang ditanamkan pada kedua kaki tangga dan kayunya tidak boleh catat.
4.1.3. Anak-anak tangga dan kaki tangga yang terbuat dari logam/metal harus mempunyai penampang yang cukup mencegah pelunturan.
4.1.4. Jarak antara anak-anak tangga harus:
a). Sama.
b). Tidak boleh kurang dari 25 cm atau lebih dari 35 cm.
Persyaratan Umum. 1. Print Out Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS;
2. Print Out Izin Lokasi dari Sistem OSS;
3. Print Out Notifikasi Perizinan dari Sistem OSS;
4. Pernyataan Persyaratan Izin Lokasi Tanpa Komitmen bermaterai;
5. Rencana kegiatan usaha pembangunan industri / perumahan / usaha lainnya bermaterai;
6. Surat Pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup dengannya bermaterai;
7. Surat Pernyataan Mengetahui Xxxxxxxx bermaterai;
8. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan);
9. Peta/Sketsa yang memuat Koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
10. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Perseorangan / Penanggungjawab bagi Perusahaan;
Persyaratan Umum a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PPPK / PNS/ Anggota TNI/ Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.