Persyaratan Pembelian Klausul Contoh

Persyaratan Pembelian. Sebelum melakukan Pembelian, pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus Syailendra Equity Opportunity Fund beserta ketentuan- ketentuan yang ada di dalamnya. Pembelian harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian. Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual. Pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian dengan dilengkapi bukti pembayaran Pembelian dan fotokopi bukti jati diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor) untuk pemodal perorangan dan anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/SIM/KITAS/Paspor pejabat yang berwenang) untuk pemodal berbentuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM No. V.D.10 yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Para pemodal yang melakukan Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund yang pertama kali (Pembelian awal) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Syailendra Equity Opportunity Fund sebelum melakukan Pembelian. Sesuai dengan Xxxaturan Bapepam No. V.D.10, dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan Pembelian dari Pemodal. Pembayaran ke rekening Syailendra Equity Opportunity Fund pada Bank Kustodian atau Bank lain yang ditunjuk dan harus Efektif telah diterima dengan baik (in good funds). Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh di Kantor-Kantor Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual. Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pemb...
Persyaratan Pembelian. Sebelum melakukan Pembelian, pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan wajib sudah membaca dan memahami isi Prospektus Syailendra Balanced Opportunity Fund beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Pembelian harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian. Para pemodal yang untuk pertama kalinya membeli Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian termasuk kuisioner profil risiko dengan dilengkapi bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perseorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing atau fotokopi anggaran dasar dan fotokopi jati diri KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung dan dokumen lainnya dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Syailendra Balanced Opportunity Fund, dan kuisioner profil risiko dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya dilakukan dengan hanya mengisi dan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjualan yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.

Related to Persyaratan Pembelian

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Dana pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN