PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
Tanggal Efektif: 8 April 2008 Tanggal Penawaran Umum: 22 April 2008
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA XXXX XXXXXXXXXX BALANCED OPPORTUNITY FUND
Reksa Dana Syailendra Balanced Opportunity Fund (selanjutnya disebut Syailendra Balanced Opportunity Fund) adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Tujuan Investasi Syailendra Balanced Opportunity Fund adalah memberikan hasil investasi yang optimum melalui invetasi pada Efek Ekuitas dan/atau Efek Utang yang masih mempunyai potensi yang cukup besar untuk tumbuh dalam jangka menengah dan panjang serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam hal terdapat kondisi pasar modal yang sedang dalam kondisi terkoreksi dengan tetap memperhatikan ketentuan pada kebijakan investasi. Kebijakan investasinya adalah sebesar 10% - 75% pada Efek bersifat Ekuitas, 10% - 75% pada Efek bersifat Utang antara lain Surat Utang Negara (SUN), Obligasi Pemerintah Daerah (Municipal Bond), obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan (investment grade atau non investment grade) dan Efek bersifat utang lainnya, 2% - 75% pada instrumen pasar uang antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Treasury Bills (T-Bills), Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan deposito. Manajer Investasi dapat berinvestasi pada efek-efek yang ditawarkan dan atau diperdagangkan di bursa efek di Indonesia maupun di luar negeri.
PENAWARAN UMUM
PT Syailendra Capital sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan secara terus menerus atas Syailendra Balanced Opportunity Fund sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund dikenakan biaya Pembelian sebesar maksimum 1% (satu persen), dan biaya Penjualan Kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan diinvestasikan kembali ke dalam Portofolio Syailendra Balanced Opportunity Fund yang pada akhirnya akan menambah Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund serta pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan dari Syailendra Balanced Opportunity Fund ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab VII.
Minimum Pembelian Awal adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan Pembelian berikutnya minimum sebesar Rp. 100.000,- (seratus ratus ribu Rupiah). Minimum Penjualan Kembali adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan saldo minimum tersisa adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
MANAJER INVESTASI
PT SYAILENDRA CAPITAL
Xxxxxxxx 0 Xxxxxxxx Xxxxx 00xx Xxxxx, Xxxx 00X Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon : (00-00) 0000 0000
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 31 Maret 2019
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Xxxxxxxxx : (00-00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta JL. Xxxx Xxxxxx No.80 lt. 4 Jakarta 10310
Telepon : (021) 331092, 318 9137
Faksimili : (021) 335252, 322136
PENTING : SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya, termasuk namun tidak terbatas Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko Utama.
DAFTAR ISI
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II. | INFORMASI MENGENAI SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND | 6 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 8 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 9 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN | 10 |
BAB VI. | HASIL INVESTASI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR | 13 |
BAB VII. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 15 |
BAB VIII. | PERPAJAKAN | 17 |
BAB IX. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 18 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 20 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI | 21 |
BAB XII. | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 24 |
BAB XIII. | LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN | 29 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN, | 72 |
BAB XV. | PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 79 |
BAB XVI. | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND | 80 |
BAB XVII. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 81 |
BAB XVIII. | PENYELESAIAN SENGKETA | 82 |
BAB XIX. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR | 83 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan di dalam Prospektus Syailendra Balanced Opportunity Fund ini memiliki penafsiran dan arti yang sama sebagaimana definisi dan istilah yang dimaksud di dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 berikut peraturan pelaksanaannya, kecuali terdapat istilah yang diawali dengan huruf kapital di setiap awal kata yang secara tegas didefinisikan sebagai berikut:
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualanUnit Penyertaan SYAILENDRA BALANCED OPPURTUNITY FUND.
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian Syailendra Balanced Opportunity Fund adalah Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK..
Bukti Kepemilikan adalah surat konfirmasi yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkapdan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND yang pertama kali (pembelian awal).
Formulir Pemesanan Pembelian adalah formulir asli yang digunakan oleh pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pembelian yang diisi, ditandatangani dan diajukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual.
Formulir Pemesanan Pembelian Elektronik adalah formulir yang disediakan oleh Manajer Investasi secara elektronik untuk Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund selanjutnya, yang telah disiapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku.
Formulir Penjualan Kembali adalah formulir asli yang digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pejualan Kembaliyang diisi, ditandatangani dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual sesuai persyaratan tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
Formulir Penjualan Kembali Elektronik adalah formulir yang disediakan oleh Manajer Investasi secara elektronik untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund, yang telah disiapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku.
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh Pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Bapepam Nomor: IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemodal sebelum menjadi Pemegang Unit Penyertaan.
Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi (switching) yang dimilikinya di Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi, ditandatangani dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
Formulir Pengalihan Investasi Elektronik adalah formulir yang disediakan oleh Manajer Investasi secara elektronik untuk mengalihkan investasi (switching) yang dimilikinya di Syailendra Balanced Opportunity Fund ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang disiapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dibidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku.
FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat) tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana berisikan data dan
informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUNDsebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUNDyang pertama kali melalui Manajer Investasi. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
HARI KALENDER adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Laporan Bulanan adalah laporan SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUNDyang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke- 12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan,
(c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Transaksi Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUNDkepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
x.Xxxxx elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND; dan/atau
b.Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Manajer Investasi Syailendra Balanced Opportunity Fund adalah PT Syailendra Capital.
Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Syailendra Balanced Opportunity Fund dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana,yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004(”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
Pembelian adalah tindakan yang dilakukan oleh pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang telah memiliki Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund.
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) A SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
Penjualan Kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di dalam Prospektus.
Pengalihan Investasi adalah pengalihan investasi (switching) dalam Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang juga dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND.
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemodal membeli Unit Pernyataan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan Bapepam dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif.
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran OJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal ditentukannya Nilai Aktiva Bersih sebagai dasar perhitungan Pembelian kembali Unit penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund yaitu setiap Hari Bursa.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemodal dalam portofolio investasi kolektif.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam SYAILENDRA MONEY MARKET FUND 3. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUNDdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 beserta peraturan pelaksanaannya.
BAB II
INFORMASI MENGENAI SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND
2.1. Keterangan Singkat
Syailendra Balanced Opportunity Fund adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaanya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif Syailendra Balanced Opportunity Fund dibuat berdasarkan akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND Nomor 1
tanggal 5 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta jis. akta Perubahan KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND Nomor 30
tanggal 15 Mei 2013, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., notaris di Kota Tangerang, akta Perubahan II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYAILENDRA BALANCED
OPPORTUNITY FUND Nomor 09 tanggal 09 Februari 2015, akta PERUBAHAN III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND Nomor 74 tanggal 16 April
2018, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, X.Xx., akta PERUBAHAN IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND Nomor 33 tanggal 13 Desember 2018, dan akta PERUBAHAN V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SYAILENDRA
BALANCED OPPORTUNITY FUND No. 10 tanggal 14 Februari 2019, keduanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Kabupaten Tangerang, antara PT Syailendra Capital sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Syailendra Balanced Opportunity Fund telah mendapat pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: S-1979/BL/2008 tanggal 8 April 2008.
2.2. Penawaran Umum
Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund dilakukan secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. Pengelola Syailendra Balanced Opportunity Fund
PT Syailendra Capital sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND terdiri dari:
Xxx Xxxxxxxxxx, Ketua Komite Investasi
Berpengalaman selama lebih dari 25 tahun di industri pasar modal, diantaranya selama 9 tahun di bagian riset, 7 tahun di Investment Banking dan 7 tahun sebagai manajer investasi. Karier terakhir beliau sebelum di PT Syailendra Capital adalah Direktur PT Danareksa (Persero). Beliau telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-43/PM/IP/WMI/1996 tanggal 7 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-590/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Jabatan di PT Syailendra Capital saat ini adalah sebagai Presiden Komisaris.
Xxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Berpengalaman selama lebih dari 15 tahun di industri pasar modal terutama bidang brokerage. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital sebagai Direktur, karier terakhirnya adalah Group Head of Equity Capital Market di PT Trimegah Securities Tbk. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor:
KEP-15/BL/WMI/2011 tanggal 9 Februari 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-587/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Jabatan di PT Syailendra Capital saat ini adalah sebagai Komisaris.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Berpengalaman selama lebih dari 15 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital, karier terakhirnya adalah Presiden Direktur di PT CIMB Principal Asset Management. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP-175/BL/WMI/2012 tanggal 8 Agustus 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP- 588/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Jabatan di PT Syailendra Capital saat ini adalah sebagai Presiden Direktur.
Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Komite Investasi
Berpengalaman selama lebih dari 15 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital, karier terakhirnya adalah Direktur di PT CIMB Principal Asset Management. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP-94/PM/WMI/2004 tanggal 6 September 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP- 589/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Jabatan di PT Syailendra Capital saat ini adalah sebagai Direktur.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola
Berpengalaman kurang lebih selama 21 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital, karier terakhirnya adalah Head of Equity Research di PT BNP Paribas Investment Partners. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor: KEP-11 / BL / WMI / 2012 tanggal 10 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-425/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Jabatan di PT Syailendra Capital Saat ini sebagai Direktur Investasi.
Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola
Berpengalaman kurang lebih selama 10 tahun. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Syailendra Capital. Sebelum bergabung dengan PT Syailendra Capital, beliau pernah menjabat berbagai posisi di industri perbankan, manajer investasi, dan dana pensiun. Beliau memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-79/PM/WMI/2003 tanggal 7 Juli 2003 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-581/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018.
Xxxxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola
Berpengalaman kurang lebih selama 5 tahun. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital, karier terakhirnya adalah Manajer Investasi di PT Trimegah Asset Management. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-202/BL/WMI/2012 tanggal 10 Oktober 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-591/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola
Berpengalaman kurang lebih selama 2 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital, karier terakhirnya adalah Manajer Investasi di PT Mandiri Manajemen Investasi. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor: KEP-176 / PM.211 / WMI / 2017 tanggal 17 Juli 2017 Jabatan di PT Syailendra Capital Saat ini sebagai Manajer Investasi.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Syailendra Capital yang akta pendiriannya telah diumumkan dalam Tambahan Nomor: 4839 Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 36, tanggal 5 Mei 2006, dan selanjutnya anggaran dasar mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir berdasarkan Akta Nomor: 17 tanggal 15 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxx, SH., yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 Oktober 2018. Memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-02/BL/MI/2006 tanggal 28 November 2006.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxx Xxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxx
Komisaris : Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxx
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Syailendra Capital dikelola dan didukung oleh tenaga profesional yang memiliki keahlian dibidang pengelolaan investasi di pasar modal dengan pengalaman cukup lama.
PT Syailendra Capital mulai mengelola reksa dana sejak tanggal 7 Juni 2007 yaitu Reksa Dana jenis ekuitas dengan nama Syailendra Equity Opportunity Fund. Hingga akhir Desember 2017 PT Syailendra Capital memiliki lebih dari 40 Reksa Dana yang ditawarkan secara umum, yang meliputi Reksa Dana jenis ekuitas, Reksa Dana jenis campuran, Reksa Dana jenis proteksi, jenis Reksa Dana jenis pendapatan tetap dan Reksa Dana Pasar Uang, dengan jumlah dana kelolaan keseluruhan atas Reksa Dana-Reksa Dana tersebut sekitar Rp 9,9 triliun. Produk lain yang dikelola oleh PT Syailendra Capital adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Kontrak investasi secara bilateral. Total dana kelolaan PT Syailendra Capital hingga akhir Desember 2018 sekitar Rp 20,3 triliun .
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak atau perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah : PT Skybee Tbk
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 297 karyawan di mana kurang lebih 134 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN PEMBATASAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan Investasi Syailendra Balanced Opportunity Fund adalah memberikan hasil investasi yang optimum melalui invetasi pada saham atau Efek bersifat utang yang masih mempunyai potensi yang cukup besar untuk tumbuh dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan ketentuan pada kebijakan investasi di Prospektus ini.
5.2. Kebijakan Investasi
Syailendra Balanced Opportunity Fund melakukan investasi pada:
a. Minimum sebesar 10% (sepuluh persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek bersifat ekuitas baik yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia maupun bursa efek di luar negeri;
b. Minimum sebesar 10% (sepuluh persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek bersifat utang antara lain Surat Utang Negara (SUN), obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan baik yang investment grade maupun yang non investment grade, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan Efek bersifat utang lainnya baik yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia maupun bursa efek di luar negeri;
c. Minimum sebesar 2% (dua persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada instrumen pasar uang antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Treasury Bills (T-Bills), Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan deposito.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUNDdiinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi SYAILENDRA MONEY MARKET FUND 3pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND dari OJK.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND tersebut dalam angka 5.2. di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap keuntungan yang diperoleh Syailendra Balanced Opportunity Fund tidak akan dibagikan secara tunai tetapi diinvestasikan kembali sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih
Syailendra Balanced Opportunity Fund. Pemegang Unit Penyertaan yang menginginkan uang tunai dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
5.4. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dalam melaksanakan pengelolaan Syailendra Balanced Opportunity Fund, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan Syailendra Balanced Opportunity Fund:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektusini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya
kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Dalam hal SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUNDberinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atauPerusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK;
b. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar atas Efek dalam portofolio Syailendra Balanced Opportunity Fund yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 (“Peraturan No. IV.C.2”) tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan No.IV.C.2 berisi ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam peraturan tersebut yang dimaksud:
a. Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam
5) POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;;
6) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
7) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan::
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan;
2) kecenderungan harga saham;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejensi pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari efek yang mendasar (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya;
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi:
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap hari bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi,
sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di atas, dengan tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII ALOKASI BIAYA
1. Biaya-biaya yang dibebankan kepada Syailendra Balanced Opportunity Fund adalah:
Jenis Biaya (Imbalan Jasa) | Besar Biaya | Keterangan |
Manajer Investasi | maksimum 2,50% | Pertahun, dihitung harian & dibayar setiap bulan |
Bank Kustodian | maksimum 0,25% | Pertahun, dihitung harian & dibayar setiap bulan |
(1 tahun = 365 hari) |
Selain biaya-biaya diatas, biaya-biaya yang dibebankan kepada Syailendra Balanced Opportunity Fund adalah:
a. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada pemagang Unit Penyertaan setelah Pernyataan PendaftaranSyailendra Balanced Opportunity Fund dari OJK Efektif;
b. biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Syailendra Balanced Opportunity Fund menjadi efektif oleh BAPEPAM dan LK;
x. Xxxxx pembuatan dan pengiriman surat konfirmasi dan laporan-laporan yang berkaitan dengan Syailendra Balanced Opportunity Fund setelah Pernyataan Pendaftaran Syailendra Balanced Opportunity Fund dari OJK Efektif;
d. biaya pemasangan pengumuman laporan penghimpunan dana Syailendra Balanced Opportunity Fund di surat kabar dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) setelah Syailendra Balanced Opportunity Fund memperoleh Pernyataan Pendaftaran dari OJK menjadi Efektif;
e. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan-laporan laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1.
x. Xxxxx transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
g. Biaya registrasi Efek;
x. Xxxxx setelah pernyataan Efektif Syailendra Balanced Opportunity Fund;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya yang telah disebutkan diatas.
j. Biaya Layanan Jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu di KSEI yang dikenakan berupa biaya yang dikenakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) untuk penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada)
2. Biaya yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund akan dikenakan:
a. biaya Pembelian sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dari nilai penjualan merupakan hak bagi Manajer Investasi;
b. biaya Penjualan Kembali sebesar maksimum 2,00% (dua persen) Biaya Penjualan Kembali yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan diinvestasikan kembali ke dalam Portofolio Syailendra Balanced Opportunity Fund yang pada akhirnya akan menambah Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund;
c. biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan dari Syailendra Balanced Opportunity Fund ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi;
d. biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit
Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah batas minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan ke akun Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
e. Pajak- pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
3. Biaya yang dibebankan kepada Manajer Investasi
a. Biaya persiapan termasuk dalam rangka pembentukan Syailendra Balanced Opportunity Fund, termasuk biaya Notaris, Konsultan Hukum, dan Akuntan pada pertama kalinya sampai mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio Syailendra Balanced Opportunity Fund yaitu biaya telepon, faksimili, foto kopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya promosi, iklan dan pencetakan brosur;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pemesanan pembelian, formulir penjualan kembali dan Prospektus untuk pertama kalinya;
e. Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran Syailendra Balanced Opportunity Fund dan likuidasi atas harta kekayaannya.
4. Biaya yang dapat dibebankan kepada Syailendra Balanced Opportunity Fund, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan yang timbul setelah Pernyataan Pendaftaran Syailendra Balanced Opportunity Fund Efektif diperoleh dari OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau Syailendra Balanced Opportunity Fund sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakn yang berlaku, perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Dividen PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final*) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU
PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013.
c. Capital gain / diskonto obligasi PPh Final*) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU
PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013.
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia
PPh Final (20%) Pasal 2 PP no. 131 tahun 2000 jo.
Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001
e. Capital gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1
PP No. 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya
PPh tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun 2013”) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1. Manfaat Investasi pada Syailendra Balanced Opportunity Fund
Syailendra Balanced Opportunity Fund dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Potensi Stabilitas Fluktuasi Nilai Aktiva Bersih
Dengan adanya penjadwalan Penjualan Kembali secara bulanan, diharapkan fluktuasi Nilai Aktiva Bersih lebih terjaga.
b. Diversifikasi Investasi
Melalui diversifikasi yang terukur, pemodal memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya pemodal dengan dana yang cukup besar.
x. Xxxxxxxx secara Profesional
Pengelolaan portofolio Syailendra Balanced Opportunity Fund dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Kemudahan Investasi
Dengan nilai investasi awal minimum sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) serta investasi selanjutnya minimal sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah), pemodal dapat melakukan investasi secara lengkap di pasar modal/uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit.
e. Transparansi Informasi
Investor dapat memperoleh informasi mengenai Syailendra Balanced Opportunity Fund secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang akan diumumkan di surat kabar setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus setiap 1 (satu) tahun.
x. Xxxxx Investasi Rendah
Syailendra Balanced Opportunity Fund adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan kemampuannya tersebut, akan dihasilkan efisiensi biaya transaksi.
9.2. Xxxxxx Xxxxxx yang Utama
a. Risiko Pasar
Pada kondisi makro ekonomi yang kurang kondusif sehingga mengakibatkan harga atas Efek dalam Portofolio Investasi Syailendra Balanced Opportunity Fund mengalami penurunan. Sehingga dengan penurunan Efek tersebut maka Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund juga dapat ikut turun.
x. Xxxxxx Gagal Bayar
Dalam kondisi dimana perusahaan penerbit Efek yang memiliki hubungan dengan investasi pada Syailendra Balanced Opportunity Fund mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga dan/atau nilai pokok, maka hasil investasi Syailendra Balanced Opportunity Fund dapat terpengaruh, sehingga hal ini akan berdampak pada penurunan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund.
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek Syailendra Balanced Opportunity Fund diperdagangkan ditutup; atau
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Syailendra Balanced Opportunity Fund Bursa Efek dihentikan; atau
3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya..
d. Risiko perubahan politik, ekonomi dan peraturan perpajakan
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan peraturan perpajakan serta peraturan-peraturan lainnya khususnya pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun international dapat mempengaruhi nilai investasi pada Syailendra Balanced Opportunity Fund.
e. Risiko penurunan suku bunga investasi
Penerimaan bunga investasi Syailendra Balanced Opportunity Fund tergantung pada kemampuan Manajer Investasi dalam memilih jenis-jenis investasi yang menguntungkan serta kondisi investasi Efek bersifat utang maupun Efek Pasar Uang di dalam dan luar negeri.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Syailendra Balanced Opportunity Fund.
x. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxx
Syailendra Balanced Opportunity Fund dapatmelakukan investasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Rupiah sehingga SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND memiliki risiko nilai tukar mata uang asing yang akan mempengaruhi hasil investasi SYAILENDRA MONEY MARKET FUND 3. Dalam hal SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND berinvestasi
dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Rupiah, maka NAB per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND berinvestasi. SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND tidak akan melakukan lindung nilai atas mata uang, baik untuk para investornya maupun atas paparan mata uang yang ada di dalamnya.
BAB X
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sebagai berikut:
1. Memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan pembagian hasil investasi;
2. Menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki;
3. Mendapatkan Bukti Kepemilikan dalam Syailendra Balanced Opportunity Fund;
4. Memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund yang akan dihitung oleh Bank Kustodian pada setiap akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya;
5. Memperoleh laporan-laporan sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. X.D.1. yaitu:
a. Posisi penyertaan, bilamana diperlukan;
b. Laporan keuangan tahunan Syailendra Balanced Opportunity Fund setiap 1 (satu) tahun sekali yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK;
c. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan Reksa Dana) dimana Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan
6. Hak atas hasil likuidasi secara proporsional dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
7. Hak memperoleh kenaikan Nilai Aktiva Bersih dari Biaya Penjualan Kembali.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 Pembubaran Syailendra Balanced Opportunity Fund wajib dilakukan apabila salah satu dari hal-hal sebagai berikut terjadi:
a. apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, Syailendra Balanced Opportunity Fund yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. apabila diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. apabila total Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan Syailendra Balanced Opportunity Fund.
11.2 Dalam hal Syailendra Balanced Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan- ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan Syailendra Balanced Opportunity Fund dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Syailendra Balanced Opportunity Fund kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Syailendra Balanced Opportunity Fund dibubarkan.
11.3 Dalam hal Syailendra Balanced Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Syailendra Balanced Opportunity Fund oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Syailendra Balanced Opportunity Fund oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan yang terdaftar di OJK, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.4. Dalam hal Syailendra Balanced Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Syailendra Balanced Opportunity Fund dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis
kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan yang terdaftar di OJK, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11..5. Dalam hal Syailendra Balanced Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Syailendra Balanced Opportunity Fund oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2) alasan pembubaran; dan 3) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan yang terdaftar di OJK, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.7. Beban biaya pembubaran dan likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan- beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer dengan cara pemindahbukuan atau transfer kepada pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor akun banknya.
11.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Balanced Opportunity Fund, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.9. Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut.
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.10 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.11 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan SYAILENDRA MONEY MARKET FUND 3;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran SYAILENDRA MONEY MARKET FUND 3, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND sebagaiman dimaksud pada angka 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.12. Dalam hal SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 11.11 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Persyaratan dan Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
1. Persyaratan Pembelian
Sebelum melakukan Pembelian, pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan wajib sudah membaca dan memahami isi Prospektus Syailendra Balanced Opportunity Fund beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Pembelian harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian.
Para pemodal yang untuk pertama kalinya membeli Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian termasuk kuisioner profil risiko dengan dilengkapi bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perseorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing atau fotokopi anggaran dasar dan fotokopi jati diri KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung dan dokumen lainnya dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Syailendra Balanced Opportunity Fund, dan kuisioner profil risiko dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya dilakukan dengan hanya mengisi dan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjualan yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Syailendra Balanced Opportunity Fund, kuisioner profil risiko beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjualan yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Setiap pembelian Unit penyertaan akan diproses apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Prospektus ini terpenuhi dengan lengkap dan baik serta pembayaran atas Pembelian Unit Penyertaan ke rekening Syailendra Balanced Opportunity Fund pada Bank Kustodian telah diterima dengan baik (in good funds).
Pembayaran atas Pembelian Unit penyertaan hanya dapat dilakukan oleh pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan melalui pemindahbukuan atau transfer secara elektronik dalam mata uang Rupiah ke rekening Syailendra Balanced Opportunity Fund yang ada di Bank Kustodian.
Apabila diperlukan untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening khusus atas nama Syailendra Balanced Opportunity Fund pada bank lainnya dengan ketentuan bahwa rekening tersebut dipergunakan hanya untuk penerimaan dana dari pembayaran atas Pembelian dan Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund. Rekening tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund oleh pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan dalam Prospektus ini tidak akan dilayani.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan.
Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual (jika ada).
2. Pembelian Unit Penyertaan Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk Pembelian-Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas yaitu Persyaratan Pembelian beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenai Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund yang pertama kali (pembelian awal).
Pemegang Unit Penyertaan wajib mematuhi Persyaratan semua persyaratan pada Prospektus ini.
3. Formulir Pemesanan Pembelian Elektronik
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pemesan Pembelian Elektronik untuk pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund selanjutnya, hal mana instruksi Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Elektronik.
4. Harga Pembelian
Unit Penyertaan ditawarkan sama dengan NAB Per Unit Penyertaan awal sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa bersangkutan.
5. Pemrosesan Pembelian
Formulir Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa
yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund pada akhir Hari Bursa yang sama.
Untuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund berserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund pada aklhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan angka 2 di atas, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
6. Biaya Pembelian
Biaya Pembelian yang dapat dibebankan kepada calon dan/atau Pemegang Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund adalah sebesar maksimum 1% (satu persen).
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund oleh pemodal dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer elektronis dalam mata uang Rupiah ke dalam Akun Syailendra Balanced Opportunity Fund yang ada di Bank Kustodian.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka Akun atas nama Syailendra Balanced Opportunity Fund pada bank lain. Akun tersebut sepenuhnya menjadi tanggung- jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.- Akun tersebut hanya akan dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembayaran Pembelian dan Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund.
Semua biaya bank, pemindahbukuan dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindah -bukuan atau transfer ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening Syailendra Balanced Opportunity Fund sebagai berikut:
Rekening : Syailendra Balanced Opportunity Fund Nomor : 0082412-00-9
Pada Bank : Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembayaran pada Rekening Syailendra Balanced Opportunity Fund yang dinformasikan secara tertulis oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund dikreditkan ke rekening atas nama Syailendra Balanced Opportunity Fund di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund secara lengkap.
SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund sebagaimana dimaksud pada butir 7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
8. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Pembelian Unit Penyertaan berikutnya minimum adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
9. Jumlah Maksimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memiliki Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari Unit Penyertaaan yang diterbitkan.
10.Surat atau Bukti Konfirmasi atas Perintah Pembelian Unit Penyertaan
Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund dari pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) di rekening Syailendra Balanced Opportunity Fund dan Formulir Pemesanan Pembelian Syailendra Balanced Opportunity Fund dari pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan telah diterima secara lengkap (in complete application).
14.2. Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali
1. Persyaratan Penjualan Kembali
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud menjual Unit Penyertaannya, maka Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi Formulir Penjualan Kembali dan disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal diprosesnya Penjualan Kembali tersebut atau 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Prospektus ini nomor 14.2.4 mengenai Pemrosesan Penjualan kembali.
Penjualan Kembali tersebut akan diproses dengan didasarkan pada urutan pemohonan (first come first served).
2. Prosedur Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan
Pembelian Kembali atas Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund dapat dilakukan setiap Hari Bursa.
Penjualan Kembali dilakukan dengan ketentuan Pemegang Unit Penyertaan harus mengajukan permohonan untuk menjual Unit Penyertaannya dengan cara mengisi Formulir Penjualan kembali secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani dan disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual tempat dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian pada setiap Hari Bursa. Ketentuan dalam pemrosesan penjualan kembali diatur lebih lanjut pada angka 4 di bawah.
3. Formulir Penjualan Kembali Elektronik
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Penjualan Kembali Elektronik untuk pembelian kembali Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund, hal mana instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Elektronik.
4. Pemrosesan Penjualan Kembali
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Syailendra Balanced Opportunity Fund, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) serta memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Syailendra Balanced Opportunity Fund, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
5. Batas Minimum Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) selama 30 (tiga puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa serta mengembalikan uang hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
6. Biaya Penjualan Kembali
Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan Penjualan Kembali pada Tanggal Penjualan Kembali maka atas Penjualan Kembali tersebut akan dibebankan biaya Penjualan Kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai Penjualan Kembali.
7. Pembayaran Penjualan Kembali
Pembayaran Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer langsung ke akun Bank yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindah bukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran tersebut dilakukan tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund dari pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam pasal ini, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
8. Penambahan Nilai Aktiva Bersih Dikarenakan Biaya Penjualan Kembali
Biaya Penjualan Kembali yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan akan diinvestasikan kembali ke dalam Portofolio Syailendra Balanced Opportunity Fund yang pada akhirnya akan menambah Nilai Aktiva Bersih Syailendra Balanced Opportunity Fund.
9. Hak Pembatasan Penjualan Kembali
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Pembelian Kembali Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Pembelian Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkautan, maka kelebihan permohonan Pembelian Kembali tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan metode FIFO (first in first out), kelebihan permohonan Pembelian Kembali tersebut dianggap sebagai permohonan Pembelian Kembali pada Hari Bursa berikutnya dengan dibebankan biaya Pembelian Kembali maksimum 2% (dua persen) dari nilai Pembelian Kembali.
10. Penolakan Penjualan Kembali
Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) atau menginstruksikan kepada Agen Penjual untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Syailendra Balanced Opportunity Fund diperdagangkan ditutup.
b. Perdagangan Efek dan sebagian besar Portofolio Efek Syailendra Balanced Opportunity Fund di Bursa Efek dihentikan.
c. Keadaan darurat; atau
d. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan OJK.
Penolakan sebagaimana tersebut di atas dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian serta wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali (pelunasan) diterima oleh Manajer Investasi.
14.3. Persyaratan dan Tata Xxxx Xxxxalihan
1. Persyaratan Pengalihan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Syailendra Balanced Opportunity Fund ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, demikian juga sebaliknya. Pengalihan investasi (switching) dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND, Propekstus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut diatas tidak dilayani.
2. Formulir Pengalihan Elektronik
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik untuk pengalihan (swtiching) Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund, hal mana instruksi pengalihan Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
3. Biaya Pengalihan
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan dari Syailendra Balanced Opportunity Fund ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
4. Pemrosesan Pengalihan
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND
16.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan
Mengisi Formulir Pemesanan Pembelian dan menyerahkannya ke Manajer Investasi
MANAJER INVESTASI
Formulir Pemesanan Pembelian (lembar ke-2 warna merah) disampaikan ke Pemegang Unit Penyertaan maks. T+1
Setor dana ke Rekening Syailendra Balanced Opportunity Fund di Bank
PEMODAL/PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Instruksi Pembelian Unit Penyertaan
BANK KUSTODIAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diberikan max
16.2. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan
MANAJER INVESTASI
Formulir Penjualan Kembali (lembar ke-2 warna merah) disampaikan ke Pemegang Unit Penyertaan maks. T+1
Mengisi Formulir Penjualan Kembali dan menyerahkannya ke Manajer Investasi
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan
BANK KUSTODIAN
Dana dari Penjualan Kembali wajib ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk maks. T+7
16.3. Skema Xxxxalihan Investasi
MANAJER INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi (lembar ke-2 warna merah) disampaikan ke Pemegang Unit Penyertaan maks. T+1
Mengisi Formulir Pengalihan Investasi dan menyerahkannya ke Manajer Investasi
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Instruksi Pengalihan Investasi
BANK KUSTODIAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diberikan max
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Xxxxaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
16.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2. di bawah.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan mengacu pada ketentuan dalam butir 16.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVI Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA BALANCED OPPORTUNITY FUND, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN INFORMASI LAIN
1. Informasi tambahan mengenai Syailendra Balanced Opportunity Fund, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Balanced Opportunity Fund dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta agen-agen penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan Syailendra Balanced Opportunity Fund serta dokumen dan informasi lainnya berkaitan dengan Syailendra Balanced Opportunity Fund, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
MANAJER INVESTASI: PT SYAILENDRA CAPITAL
Xxxxxxxx 0 Xxxxxxxx Xxxxx 00xx Xxxxx, Xxxx 00X Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon : (00-00) 0000 0000
Xxxxxxxxx : (00-00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN:
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
JL. Xxxx Xxxxxx No.80 lt. 4 Jakarta 10310
Telepon : (021) 331092, 318 9137
Faksimili : (021) 335252, 322136