PENAWARAN UMUM
Tanggal Efektif: 31 Mei 2007 Tanggal Penawaran Umum: 7 Juni 2007
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND
Reksa Dana Syailendra Equity Opportunity Fund (selanjutnya disebut Syailendra Equity Opportunity Fund) adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Tujuan Investasi Syailendra Equity Opportunity Fund adalah memberikan hasil investasi yang optimum melalui invetasi pada saham-saham yang masih mempunyai potensi yang cukup besar untuk tumbuh dalam jangka panjang dan dapat berinvestasi pada Efek bersifat utang atau instrumen pasar uang dalam hal terdapat kondisi pasar modal yang sedang dalam kondisi terkoreksi dengan tetap memperhatikan ketentuan pada kebijakan investasi.
Kebijakan investasinya adalah sebesar 80% - 98% pada Efek bersifat ekuitas, 0% - 18% pada Efek bersifat utang antara lain Surat Utang Negara (SUN), Obligasi Pemerintah Daerah (Municipal Bond), obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dan Efek bersifat utang lainnya, 2% - 20% pada instrumen pasar uang antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Treasury Bills (T-Bills), Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan deposito. Manajer Investasi dapat berinvestasi pada efek-efek yang ditawarkan dan atau diperdagangkan di bursa efek di Indonesia maupun di luar negeri. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
PENAWARAN UMUM
PT Syailendra Capital sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan secara terus menerus atas Syailendra Equity Opportunity Fund sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund dikenakan biaya Pembelian sebesar maksimum 1% (satu persen), biaya Pembelian Kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dan biaya pengalihan (switching) sebesar maksimum 2% (dua persen). Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab VII.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT SYAILENDRA CAPITAL
District 8, Treasury Tower 00xx Xxxxx, Xxxx 00X Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 31 Maret 2021
Prospektus ini memberikan informasi dan data keuangan posisi per 31 Desember 2020
Telepon : (00-00) 0000 0000, Faksimili : (00-00) 0000 0000
DEUTSCHE BANK AG, Cabang Jakarta XX. Xxxx Xxxxxx Xx.00 xx. 0
Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000 000/178
Faksimili : (021) 29644 000/000
XXXXXXX XXXXXXXXX XXXXX XXXXXXXXXX IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
PENTING : SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya, termasuk namun tidak terbatas Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko Utama.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. INFORMASI MENGENAI SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND 9
BAB III. MANAJER INVESTASI 12
BAB IV. BANK KUSTODIAN 13
BAB X. XXXXXX & XXXXXXXXX XXXXXXXXX 00
XXX XX. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
DALAM PORTOFOLIO SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND 17
BAB VII. PERPAJAKAN 19
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 21
BAB IX. ALOKASI BIAYA 23
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 26
BAB XI. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 28
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 31
BAB XIII. LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN 35
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN, PENGALIHAN DAN
PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 84
BAB XV. SKEMA PEMBELIAN, PEMBELIAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI SYAILENDRA
EQUITY OPPORTUNITY FUND 91
BAB XVI. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 92
BAB XVII. PENYELESAIAN SENGKETA 93
BAB XVIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN INFORMASI LAIN 94
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan di dalam Prospektus Syailendra Equity Opportunity Fund ini memiliki penafsiran dan arti yang sama sebagaimana definisi dan istilah yang dimaksud di dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 berikut peraturan pelaksanaannya, kecuali terdapat istilah yang diawali dengan huruf kapital di setiap awal kata yang secara tegas didefinisikan sebagai berikut:
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA adalah pihak yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan BAPEPAM dan LK nomor V.B.3 tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk bertindak melakukan pemasaran dan penjualan serta kegiatan lainnya yang diatur di dalam kontrak kerja sama yang dibuat dengan Manajer Investasi.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank, A.G, Cabang Jakarta.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”) BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, hal mana semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.7 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkapdan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND yang pertama kali (pembelian awal).
1.9. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dandipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yangditerbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND yang pertama kali melalui Manajer Investasi. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan perdagangan Efek yang bersangkutan.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dengan ketentuan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”).beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabahkecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Syailendra Capital.
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana,yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004(”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.25. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang memiliki unit pernyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND .
1.26 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.27. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA
POJK Tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND .
1.38. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.39. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.40. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.41. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.42. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.43. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
.
BAB II
INFORMASI MENGENAI SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND
2.1. Keterangan Singkat
Syailendra Equity Opportunity Fund adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaanya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif Syailendra Equity Opportunity Fund dibuat berdasarkan akta- akta sebagai berikut:
- Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syailendra Equity Opportunity Fund Nomor 6 tanggal 17 April 2007, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxx, SH, notaris di Kota Tangerang;
- Akta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syailendra Equity Opportunity Fund Nomor 36 tanggal 27 Pebruari 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
- Akta Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syailendra Equity Opportunity Fund Nomor 31 tanggal 15 Mei 2013;
- Akta Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syailendra Equity Opportunity Fund Nomor 10 tanggal 11 Juni 2014;
keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxx, SH., Notaris di Tangerang, dan
- Akta Perubahan IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syailendra Equity Opportunity Fund Nomor 10 tanggal 9 Pebruari 2015, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta Perubahan V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syailendra Equity Opportunity Fund Nomor 16 tanggal 22 Juni 2016, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, SH, X.Xx notaris di Tangerang;
- Akta Perubahan VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syailendra Equity Opportunity Fund Nomor 93 tanggal 30 Mei 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx notaris di Jakarta;
- Akta Perubahan VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syailendra Equity Opportunity Fund Nomor 34 tanggal 13 Desember 2018; dan
- Akta Perubahan VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syailendra Equity Opportunity Fund Nomor 05 tanggal 22 Februari 2021;
keduanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang;
antara PT Syailendra Capital sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG sebagai Bank Kustodian.
Mendapat pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: S-2565/BL/2007 tanggal 31 Mei 2007.
2.2. Penawaran Umum
Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund dilakukan secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. Pengelola Syailendra Equity Opportunity Fund
Syailendra Equity Opportunity Fund dikelola oleh Xxx Xxngelola Investasi berdasarkan arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND terdiri dari:
Xxx Xxxxxxxxxx, Ketua Komite Investasi
Berpengalaman selama lebih dari 25 tahun di industri pasar modal, diantaranya selama 9 tahun di bagian riset, 7 tahun di Investment Banking dan 7 tahun sebagai Manajer Investasi. Karier terakhir beliau sebelum di PT Syailendra Capital Adalah Direktur PT Danareksa (Persero). Beliau telah memiliki izin sebagai WakilManajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-43/PM/IP/WMI/1996 tanggal 7 Mei 1996 yang telah diperpanjang
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-590/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Jabatan di PT Syailendra Capital saat ini Xxxxxx sebagai Komisaris Utama .
Xxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Berpengalaman selama lebih dari 15 tahun di industri pasar modal terutama bidang brokerage. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital sebagai Direktur, karier terakhirnya Adalah Group Head of Equity Capital Market di PT Trimegah Securities Tbk. Memiliki izin sebagai WakilManajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP- 15/BL/WMI/2011 tanggal 9 Februari 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-587/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Jabatan di PT Syailendra Capital saat ini Xxxxxx sebagai Komisaris.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Berpengalaman selama lebih dari 15 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital, karier terakhirnya Adalah Presiden Direktur di PT CIMB Principal Asset Management. Memiliki izin sebagai WakilManajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP-175/BL/WMI/2012 tanggal 8 Agustus 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP- 588/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Jabatan di PT Syailendra Capital saat ini Adalah sebagai Direktur Utama.
Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Komite Investasi
Berpengalaman selama lebih dari 15 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital, karier terakhirnya Adalah Direktur di PT CIMB Principal Asset Management. Memiliki izin sebagai WakilManajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-94/PM/WMI/2004 tanggal 6 September 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-589/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Jabatan di PT Syailendra Capital saat ini Adalah sebagai Direktur.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola
Berpengalaman kurang lebih selama 21 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital, karier terakhirnya Adalah Head of Equity Research di PT BNP Paribas Investment Partners. Memiliki izin sebagai WakilManajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP-11 / BL / WMI / 2012 tanggal 10 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 425/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Jabatan di PT Syailendra Capital Saat ini sebagai Direktur Investasi.
Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola
Berpengalaman kurang lebih selama 10 tahun. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Syailendra Capital. Sebelum bergabung dengan PT Syailendra Capital, beliau pernah menjabat berbagai posisi di industri perbankan,Manajer Investasi, dan dana pensiun. Beliau memiliki izin sebagai WakilManajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-79/PM/WMI/2003 tanggal 7 Juli 2003 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-581/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola
Berpengalaman kurang lebih selama 2 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital, karier terakhirnya Xxxxxx Xxxxxxx Investasi di PT Mandiri Manajemen Investasi. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-88/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 8 April 2021. Jabatan di PT Syailendra Capital Saat ini sebagai Manajer Investasi.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola
Berpengalaman kurang lebih selama 2 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital, karier terakhirnya adalah Konsultan di Arghajata Consulting dan sebelumnya sebagai Associate Auditor di KPMG Indonesia. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor: NOMOR KEP-42/PM.211/WMI/2021 tanggal 19 Februari 2021. Jabatan di PT Syailendra Capital saat ini adalah sebagai Manajer Investasi.
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola
Berpengalaman kurang lebih selama 4 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung di PT Syailendra Capital, karier terakhirnya Adalah Analis di PT Credit Suisse Securities Indonesia. Memiliki izin sebagai WakilManajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-113 / PM.211 / WMI / 2018 tanggal 16 Mei 2018. Jabatan di PT Syailendra Capital Saat ini sebagai Head Analis Riset.
2.4. Pengelola Syailendra Equity Opportunity Fund
Sesuai dengan POJK nomor: 25/POJK.04/2020 TENTANG PEDOMAN BENTUK DAN ISI
PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA, Berikut adalah ikhtisar laporan keuangan singkat SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND periode 31 Desember 2020 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx.
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Informasi yang harus diungkapkan dalam ikhtisar keuangan singkat Reksa Dana terbuka, mengikuti tabel sebagai berikut:
Periode dari tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember 2020 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2020 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2020 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2020 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2018 | 2019 | 2020 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | -2.49% | -3.24% | 4.39% | 13.57% | 4.39% | -3.24% | -2.49% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | -5.39% | -6.11% | 1.29% | 10.20% | 1.29% | -6.11% | -5.39% |
BIAYA OPERASI (%) | 4.87% | 4.53% | 4.49% | 3.93% | 4.49% | 4.53% | 4.87% |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 1 : 065 | 1 : 1,51 | 1 : 1, 77 | 1 : 1,40 | 1 : 1,77 | 1 : 1,51 | 1 : 065 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | 43.09% | 13.91% | 43.09% | - | - |
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Syailendra Capital yang akta pendiriannya telah diumumkan dalam Tambahan Nomor: 0000 Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: 36, tanggal 5 Mei 2006, dan selanjutnya anggaran dasar mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir berdasarkan Akta Nomor: 16 tanggal 10 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxx, SH., notaris di Kota Tangerang, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0086193.AH.01.02. TAHUN 2020 tanggal 29 Desember 2020 dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 29 Desember 2020 nomor: AHU-AH.01.00-0000000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Syailendra Capital dikelola dan didukung oleh tenaga profesional yang memiliki keahlian dibidang pengelolaan investasi di pasar modal dengan pengalaman cukup lama.
PT Syailendra Capital mulai mengelola reksa dana sejak tanggal 7 Juni 2007 yaitu Reksa Dana jenis ekuitas dengan nama Syailendra Equity Opportunity Fund. Hingga akhir September 2018 PT Syailendra Capital memiliki lebih dari 50 Reksa Dana yang ditawarkan secara umum, yang meliputi Reksa Dana jenis ekuitas, Reksa Dana jenis campuran, Reksa Dana jenis proteksi, jenis Reksa Dana jenis pendapatan tetap dan Reksa Dana Pasar Uang, dengan jumlah dana kelolaan keseluruhan atas Reksa Dana-Reksa Dana tersebut sekitar Rp 17,9 triliun. Produk lain yang dikelola oleh PT Syailendra Capital Adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Kontrak investasi secara bilateral. Total dana kelolaan PT Syailendra Capital hingga akhir Desember 2020 sekitar Rp 25,225 triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak atau perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Skybee Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 198 karyawan di mana kurang lebih 75 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain custodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan Investasi Syailendra Equity Opportunity Fund adalah memberikan hasil investasi yang optimum melalui invetasi pada saham-saham yang masih mempunyai potensi yang cukup besar untuk tumbuh dalam jangka panjang dan dapat berinvestasi pada Efek bersifat utang atau instrumen pasar uang dalam hal terdapat kondisi pasar modal yang sedang dalam kondisi terkoreksi dengan tetap memperhatikan ketentuan pada kebijakan investasi.
5.2. Kebijakan Investasi
Syailendra Equity Opportunity Fund melakukan investasi pada:
a. Minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek bersifat ekuitas baik yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia maupun bursa efek di luar negeri;
b. Minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum 18% (delapan belas persen) pada Efek bersifat utang antara lain Surat Utang Negara (SUN), obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dan Efek bersifat utang lainnya baik yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia maupun bursa efek di luar negeri;
c. Minimum sebesar 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Treasury Bills (T-Bills), Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan deposito.
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.3. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND tersebut di atas (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
5.4. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektusini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efektersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx
XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektiftersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkanatau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. Bunga Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000 | |
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Pasal 4 (1) UU PPh. | |
Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
*Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1. Manfaat Investasi pada Syailendra Equity Opportunity Fund
Syailendra Equity Opportunity Fund dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Potensi Stabilitas Fluktuasi Nilai Aktiva Bersih
Dengan adanya penjadwalan Pembelian Kembali secara bulanan, diharapkan fluktuasi Nilai Aktiva Bersih lebih terjaga.
b. Diversifikasi Investasi
Melalui diversifikasi yang terukur, pemodal memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya pemodal dengan dana yang cukup besar.
c. Dikelola secara Profesional
Pengelolaan portofolio Syailendra Equity Opportunity Fund dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Kemudahan Investasi
Dengan nilai Investasi awal minimum sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan investasi selanjutnya minimum sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), pemodal dapat melakukan investasi secara lengkap di pasar modal/uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit.
e. Transparansi Informasi
Investor dapat memperoleh informasi mengenai Syailendra Equity Opportunity Fund secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang akan diumumkan di surat kabar setiap bulan serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus setiap 1 (satu) tahun.
f. Biaya Investasi Rendah
Syailendra Equity Opportunity Fund adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan kemampuannya tersebut, akan dihasilkan efisiensi biaya transaksi. Dengan kata lain, biaya transaksi akan lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individual melakukan transaksi sendiri di pasar modal/pasar uang.
9.2. Faktor Risiko yang Utama
a. Risiko Pasar
Pada kondisi makro ekonomi yang kurang kondusif sehingga mengakibatkan harga atas Efek dalam Portofolio Investasi Syailendra Equity Opportunity Fund mengalami penurunan. Sehingga dengan penurunan Efek tersebut maka Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund juga dapat ikut turun.
b. Risiko Gagal Bayar
Dalam kondisi dimana perusahaan penerbit Efek yang memiliki hubungan dengan investasi pada Syailendra Equity Opportunity Fund mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga dan/atau deviden, maka hasil investasi Syailendra Equity Opportunity Fund dapat terpengaruh, sehingga hal ini akan berdampak pada penurunan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund.
c. Risiko Likuiditas
Jika secara bersama-sama Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan uang tunai tersebut dengan segera, sehingga Manajer Investasi harus menjual Efek sesegera mungkin. Apabila kondisi tersebut semakin dipaksakan apalagi pada kondisi pasar modal yang kurang kondusif, maka hal tersebut dapat berdampak pada penurunan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund.
d. Risiko perubahan politik, ekonomi dan peraturan perpajakan
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan peraturan perpajakan serta peraturan-peraturan lainnya khususnya pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun international dapat mempengaruhi nilai investasi pada Syailendra Equity Opportunity Fund.
e. Risiko penurunan suku bunga investasi
Penerimaan bunga investasi Syailendra Equity Opportunity Fund tergantung pada kemampuan Manajer Investasi dalam memilih jenis-jenis investasi yang menguntungkan serta kondisi investasi Efek bersifat utang maupun Efek Pasar Uang di dalam dan luar negeri.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND.
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 5% (lima persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND. berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND. berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada pemagang Unit Penyertaan setelah SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND mendapat pernyataan yang efektif dari OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang unit Penyertaan yang timbul setelah SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND ;
j. Biaya asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang dikeluarkan sampai mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakkan brosur, biaya promosi dan iklan dari SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUNDserta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya Pembelian Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund yang dimilikinya. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
c. biaya Pengalihan (switching fee) adalah maksimum 2% (dua persen) dari nilai traksaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam Syailendra Equity Opportunity Fund ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah Syailendra Equity Opportunity Fund dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; dan
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris, Biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Syailendra Equity Opportunity Fund sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi/pihak dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND : | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks.5% Maks. 0,25% | Per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Maks 1% | |
Maks 2% |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks 2% | |
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak | Jika ada | |
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund)dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan SYAILENDRA SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan Persyaratan dan Tata Xxxx Xxxxalihan Investasi dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Pembubaran Syailendra Equity Opportunity Fund wajib dilakukan, apabila terjadi salah satu dari hal- hal sebagai berikut terjadi:
a. apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, Syailendra Equity Opportunity Fund yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. apabila total Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Apabila Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Syailendra Equity Opportunity Fund .
11.2. Dalam hal Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan Syailendra Equity Opportunity Fund dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Syailendra Equity Opportunity Fund kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan.
11.3. Dalam hal Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama -memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Syailendra Equity Opportunity Fund oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Syailendra Equity Opportunity Fund oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund dari Notaris.
11.4. Dalam hal Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Syailendra Equity Opportunity Fund dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund
paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund dari Notaris.
11.5. Dalam hal Syailendra Equity Opportunity Fund dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Syailendra Equity Opportunity Fund oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1). kesepakatan pembubaran dan likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2).alasan pembubaran; 3). kondisi keuangan terakhir; dan 4).pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta pemberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund dari Notaris.
11.6. Manager Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund harus dibagi secara proporcional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing—masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.7. Beban biaya pembubaran dan likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan Syailendra Equity Opportunity Fund yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer dengan cara pemindahbukuan atau transfer kepada pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor akun -banknya.
11.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Syailendra Equity Opportunity Fund, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Pembelian Kembali (pelunasan).
11.9. Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun.
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut.
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN, PENGALIHAN DAN PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Persyaratan dan Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
1. Persyaratan Pembelian
Sebelum melakukan Pembelian, pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus Syailendra Equity Opportunity Fund beserta ketentuan- ketentuan yang ada di dalamnya. Pembelian harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian. Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual.
Pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian dengan dilengkapi bukti pembayaran Pembelian dan fotokopi bukti jati diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor) untuk pemodal perorangan dan anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/SIM/KITAS/Paspor pejabat yang berwenang) untuk pemodal berbentuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM No. V.D.10 yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Para pemodal yang melakukan Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund yang pertama kali (Pembelian awal) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Syailendra Equity Opportunity Fund sebelum melakukan Pembelian.
Sesuai dengan Xxxaturan Bapepam No. V.D.10, dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan Pembelian dari Pemodal.
Pembayaran ke rekening Syailendra Equity Opportunity Fund pada Bank Kustodian atau Bank lain yang ditunjuk dan harus Efektif telah diterima dengan baik (in good funds).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh di Kantor-Kantor Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual.
2. Pembelian Unit Penyertaan Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk Pembelian-Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund secara berkala berikutnya.
Pemegang Unit Penyertaan wajib mematuhi Persyaratan semua persyaratan pada Prospektus ini.
3. Formulir Pemesanan Pembelian Elektronik
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pemesan Pembelian Elektronik, hal mana instruksi Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Elektronik.
4. Harga Pembelian
Unit Penyertaan ditawarkan sama dengan NAB Per Unit Awal sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa bersangkutan.
5. Prosedur Pembelian
Bagi pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan yang telah memenuhi persyaratan Pembelian sebagaimana dimaksud di dalam angka 1 di atas diterima dengan baik (in good applications) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual dan disetujui oleh Xxxxxxx Investasi sampai dengan pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) pada rekening Syailendra Equity Opportunity Fund di Bank Kustodian sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyerahkan permohonan Pembelian kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat.
Sedangkan bagi pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan yang telah memenuhi persyaratan Pembelian sebagimana dimaksud di dalam angka 1 di atas diterima dengan baik (in good applications) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual dan/atau disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan/atau pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) pada rekening Syailendra Equity Opportunity Fund di Bank Kustodian setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, Bank Kustodian akan memproses sebagai Pembelian Hari Bursa berikutnya dan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
6. Hak Persetujuan dan Pembatasan Pembelian
Manajer Investasi demi untuk kepentingan Syailendra Equity Opportunity Fund dan perlindungan terhadap Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk menolak atau membatasi Pembelian secara sebagian atau keseluruhan yang dilakukan oleh pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak sebagian atau keseluruhan, sisanya jika ada akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa memperoleh bagian dari bagi hasil) atas nama pembeli Unit Penyertaan dengan cara diambil sendiri.
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund oleh pemodal dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer elektronis dalam mata uang Rupiah ke dalam Akun Syailendra Equity Opportunity Fund yang ada di Bank Kustodian.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka Akun atas nama Syailendra Equity Opportunity Fund pada bank lain. Akun tersebut sepenuhnya menjadi tanggung- jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.- Akun tersebut hanya akan
dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembayaran Pembelian dan Pembelian Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund.
Semua biaya bank, pemindahbukuan dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindah -bukuan atau transfer ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening Syailendra Equity Opportunity Fund sebagai berikut :
Rekening : Syailendra Equity Opportunity Fund Nomor : 0085290-00-9
Pada Bank : Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembayaran pada Rekening Syailendra Equity Opportunity Fund yang dinformasikan secara tertulis oleh Manajer Investasi.
8. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
9. Batas Maksimum Unit Penyertaan
Syailendra Equity Opportunity Fund yang dapat dijual oleh Manajer Investasi kepada setiap pemodal dari waktu ke waktu seluruhnya adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Kontrak ini.
10. Surat atau Bukti Konfirmasi atas Perintah Pembelian Unit dari Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund dari pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Syailendra Equity Opportunity Fund dari pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
14.2. Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan
1. Persyaratan Pengalihan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang juga dikelola oleh Manajer Investasi. Pengalihan investasi (switching) dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Propekstus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut diatas tidak dilayani.
2. Formulir Pengalihan Elektronik
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik untuk pengalihan (swtiching) Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund, hal mana instruksi pengalihan Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
3. Biaya Pengalihan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya Pengalihan (switching) maksimum 2% (dua persen).
4. Pemrosesan Pengalihan
Pengalihan investasi (switching) dari Syailendra Equity Opportunity Fund ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan Reksa Dana yang dituju. Diterima atau tidaknya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan sangat- tergantungdari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa tersebut. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa berikutnya.
5. Batas Minimum Pengalihan Investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum pengalihan investasi adalah senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan investasi seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
14.3. Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Kembali
1. Persyaratan Pembelian Kembali
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan mengisi Formulir Pembelian Kembali dan disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual.
Pembelian Kembali harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian dan Formulir Pembelian Kembali.
Pembayaran dana hasil Pembelian Kembali akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembelian Kembali.
Pembelian Kembali tersebut akan diproses dengan menggunakan metode First In First Out (FIFO).
2. Pembelian Kembali
Pembelian Kembali atas Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund dapat dilakukan setiap Hari Bursa dengan dikenakan biaya Pembelian Kembali.
Pembelian Kembali dilakukan dengan ketentuan Pemegang Unit Penyertaan harus mengajukan permohonan untuk menjual Unit Penyertaannya dengan cara mengisi Formulir Pembelian Kembali secara lengkap, benar, dan jelas serta menandatangani dan disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual tempat dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Kembali.
3. Formulir Pembelian Kembali Elektronik
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pembelian Kembali Elektronik, hal mana instruksi Pembelian Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Elektronik.
4. Pemrosesan Pembelian Kembali
Formulir Pembelian Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pembelian Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan tersebut kepada Bank selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa tersebut.
Formulir Pembelian Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pembelian Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
5. Batas Minimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund adalah senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila pembelian kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.
6. Biaya Pembelian Kembali
Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan Pembelian Kembali pada Tanggal Pembelian Kembali maka atas Pembelian Kembali tersebut akan dibebankan biaya Pembelian Kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai Pembelian Kembali.
7. Pembayaran Pembelian Kembali
Pembayaran Pembelian Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer langsung ke akun Bank yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindah bukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran tersebut dilakukan tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan Pembelian Kembali Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund dari pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam pasal ini, Prospektus dan Formulir Pembelian Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
8. Penambahan Nilai Aktiva Bersih Dikarenakan Biaya Pembelian Kembali
Terhadap setiap Pembelian Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan Pada Tanggal Pembelian Kembali, Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya Pembelian Kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai Pembelian Kembali, dimana biaya Pembelian Kembali tersebut akan diinvestasikan kembali ke dalam Portofolio Syailendra Equity Opportunity Fund yang pada akhirnya akan menambah Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund.
9. Batas Maksimum Pembelian Kembali
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Pembelian Kembali Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Pembelian Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Syailendra Equity Opportunity Fund yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkautan, maka kelebihan permohonan Pembelian Kembali tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan metode FIFO (first in first out), kelebihan permohonan Pembelian Kembali tersebut dianggap sebagai permohonan Pembelian Kembali pada Hari Bursa berikutnya dengan dibebankan biaya Pembelian Kembali maksimum 2% (dua persen) dari nilai Pembelian Kembali.
10. Penolakan Pembelian Kembali
Manajer Investasi dapat menginstruksikan kepada Bank Kustodian dan Agen Penjual untuk melakukan penolakan Pembelian Kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup.
b. Perdagangan Efek dan sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan.
c. Keadaan darurat; atau
d. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam dan LK.
Penolakan sebagaimana tersebut di atas dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis kepada Bapepam dan LK serta wajib memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN, PEMBELIAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND
15.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan
MANAJER INVESTASI
Formulir Pemesanan Pembelian (lembar ke-2 warna merah) disampaikan ke Pemegang Unit Penyertaan maks. T+1
Mengisi Formulir Pemesanan Pembelian dan menyerahkannya ke Manajer Investasi
Setor dana ke Rekening Syailendra Equity Opportunity Fund di Bank Kustodian
PEMODAL/PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Instruksi Pembelian Unit Penyertaan
BANK KUSTODIAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diberikan max T+7
15.2. Skema Pembelian Kembali Unit Penyertaan
MANAJER INVESTASI
Formulir Pembelian Kembali (lembar ke-2 warna merah) disampaikan ke Pemegang Unit Penyertaan maks. T+1
Mengisi Formulir Pembelian Kembali dan menyerahkannya ke Manajer Investasi
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Instruksi Pembelian Kembali Unit Penyertaan
BANK KUSTODIAN
Dana dari Pembelian Kembali wajib ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk maks. T+7
15.3. Xxxxx Xxxxalihan Investasi
MANAJER INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi (lembar ke-2 warna merah) disampaikan ke Pemegang Unit Penyertaan maks. T+1
Mengisi Formulir Pengalihan Investasi dan menyerahkannya ke Manajer Investasi
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Instruksi Pengalihan Investasi
BANK KUSTODIAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diberikan max T+7
XVI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
16.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 16.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir d di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir d di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir e berakhir.
g. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
XVII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
Catatan:
Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (0) XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif Syailendra Equity Opportunity Fund yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Kontrak Investasi Kolektif Syailendra Equity Opportunity Fund telah mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK mengenai Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Syailendra Equity Opportunity Fund akan tunduk pada peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK yang baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak Investasi Kolektif Syailendra Equity Opportunity Fund, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN INFORMASI LAIN
1. Informasi tambahan mengenai Syailendra Equity Opportunity Fund, Prospektus dan Formulir Unit Penyertaan Syailendra Value Equity Fund dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta agen-agen penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan Syailendra Equity Opportunity Fund serta dokumen dan informasi lainnya berkaitan dengan Syailendra Equity Opportunity Fund, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
MANAJER INVESTASI: PT SYAILENDRA CAPITAL
District 8, Treasury Tower 00xx Xxxxx, Xxxx 00X Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000 0000
Xxxxxxxxx : (00-00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN:
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
XX. Xxxx Xxxxxx Xx.00 xx. 0 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000 000/178
Faksimili : (000) 00000 000/131