Definisi Anggaran Dasar

Anggaran Dasar. Berarti anggaran dasar Perseroan yang telah diubah dari waktu ke waktu Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Bapepam dan/atau Bapepam dan LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Anggaran Dasar berarti akta pendirian Perseroan dan perubahan- perubahannya, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dan/atau - -persetujuan dari KEMENKUMHAM, sebagaimana diubah, atau dinya---- takan kembali dari waktu ke waktu.
Anggaran Dasar berarti anggaran dasar Perseroan sejak Tanggal Efektif, sebagaimana diubah atau diganti dari waktu ke waktu.

Examples of Anggaran Dasar in a sentence

  • Perubahan Anggaran Dasar terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 21 tanggal 22 Juli 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta Timur, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0116937.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 23 Juli 2019.

  • Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT.

  • Kemudian Anggaran Dasar Manajer Investasi diubah berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 23 tanggal 13 Mei 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, SH., SpN., notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-27572.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009.

  • Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali pengubahan dan telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dalam Akta No. 26 tanggal 20 Januari 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16904.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 27 April 2009.

  • Anggaran Dasar PT Schroder Investment Management Indonesia terakhir diubah, antara lain untuk meningkatkan modal disetor perusahaan dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) menjadi Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan Akta No. 29 tanggal 20 Agustus 2009, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-42297.AH.01.02.


More Definitions of Anggaran Dasar

Anggaran Dasar. (kecuali Pasal 17 ayat 1) mutatis ---- mutandis berlaku bagi Rapat Dewan Komisaris. --------
Anggaran Dasar. Permata Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir yang telah dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Permata Bank Tbk No. 80 tanggal 24 April 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.
Anggaran Dasar. Permata Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir yang telah dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permata Bank Tbk No.20 tanggal 20 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam akta tertanggal 14-07- 2020 (empat belas Juli dua ribu dua puluh) Nomor 30, dibuat dihadapan XXXXX XXXXXXX Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Perubahan Data Perseroan tertanggal 15-07-2020 (lima belas Juli dua ribu dua puluh) Nomor AHU-AH.01.03- 0290291
Anggaran Dasar berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke waktu.
Anggaran Dasar. Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan beserta seluruh perubahannya.
Anggaran Dasar. Berarti Anggaran Dasar Perseroan.
Anggaran Dasar. Berarti anggaran dasar Perseroan yang telah diubah dari waktu ke waktu.