PERTANGGUNGAN LAIN. 14.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 14.2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.
Appears in 6 contracts
Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy
PERTANGGUNGAN LAIN. 14.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan- pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.
14.2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.
Appears in 1 contract
Samples: Insurance Policy
PERTANGGUNGAN LAIN. 14.117.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan- pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.
14.217.2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.
Appears in 1 contract
Samples: Insurance Policy