Common use of PERTANGGUNGAN LAIN Clause in Contracts

PERTANGGUNGAN LAIN. i. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. ii. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PERTANGGUNGAN LAIN. i. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. ii2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan wajibdiberitahukan kepada Penanggung.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PERTANGGUNGAN LAIN. i. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau untuk kepentingan yang sama, jika ada. ii2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau untuk kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PERTANGGUNGAN LAIN. i. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. ii2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy