Perubahan dalam Persyaratan Klausul Contoh

Perubahan dalam Persyaratan. Kami dapat sewaktu-waktu memperbaharui atau mengubah Persyaratan dengan memberikan kepada anda, suatu pemberitahuan tidak lebih lambat dari satu bulan sebelumnya. Anda akan, atas biaya dan pengeluaran anda sendiri, membuat pembaharuan atau perubahan yang diperlukan terhadap Sistem anda sendiri atau fasilitas lainnya untuk memastikan kemampuan mengakses dan menggunakan yang berkelanjutan terhadap Pelayanan Perbankan Elektronik. Kami dapat atas permintaan anda memeriksa Sistem anda atau fasilitas lainnya untuk memastikan apakah anda memenuhi Persyaratan, dan anda akan bertanggung jawab atas setiap biaya yang secara wajar dikeluarkan untuk pemeriksaan tersebut.
Perubahan dalam Persyaratan. Kami dapat sewaktu-waktu memperbaharui atau mengubah Persyaratan dengan memberikan suatu pemberitahuan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anda akan, atas biaya dan pengeluaran Anda sendiri, membuat pembaharuan atau perubahan yang diperlukan terhadap Sistem Anda sendiri atau fasilitas lainnya untuk memastikan kemampuan mengakses dan menggunakan yang berkelanjutan terhadap Pelayanan Perbankan Elektronik. Kami dapat atas permintaan Anda memeriksa Sistem Anda atau fasilitas lainnya untuk memastikan apakah Anda memenuhi Persyaratan, dan Anda akan bertanggung jawab atas setiap biaya yang secara wajar dikeluarkan untuk pemeriksaan tersebut.

Related to Perubahan dalam Persyaratan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).