Pimpinan Rapat. Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa usulan untuk - - Mata acara pertama telah disetujui dalam Rapat - - ini sehingga menjadi keputusan yang sah dan - - - - - mengikat. Selanjutnya Rapat memasuki mata acara kedua - - - - -
Pimpinan Rapat. Kepada Saudara Bupati Temanggung kami sampaikan terima kasih. Rapat DPRD dan Hadirin yang terhormat. Demikian tadi telah kita ikuti Pendapat Akhir Bupati Temanggung atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang RPJMD Tahun 2018- 2023, Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, hasil pembahasan Panitia Khusus 1 dan Panitia Khusus 2 DPRD Kabupaten Temanggung. Sebelum kami akhiri, melalui kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota Panitia Khusus 1 dan Panitia Khusus 2 DPRD, dan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung yang telah mencurahkan segala pikiran dan tenaganya untuk menyelesaikan tugas pembahasannya, sehingga dapat selesai sebagaimana yang telah dijadwalkan. Atas nama DPRD kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati Temanggung, Wakil Bupati Temanggung, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili, para Anggota DPRD, dan semua hadirin yang telah mengikuti acara Rapat Paripurna DPRD dari awal hingga akhir. Akhirnya seraya memanjatkan syukur Alhamdulillahirrobil’alamin, Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan ke I Tahun 2019 hari ini Rabu, 6 Februari 2019 pukul 12.30 WIB. Dengan resmi kami tutup.--- ketuk palu 3 kali.
Pimpinan Rapat. Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa usulan untuk - - Mata acara Keempat telah disetujui dalam Rapat ini sehingga menjadi keputusan yang sah dan - - - - - mengikat. Selanjutnya Rapat memasuki mata acara Kelima - - - -
Pimpinan Rapat. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam rapat ini, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, selaku Komisaris Perseroan, telah ditunjuk dan selanjutnya bertindak selaku pimpinan Rapat.
Pimpinan Rapat dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pimpinan Rapat a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan dalam Rapat, Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi atau Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan dalam Rapat, maka Rapat dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat.
b. Pimpinan Rapat berhak menentukan dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kebijakannya agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya.
c. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat. IV. Invitees Parties who are not listed as Shareholders of the Company are allowed to join the Meeting based on invitation by the Board of Directors, but they are not allowed to express opinions, proposals, ask questions, or cast vote at the Meeting.
Pimpinan Rapat. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang- ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua---- anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau-------- berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Xxxxxxx. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS (Pasal 12 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan).---------------
Pimpinan Rapat. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk dari dan oleh Peserta Rapat.
Pimpinan Rapat. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Pimpinan Rapat berhak untuk meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya yang sah untuk hadir dalam Rapat.
Pimpinan Rapat. Kemudian Pimpinan Rapat membuka Rapat dan - - - - - - - menyatakan: - Sesuai ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13 - - dan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - - - Nomor 32/POJK.04/2014 Tentang Rencana dan - - - - - - -