Common use of PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Reksa Dana, Reksa Dana

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE harus BALANChaErus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus BALAN,CEProspektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus