Common use of Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx Clause in Contracts

Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur: a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan. b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME. c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME wajib: 1. melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME; dan 2. menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dalam laporan PACIFIC FIXED INCOME sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana; paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi. d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib: 1. menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang telah direvisi; dan 2. menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan; paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan. e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME. f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang mengalami kerugian. g. Dalam hal PACIFIC FIXED INCOME dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut. h. Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME. i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada PACIFIC FIXED INCOME dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME. j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada PACIFIC FIXED INCOME dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diaturdiatur : a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA PASAR UANG, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan. b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA PASAR UANG, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA PASAR UANG. c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME wajibLAUTANDHANA PASAR UANG wajib : 1. melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA PASAR UANG; dan 2. menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG dalam laporan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Nomor KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana; . paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi. d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib: 1. menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG yang telah direvisi; dan 2. menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan; OJK Nomor 1/SEOJK.04/2015. paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan. e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA PASAR UANG, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA PASAR UANG. f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG yang mengalami kerugian. g. Dalam hal PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA PASAR UANG, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut. h. Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) hari bursa Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA PASAR UANG. i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA PASAR UANG. j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA PASAR UANG dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA PASAR UANG.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diaturdiatur : a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan. b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF. c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME wajibLAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF wajib : 1. (i) melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF; dan 2. (ii) menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dalam laporan PACIFIC FIXED INCOME LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal NomorNomor : KEP-06KEP- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana; , paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi. d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib: 1. menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang telah direvisi; dan 2. menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan; paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan. e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME. f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang mengalami kerugian. g. Dalam hal PACIFIC FIXED INCOME dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut. h. Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME. i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada PACIFIC FIXED INCOME dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME. j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada PACIFIC FIXED INCOME dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME.pukul

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diaturdiatur : a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan. b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND. c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME wajibFUND wajib : 1. (i) melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND; dan 2. (ii) menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dalam laporan PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan POJK Tentang Pelaporan Dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; , paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi. d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajibwajib : 1. (i) menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang telah direvisi; dan 2. (ii) menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan; Keuangan ini, paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan. e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND. f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang mengalami kerugian. g. Dalam hal PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak- pihak yang dirugikan tersebut. h. Dana x. Xxxx kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) hari bursa Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND. i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND. j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada PACIFIC FIXED LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMELAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur: a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan. b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME. c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME wajib: 1. melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME; dan 2. menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dalam laporan PACIFIC FIXED INCOME sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana; paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi. d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib: 1. menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang telah direvisi; dan 2. menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan; paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan. e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME. f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang mengalami kerugian. g. Dalam hal PACIFIC FIXED INCOME dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut. h. Dana x. Xxxx kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME. i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada PACIFIC FIXED INCOME dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME. j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada PACIFIC FIXED INCOME dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur: a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOMEBALANCE SYARIAH, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan. b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOMEBALANCE SYARIAH, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOMEBALANCE SYARIAH. c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH wajib: 1. melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMEBALANCE SYARIAH; dan 2. menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH dalam laporan PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana; . paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi. d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib: 1. menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH yang telah direvisi; dan 2. menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan; OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015. paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan. e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMEBALANCE SYARIAH, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMEBALANCE SYARIAH. f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH yang mengalami kerugian. g. Dalam hal PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMEBALANCE SYARIAH, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut. h. Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) hari bursa Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMEBALANCE SYARIAH. i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMEBALANCE SYARIAH. j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada PACIFIC FIXED INCOME BALANCE SYARIAH dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMEBALANCE SYARIAH.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal