Proses Pembuktian Klausul Contoh

Proses Pembuktian. Bila PRT berhadapan dengan hukum sebagai tersangka/terdakwa, proses pembuktian PRT sebagai tersangka bisa berjalan dengan cepat dan unsur pembuktian selalu kuat. Hal ini karena para saksi “mudah didapatkan”. Saksi dalam perkara ini adalah relasi terdekat majikan atau sesama PRT yang bekerja dalam satu rumah. Selain itu ada relasi kuasa yang tidak seimbang antara PRT dengan majikan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pelapor. Saksi tidak akan mengelak memberikan kesaksian pada kasus yang dilaporkan oleh majikan, karena jika tidak mau maka dia terancam akan di-PHK. Ketika PRT menjadi tersangka/terdakwa, hak-hak mereka cenderung diabaikan oleh penyidik dan jaksa. Misalnya, pada Kasus ASR, pemeriksaan awal di kepolisian PRT tidak didampingi penasihat hukum. Padahal hukum memberikan kewajiban kepadanya untuk di dampingi sesuai Pasal 56 KUHAP. Meskipun sudah didampingi penasihat hukum, polisi masih melakukan pemeriksaan (BAP) tanpa melibatkan PRT. Lain halnya ketika PRT yang menjadi korban. Teman seprofesinya tidak mau memberikan kesaksiannya karena takut. Apalagi posisi mereka di bawah kekuasaan serta pengaruh majikannya. Adanya relasi kuasa antara majikan dengan PRT yang menjadi saksi ini menyulitkan berjalannya proses hukum akibat kurangnya bukti dan saksi. Selain itu, para saksi yang mengetahui kejadian tersebut merasa memiliki hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan majikan sehingga mereka enggan atau takut membantu korban dalam memberikan kesaksian di kantor polisi.