Proses Pendukung Klausul Contoh

Proses Pendukung. Proses pendukung meliputi proses akuntansi, keuangan, personalia, dan proses pendukung lainnya yang mendukung proses inti perusahaan. Dalam setiap proses bisnis terdapat beberapa prosedur transaksi. Prosedur transaksi merupakan urut-urutan beberapa siklus transaksi yang melibatkan lebih dari satu bagian atau orang yang berbeda. Siklus transaksi itu sendiri merupakan rangkaian dua atau lebih peristiwa yang terjadi secara teratur dan berurutan, dan terjadinya peristiwa yang terakhir akan mempengaruhi posisi keuangan perusahaan (Ardana dan Xxxxxx, 2016). Setiap bagian akan mendokumentasikan setiap aktivitas yang dilakukannya sebagai bukti adanya suatu transaksi atau peristiwa dan menjadi dasar pencatatan di buku perusahaan. Prosedur transaksi yang terjadi di perusahaan akan menggambarkan peran masing-masing bagian, urut-urutan kegiatan, dan juga menggambarkan alur dokumentasi dari setiap transaksi yang terjadi (Ardana dan Xxxxxx, 2016). Untuk memudahkan dalam memahami proses bisnis yang terjadi di perusahaan, perusahaan pada umumnya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap prosedur transaksi terjadi.
Proses Pendukung. Proses pendukung meliputi proses akuntansi, keuangan, personalia, dan proses pendukung lainnya yang mendukung proses inti perusahaan. Dalam setiap proses bisnis terdapat beberapa prosedur transaksi. Prosedur transaksi merupakan urut-urutan beberapa siklus transaksi yang melibatkan lebih dari satu bagian atau orang yang berbeda. Siklus transaksi itu sendiri merupakan rangkaian dua atau lebih peristiwa yang terjadi secara teratur dan berurutan, dan terjadinya peristiwa yang terakhir akan mempengaruhi posisi keuangan perusahaan (Ardana dan Xxxxxx, 2016). Setiap bagian akan mendokumentasikan setiap aktivitas yang dilakukannya sebagai bukti adanya suatu transaksi atau peristiwa dan menjadi dasar pencatatan di buku perusahaan. Prosedur transaksi yang terjadi di perusahaan akan menggambarkan peran masing-masing bagian, urut-urutan kegiatan, dan juga menggambarkan alur dokumentasi dari setiap transaksi yang terjadi (Ardana dan Xxxxxx, 2016). Untuk memudahkan dalam memahami proses bisnis yang terjadi di perusahaan, perusahaan pada umumnya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap prosedur transaksi terjadi. Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanaga telah melakukan penyusunan Standar Penyusunan Operasional Prosedur selama 1 tahun untuk CV JSI dan telah dijelaskan dalam Laporan Pengabdian Kepada Masyarakat semester Ganjil 2019/2020 dan semester Genap 2019/2020.

Related to Proses Pendukung

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx