Common use of PROSES PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PROSES PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Permohonan tertulis atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA PASAR UANG yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA PASAR UANG yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSES PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Permohonan tertulis atau Formulir Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA PASAR UANG yang Penyertaannya telah diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dalam setiap Hari Bursa REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA PASAR UANG yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan ke dalam waktu rekening reksa dana dimana pengalihan yang dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan Pengalihan Unit Penyertaan diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah dimaksud tersebut dengan ketentuan, ketentuan Formulir pengalihan Pengalihan Unit Penyertaan oleh dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application). Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi dalam Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.

Appears in 1 contract

Samples: www.cimbniaga.co.id

PROSES PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Permohonan tertulis atau Formulir Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA PASAR UANG yang Penyertaannya telah diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dalam setiap Hari Bursa REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA PASAR UANG yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan ke dalam waktu rekening reksa dana dimana pengalihan yang dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan Pengalihan Unit Penyertaan diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah dimaksud tersebut dengan ketentuan, ketentuan Formulir pengalihan Pengalihan Unit Penyertaan oleh dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application). Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi dalam Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.

Appears in 1 contract

Samples: www.hsbc.co.id

PROSES PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Permohonan tertulis atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA PASAR UANG SAHAM PRIMA yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA PASAR UANG SAHAM PRIMA yang diterima oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application). Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Pengalihan Unit Penyertaan. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif