REKLASIFIKASI AKUN 24 Klausul Contoh

REKLASIFIKASI AKUN 24. RECLASSIFICATION OF ACCOUNTS 1. Beban investasi - Beban pajak final pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 9c)/ Investment expense - Final tax expense in the statements of income and other comprehensive income (Note 9c) Beban pajak penghasilan - Pajak kini pada laporan laba rugi komprehensif (Catatan 9b)/ Income tax expense - Current tax in the comprehensive statements of income (Note 9b) 49.248.080 2. Utang lain-lain pada laporan posisi keuangan (Catatan 12)/ Other payables in the statement of financial position (Note 12) Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan (Catatan 8)/ Advances received on the subscribed units (Note 8) 1.000.000 3. Utang lain-lain pada laporan posisi keuangan (Catatan 12)/ Other payables in the statement of financial position (Note 12) Utang pembelian kembali unit penyertaan (Catatan 11)/ Payables on redemption (Note 11) 18.126.176 Reklasifikasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan PSAK No. 46 (Revisi 2014) yaitu menghilangkan pengaturan tentang pajak final karena tidak termasuk dalam lingkup PSAK No. 46 (Revisi 2014). Reclassification is made to conform with SFAS No. 46 (Revised 2014) eliminates the final tax regulation because it is not included in the scope of SFAS No. 46 (Revised 2014).
REKLASIFIKASI AKUN 24. RECLASSIFICATION OF ACCOUNTS 1. Beban investasi - Beban pajak final pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 9c)/ Investment expense - Final tax expense in the statements of income and other comprehensive income (Note 9c) Beban pajak penghasilan - Pajak kini pada laporan laba rugi komprehensif (Catatan 9b)/ Income tax expense - Current tax in the comprehensive statements of income (Note 9b) 49.248.080 2. Utang lain-lain pada laporan posisi keuangan (Catatan 12)/ Other payables in the statement of financial position (Note 12) Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan (Catatan 8)/ Advances received on the subscribed units (Note 8) 1.000.000 3. Utang lain-lain pada laporan posisi keuangan (Catatan 12)/ Other payables in the statement of financial position (Note 12) Utang pembelian kembali unit penyertaan (Catatan 11)/ Payables on redemption (Note 11) 18.126.176

Related to REKLASIFIKASI AKUN 24

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 2,00% Maks. 0,20% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) Maks. 1,5% Dari nilai transaksi pembelian Unit penyertaan b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) Maks. 1,5% Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) Maks.0,5% Dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) d. Semua Biaya Bank Jika ada e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) Jika ada f. Bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada) Jika ada

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND secara lengkap.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.