We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Pajak Kini Klausul Contoh

Pajak Kini. Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang dan sukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang dan sukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang dan sukuk. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, pajak dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp18.120.000 yang disajikan sebagai beban pajak penghasilan kini pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi: Efek utang (00.000.000.000) (00.000.000.000) Sukuk (2.510.000.000) (4.704.221.612) Instrumen pasar uang (3.022.368.408) (4.054.109.980) Kerugian investasi yang telah direalisasi 249.200.000 00.000.000.000 Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi 3.744.376.945 (00.000.000.000 )
Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp24.300.000.
Pajak Kini. Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk periode sejak tanggal 19 Juli 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang. Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode sejak tanggal 19 Juli 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut: Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 5.850.088.705 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Efek utang (5.444.833.333) Instrumen pasar uang (205.314.819) Rekening giro (151.885) Keuntungan investasi yang belum direalisasi (5.947.861.000) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 5.748.072.332 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 19 Juli 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2020.
Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang dan sukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang dan sukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang dan sukuk.
Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan sukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan sukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga sukuk. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari sukuk adalah sebesar Rp3.000.000. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi: Sukuk (00.000.000.000 ) (00.000.000.000 ) Instrumen pasar uang (25.432.329) (258.200.196 )
Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp40.650.000. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal 28 Agustus 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 0.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi Efek utang (00.000.000.000) (0.000.000.000 ) Instrumen pasar uang (59.840.130) (90.900.018 ) Keuntungan investasi yang telah direalisasi (404.656.891 ) - Keuntungan investasi yang belum direalisasi (6.456.478.039) (3.538.252.000 ) Pendapatan lainnya Jasa giro (580.784) (2.974.563 ) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.800.222.327 4.720.292.799 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 April 2022.
Pajak Kini. Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak Kini. Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang antara lain menetapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.