REKSA DANA. Reksa Dana suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
Appears in 7 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana Terproteksi