RINGKASAN TENTANG PERSEROAN Umum Klausul Contoh

RINGKASAN TENTANG PERSEROAN Umum. Perseroan didirikan dengan nama PT Duta Intidaya sesuai dengan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Juni 2005, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No. C-20675 HT.01.01.TH.2005 tanggal 26 Juli 2005dan terdaftar dalam Daftar Perusahaan Kantor Jakarta Selatan dengan No. 917/RUB.09.03/VII/2006 tanggal 26 Januari 2006 dan diumumkan dalam BNRI No. 54 tanggal 4 Juli 2008, Tambahan No. 10450. Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan yang terakhir kali dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Intidaya No. 34, tanggal 17 Maret 2016, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir ini telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0005307.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 18 Maret 2016 dan telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0035175.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 18 Maret 2016 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0035175.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 18 Maret 2016 (“Akta No. 34/2016”).
RINGKASAN TENTANG PERSEROAN Umum. Perseroan didirikan dengan nama PT Xxxxxx Xxxxxxxx sesuai dengan Akta Pendirian No. 63 tanggal 25 Maret 1991, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 27 Maret 1992, dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah No. 143/Leg/1992 tanggal 8 Juni 1992, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 62 tanggal 4 Agustus 1992, Tambahan No. 3607. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 19 tanggal 23 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Oktober 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0134989.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 2018, Tambahan No. 378/L sebagaimana diperbaiki dengan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 19 tanggal 22 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 19/2017”). Berdasarkan Akta No. 19/2017, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Related to RINGKASAN TENTANG PERSEROAN Umum

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45