Tata Kelola Perseroan Klausul Contoh

Tata Kelola Perseroan. Perseroan menetapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka menjaga kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham sesuai dengan Peraturan OJK No. 21/2015. Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen. Dengan diterapkannya prinsip GCG, Perseroan memiliki tujuan sebagai berikut: • Mengatur hubungan antar pemangku kepentingan. • Menjalankan usaha yang transparan, patuh pada peraturan, dan beretika bisnis yang baik. • Peningkatan manajemen risiko. • Peningkatan daya saing dan kemampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan industri yang sangat dinamis. • Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perseroan.
Tata Kelola Perseroan. 96 IX. INDUSTRI H&B RITEL DI INDONESIA 98
Tata Kelola Perseroan. 25 6. Struktur Organisasi Perseroan 27 7. Perkara yang Dihadapi Perseroan 27 8. Sumber Daya Manusia 27 9. Perjanjian dan Kontrak Penting dengan Pihak Ketiga 29 10. Asuransi 41 B.
Tata Kelola Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan nilai-nilai Good Corporate Governance (“GCG”) hal ini sejalan dengan perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka, dan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada anggaran dasar serta ketentuan dan peraturan yang berlaku khususnya di bidang Pasar Modal. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. GCG dijadikan oleh Perseroan sebagai pedoman dalam mengambil keputusan agar tujuan Perseroan dapat tercapai serta menjamin penggunaan sumber daya se-efisien mungkin. Penerapan GCG pada Perseroan bertujuan untuk meningkatkan transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran dalam memenuhi hak-hak Pemegang Saham sehingga Perseroan dapat menjalankan usahanya dengan berperilaku bijak dengan prinsip kehati-hatian. Perseroan juga telah memiliki perangkat-perangkat sebagai perusahaan yang menerapkan GCG sesuai dengan ketentuan pasar modal, antara lain telah memiliki Komisaris Independen sesuai dengan POJK 33/2014, serta satu orang Sekretaris Perusahaan yang telah sesuai dengan POJK 35/2014. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak Pernyataan Efektif diterbitkan oleh OJK, Perseroan berencana untuk: - Membentuk Komite Audit yang akan membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penelaahan, pelaporan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai laporan keuangan Perseroan yang mencakup didalamnya keterbukaan informasi, sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan POJK 55/2015 - Membentuk dan menyusun piagam unit audit internal, sesuai dengan POJK 56/2016 - Membentuk komite nominasi dan remunerasi sesuai dengan POJK 34/2014 Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Untuk memenuhi ketentuan POJK 35/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PT. Berkah Prima Perkasa No. BPP/SP/042/0419 tanggal 23 April 2019 tentang Penunjukan Sekertaris Perusahaan, Perseroan telah menetapkan dan mengangkat Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary). Riwayat Singkat Xxxx Xxxxxxxxx Warga negara Indonesia, usia 30 tahun. Tahun Lulusan SMK Tunas Harapan Tahun 2008 Di Jakarta Barat Riwayat pekerjaan: - Corporate Secretary PT. Berkah Prima Perkasa Tbk, Jakarta, 2019 - Sekarang - Sekretaris Direktur PT. Berkah Prima Perkasa, Jakarta 2015-2019 - Staff Purchasing PT. KAHAPTEX, Jakarta, 2008-2010 Fungsi sekretar...

Related to Tata Kelola Perseroan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari: