Definisi Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar. PT CATURKARSA MEGATUNGGAL, tertanggal -------- 12-3-2015 (dua belas Maret dua ribu lima ----- belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000; ----------- - susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir Perseroan sebagaimana ternyata dalam akta ---- tertanggal 1-10-2014 (satu Oktober dua ribu -- empat belas) nomor 01, dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Kota --- Tangerang Selatan, yang telah diterima dan --- dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sebagaimana ------- ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan - Perubahan Data Perseroan PT CATURKARSA ------- MEGATUNGGAL, tertanggal 3-10-2014 (tiga ------ Oktober dua ribu empat belas) nomor ---------- AHU-33678.40.22.2014; pemilik/pemegang 853.432.000 (delapan ratus -- lima puluh tiga juta empat ratus tiga puluh -- dua ribu) saham dalam Perseroan; -------------
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar. PT MORA TELEMATIKA INDONESIA, tertanggal 7-1-2020 --- (tujuh Januari dua ribu dua puluh) nomor ------------ AHU-AH.01.00-0000000; - akta tertanggal 17-6-2021 (tujuh belas Juni dua --- ribu dua puluh satu) nomor 49, dibuat di hadapan ---- XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Kota -------
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi ----- Manusia Republik Indonesia tanggal 02 ----

Examples of Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar in a sentence

  • Anggaran dasar PT BRI Manajemen Investasi telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 6 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., MKn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU.AH.01.00-0000000 tanggal 16 Februari 2024.

  • Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33, tanggal 7 September 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 14 September 2021 jis.

  • Akta perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 12 Februari 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU- 0019094.AH.01.11.Tahun 2016, tanggal 12 Februari 2016.

  • TAHUN 2023 tanggal 16 Agustus 2023, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 16 Agustus 2023, yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 16 Agustus 2023 (“Akta No. 61/2023”).

  • No. 22 tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0076024 tanggal 12 Juni 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108091.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Juni 2023 (“Akta SSD No. 22/2023”) (“Anggaran Dasar SSD”).

  • Anggaran Dasar CSA telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 1 tanggal 3 April 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 7 April 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0046193.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal 07 April 2017 mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor.

  • Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11.

  • Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 33 tanggal 09 Juni 2023 dibuat dihadapan Notaris Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat tertanggal 12 (dua belas) Juni 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor AHU- 0107791.AH.01.11.TAHUN 2023.

  • AAnggaran dasar PT BRI Manajemen Investasi telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 6 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., MKn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU.AH.01.00-0000000 tanggal 16 Februari 2024.

  • Akta tersebut telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 25 Agustus 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0138577.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25 Agustus 2020.


More Definitions of Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar. PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, tertanggal ----- 25-10-2019 (dua puluh lima Oktober dua ribu ------ sembilan belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000; - akta tertanggal 26-2-2020 (dua puluh enam ------ Februari dua ribu dua puluh) nomor 25, dibuat di - hadapan saya, Notaris, yang telah diterima dan --- dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi ----- Manusia Republik Indonesia sebagaimana ----------- ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan -----
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar. PT SMART TELECOM, tertanggal 15-7-2021 (lima belas Juli dua ribu dua puluh satu) nomor -------------- AHU-AH.01.00-0000000; - akta tertanggal 18-8-2022 (delapan belas ------ Agustus dua ribu dua puluh dua) nomor 52, dibuat – di hadapan XXXXXX XXXXXXXX XXX XXXXXX, Sarjana ---
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar. PT CATURKARSA MEGATUNGGAL, tertanggal --------
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar. PT SMART TELECOM, tertanggal 22-7-2020 (dua puluh- dua Juli dua ribu dua puluh) nomor --------------- AHU-AH.01.00-0000000; - akta tertanggal 21-6-2021 (dua puluh satu Juni - dua ribu dua puluh satu) nomor 19, dibuat di ----- hadapan XXXXXX XXXXXXXX XXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tanggerang, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian - Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --- sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan -------

Related to Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan Urusan Pemerintahan : 2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR Bidang Urusan : 2.14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Program : 2.14.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Sasaran Program : Persentase pemenuhan dukungan manajemen perkantoran dan penunjang kinerja perangkat daerah dalam satu tahun (%) 100 % Capaian Program : Kegiatan : 2.14.01.2.02 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Organisasi : 2.14.0.00.0.00.13.0000 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Unit : 2.14.0.00.0.00.13.0000 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Alokasi Tahun 2021 : Rp. 0 Alokasi Tahun 2022 : Rp. 6.183.504.998 Alokasi Tahun 2023 : Rp. 0 Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja Capaian Kegiatan Persentase pemenuhan dukungan manajemen perkantoran dan penunjang kinerja perangkat daerah dalam satu tahun (%) 100 % Masukan Dana yang dibutuhkan Rp. 6.183.504.998 Keluaran Jumlah pemenuhan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu 28 dokumen

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belasWaktu Indonesia Barat)(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI dalam mata uang Rupiahpada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Rincian Perhitungan Jumlah Rincian Perhitungan Jumlah Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) [-] Kelurahan Purbayan Amplop Putih kecil Spesifikasi : 4 Dos Dos 11.500 0 Rp46.000 4 Dos Dos 11.500 0 Rp46.000 Rp0 Amplop Putih Tanggung Spesifikasi : 4 Dos Dos 18.000 0 Rp72.000 4 Dos Dos 18.000 0 Rp72.000 Rp0 Ballpoint Spesifikasi : - 5 Buah buah 110.000 0 Rp550.000 5 Buah buah 110.000 0 Rp550.000 Rp0 Ballpoint Spesifikasi : - 20 Buah buah 4.400 0 Rp88.000 20 Buah buah 4.400 0 Rp88.000 Rp0 Batu Baterai AA Spesifikasi : 16 Buah buah 2.750 0 Rp44.000 16 Buah buah 2.750 0 Rp44.000 Rp0 Batu Baterai AAA Spesifikasi : 8 Buah buah 5.500 0 Rp44.000 8 Buah buah 5.500 0 Rp44.000 Rp0 Binder Clips Spesifikasi : No 105 4 Dos dos 4.800 0 Rp19.200 4 Dos dos 4.800 0 Rp19.200 Rp0 Binder Clips Spesifikasi : No 155 4 Buah dos 10.800 0 Rp43.200 4 Buah dos 10.800 0 Rp43.200 Rp0 Binder Clips Spesifikasi : No 200 4 Dos dos 18.000 0 Rp72.000 4 Dos dos 18.000 0 Rp72.000 Rp0 Boxfile Plastik Spesifikasi : - 8 Buah buah 27.500 0 Rp220.000 8 Buah buah 27.500 0 Rp220.000 Rp0 Buku Kuitansi Tanggung Spesifikasi : - 4 Buah buah 4.125 0 Rp16.500 4 Buah buah 4.125 0 Rp16.500 Rp0 Buku Register Folio 100 Lembar Spesifikasi : - 6 Buah buah 23.100 0 Rp138.600 6 Buah buah 23.100 0 Rp138.600 Rp0 Buku tulis 38 lembar Spesifikasi : - 8 Buah buah 3.000 0 Rp24.000 8 Buah buah 3.000 0 Rp24.000 Rp0 Cutter kecil Spesifikasi : - 5 Buah Buah 14.080 0 Rp70.400 5 Buah Buah 14.080 0 Rp70.400 Rp0 double tipe 2" Spesifikasi : 3 Buah buah 13.750 0 Rp41.250 3 Buah buah 13.750 0 Rp41.250 Rp0 gunting Spesifikasi : 4 Buah buah 20.000 0 Rp80.000 4 Buah buah 20.000 0 Rp80.000 Rp0 Isi Cutter Kecil Spesifikasi : - 3 Pack pack 4.125 0 Rp12.375 3 Pack pack 4.125 0 Rp12.375 Rp0 Kertas Perferator 85 XL Spesifikasi : - 1 Buah buah 77.400 0 Rp77.400 1 Buah buah 77.400 0 Rp77.400 Rp0 Lakban Bening Spesifikasi : - 1 Buah buah 15.000 0 Rp15.000 1 Buah buah 15.000 0 Rp15.000 Rp0 Kode Rekening Uraian Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Bertambah/ (Berkurang)

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1 Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Program Anggaran Keterangan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah Rp. 2.261.569.625,- Dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah, apabila pencapaian kinerja memperoleh nilai hasil evaluasi SAKIP CC atau kurang, saya (Kepala Seksi Pembinaan Kesenian) siap untuk mengundurkan diri dari jabatan saya saat ini dan menjadi pelaksana pada Perangkat Daerah. Malang, Januari 2018 Pembina NIP.19640424 199403 1 010 Penata Muda Tingkat I NIP. 19860405 201001 2 027 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi kepada hasil, Pihak Pertama yang bertanda tangan di bawah ini: N a m a : XXXXX XXXXXXXXX, S.Sos, MM Jabatan : Kepala Seksi Museum, Sejarah, Dan Cagar Budaya Selanjutnya disebut pihak pertama N a m a : Xx. XXX XXXXXXXX, MM Jabatan : Kepala Bidang Kebudayaan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Pihak Pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pembina NIP.19640424 199403 1 010 Malang, Januari 2018 Pihak Pertama

  • Batavia Proteksi Cemerlang 68 75 Batavia Proteksi Maxima 6

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) AVRIST ADA KAS MUTIARA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).