RUANG LINGKUP DAN SPESIFIKASI Klausul Contoh

RUANG LINGKUP DAN SPESIFIKASI. 1. Pengadaan sistem E-Ticketing PELRA dilakukan melalui mekanisme Managed Service, dengan ruang lingkup sebagai berikut : a. Pengembangan Sistem E-Ticketing Pekerjaan ini merupakan pekerjaan Managed Service sehingga penerima pekerjaan diharapkan sudah memiliki sistem E-Ticketing yang telah stabil dan teruji, sehingga dalam tahap pengembangan ini cukup dilakukan penyesuaian terhadap kondisi lapangan Pelayaran Rakyat. Dalam proses penyesuaian tersebut perlu diperhatikan aspek-aspek yang memudahkan pengguna baik berupa aspek teknis maupun non teknis. Perlu diperhatikan bahwa sasaran dari implementasi e-ticketing ini adalah masyarakat di wilayah perairan rakyat, yang dalam transaksinya saat ini belum banyak memanfaatkan teknologi. Oleh sebab itu, sistem perlu dirancang sedemikian rupa sehingga sederhana, mudah dan menarik untuk digunakan oleh masyarakat, khususnya di wilayah perairan rakyat. Sistem E-Ticketing yang telah dibangun harus berbasis modular sehingga memungkinkan pengembangan atau penambahan fitur di masa depan. Ruang lingkup modul yang dikembangkan saat ini, minimal terdiri dari 2 modul utama, yaitu : 1) Modul Administrator Modul ini akan dioperasikan oleh administrator baik dari petugas Jasa Raharja, syahbandar, atau petugas lain yang ditunjuk dengan tingkat yang berbeda-beda: • Tingkatan administrator pelabuhan dapat mengatur data operator, manajemen data master kapal, customer, tarif/pricing, jadwal, rute, rekening pemilik kapal (entry baru / approval). Selain itu, administrator pelaksana juga dapat berperan sebagai customer service yang membantu operator jika mengalami kendala dalam transaksi penjualan tiket. Level ini juga dapat melihat laporan / dashboard untuk transaksi di wilayahnya. • Tingkatan administrator daerah memiliki akses seperti level administrator ditambah dengan dapat mendaftarkan dan mengatur level otorisasi masing-masing pengguna di wilayah Pelra-nya serta memberikan otorisasi terhadap perubahan data yang dilakukan oleh level administrator pelabuhan. • Level administrator pusat memiliki kewenangan administrator daerah dan ditambah dengan dapat mendaftarkan dan mengatur data master pelabuhan serta level otorisasi masing-masing pengguna di seluruh wilayah Pelra. Administrator ini dapat melihat laporan transaksi / dashboard di seluruh Pelra. 2) Modul Operator Modul ini ditujukan untuk operator kapal atau petugas ticketing dengan minimal menu sebagai berikut : • Manajemen data kapal : untuk melihat dan mengusulkan perubahan data t...
RUANG LINGKUP DAN SPESIFIKASI. No. Nama Perangkat Deskripsi Jumlah Proofpoint P0 Bundle - SaaS 1 PP-B-P0F-S-B-104 PFPT Enterprise P0 - F-Secure- S. NPRE, Email Protection, TAP URL & Attachment Defense, TAP URL Iso. (VAP only), Threat Response Auto-Pull - F-Secure - SaaS, 1001 users. Included : PP-SUP-PS12, Platinum Level Support, 1001 users (12 Months) 1 2 PP-PST-IS-IMP InfoSec PS Implementation Services 1 Local Services 1 MT-JKT06-PS-Proofpoint Installation fee (JKT) 1 2 MT-SWM-8-854-Proofpoint MTID 8x5 Local Maintenance for 1 year with 8 visit max per year (4-Corrective & 4-Preventive visit for Jakarta Area) 1 1. Pengadaan Subscription License Email Security Proofpoint P0 Bundle-SaaS dengan spesifikasi : a. Memiliki license sebanyak 1001 user b. Memiliki masa subscription selama 1 tahun c. Solusi berupa layanan cloud d. Berupa layanan bundle yang terdiri dari Email Protection Server (PPS), Targeted Attack Protection (TAP), Threat Response Auto-Pull (TRAP), URL Isolation for VAPs. e. Termasuk Platinum Level Support
RUANG LINGKUP DAN SPESIFIKASI. 1) Spesifikasi yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk pengadaan Sewa Kendaraan Operasional Kantor Cabang adalah sebagai berikut: 2) Ruang Lingkup Sewa sebagai berikut : a. Penyediaan kendaraan baru dengan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) Tahun 2021 dan kondisi On The Road (OTR); b. Penutupan asuransi kendaraan All Risk (biaya Ownrisk Retention / OR ditanggung oleh Jasa Raharja); c. Perawatan secara berkala di bengkel resmi (termasuk penggantian ban); d. Penyediaan mobil pengganti yang setara apabila kendaraan mengalami kerusakan dan mobil pengganti maksimal harus sudah diberikan dalam waktu 6 (enam) jam sejak kendaraan yang rusak dinyatakan perlu dilakukan perbaikan / service lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. e. Nomor Polisi sesuai daerah penempatan.
RUANG LINGKUP DAN SPESIFIKASI a. Management Basis Data (Oracle Database) 1 Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual 1 17773642 1 Mar 2022 s/d 30 Juni 2025 2 Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual 1 18336046 1 Mar 2022 s/d 30 Juni 2025 3 Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual 2 18513297 1 Mar 2022 s/d 30 Juni 2025 4 Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual 2 19329149 1 Mar 2022 s/d 30 Juni 2025
RUANG LINGKUP DAN SPESIFIKASI 

Related to RUANG LINGKUP DAN SPESIFIKASI

  • RUANG LINGKUP 1. Ruang Lingkup kerja sama yang disepakati dalam PKS ini adalah: a. Peningkatan kualitas dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia bagi mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang akan diwujudkan dalam kegiatan- kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan program magang di kantor milik Pihak Kedua kepada mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua. Para Pihak dengan ini setuju bahwa magang merupakan program yang tidak mengikat Para Pihak dan tidak ada kewajiban bagi Pihak Kedua untuk memberikan penawaran dan/atau mengangkat peserta magang sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak selama atau setelah masa magang; • Program kunjungan industri mahasiswa Pihak Pertama ke kantor Pihak Kedua dengan metode serta waktu yang disepakati Para Pihak; • Pengadaan seminar/pelatihan/knowledge sharing dengan tema dunia kerja atau tema yang relevan dengan kebutuhan masing-masing pihak; • Program Workshop/Kuliah Umum b. Penyediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang akan diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan proses seleksi dan rekrutmen bagi mahasiswa/lulusan dari Para Pihak; • Publikasi informasi lowongan kerja pada unit kerja Pihak Pertama pada website dan dinding publikasi Pihak Kedua; • Informasi data mahasiswa/lulusan/alumni dari Pihak Pertama yang sudah direkrut oleh Xxxxx Xxdua; • Pihak Pertama secara rutin akan memberikan kepada Pihak Kedua buku wisuda beserta daftar nama wisudawan/wisudawati lulusan terbaik dari seluruh program studi untuk setiap periode tahun kelulusan; c. Pengadaan kegiatan promosi secara bersama yang bertujuan untuk meningkatkan usaha dari masing-masing Pihak.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: