BAB I
DOKUMEN TENDER / RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGADAAN MANAGED SERVICE E-TICKETING PELRA
XXX XXXXXXXAN MANAGED SERVICE E-TICKETING PELRA TAHUN 2021
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen Tender ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan Managed Service E-Ticketing PELRA .
PASAL 1 KETENTUAN DAN ISTILAH
1. Dokumen Tender terdiri dari :
a. Syarat - syarat umum & administrasi (BAB I)
b. Ruang Lingkup Pekerjaan dan Spesifikasi Teknis (BAB II)
c. Metode Evaluasi (BAB III)
d. Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
2. Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
a. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/kontrak kerja
b. Dokumen Tender beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
c. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
d. Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang dan jasa;
a. Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan Tender Pengadaan Managed Service E-Ticketing PELRA .
b. Penyedia barang dan jasa adalah pihak yang akan diserahkan tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam RKS ini.
PASAL 2 PEMBERIAN PENJELASAN
1. Rapat pemberian penjelasan diadakan secara virtual pada : Hari : akan diberitahukan melalui undangan
Tanggal : sda
2. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri secara virtual oleh Direktur penyedia barang dan jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing / tanda pengenal.
Halaman 2
PASAL 3 TENDER
1. Tender pekerjaan Pengadaan Managed Service E-Ticketing PELRA diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Peserta Tender adalah penyedia barang dan jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
Terdaftar sebagai rekanan pada aplikasi e-procurement PT. Jasa Raharja; Memiliki Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada); Memiliki NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); Memiliki TDP atau NIB yang masih berlaku;
Memiliki SIUP kualifikasi Non Kecil yang masih berlaku dengan bidang usaha: Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI No. 62019);
Memiliki SITU / Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku;
3. Peserta Tender yang mengajukan penawaran harus telah;
a. Mendaftar pengadaan melalui aplikasi E-Procurement PT. Jasa Raharja melalui website xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx ;
b. Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Managed Service E-Ticketing PELRA ;
c. Mempelajari dan memahami semua dokumen Tender;
d. Mengikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing);
e. Mengetahui semua prosedur Tender;
4. Pemasukan penawaran tahap 1 (administrasi dan teknis) akan diadakan pada : Hari : akan disepakati pada saat pemberian penjelasan (aanwijzing) Tanggal : tbd
Dimulai jam : tbd Ditutup jam : tbd Tempat di : tbd
Sesaat setelah ditutupnya pemasukan surat penawaran, apabila jumlah penawaran yang masuk ternyata kurang dari 3 (tiga), maka sesuai Keputusan Direksi PT Jasa Raharja Nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Barang dan Jasa, tetap dilanjutkan pembukaan surat penawaran dengan peserta yang ada.
5. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
6. Pemasukan penawaran tahap 2 (penawaran harga) akan diadakan setelah hasil evaluasi tahap 1 diumumkan. Peserta yang lulus pada evaluasi tahap 1 akan diberi undangan untuk mengikuti penawaran tahap 2. Waktu dan tempat akan diberitahukan kemudian.
Sesaat setelah ditutupnya pemasukan surat penawaran, apabila jumlah penawaran yang masuk ternyata kurang dari 3 (tiga), maka sesuai Keputusan Direksi PT Jasa Raharja Nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Barang dan Jasa, tetap dilanjutkan pembukaan surat penawaran dengan peserta yang ada.
Halaman 3
7. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan Sistem 2 (dua) tahap. Penyampaian dokumen penawaran dengan sistem 2 (dua) tahap berarti bahwa penyampaian dokumen penawaran yang berisi persyaratan administrasi dan teknis dimasukan ke dalam sampul tertutup pertama, sedangkan dokumen penawaran yang berisi harga penawaran dimasukkan ke dalam sampul tertutup kedua yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan pada waktu yang berbeda serta disampaikan kepada Xxx Xxxxadaan :
a. Tahap 1 : Pemasukan dokumen administrasi dan teknis
b. Tahap 2 : Pemasukan dokumen penawaran harga
2. Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan ke dalam satu sampul / amplop, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen pengadaan.
3. Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang dan jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen pengadaan;
4. Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Managed Service E-Ticketing PELRA dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
5. Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
6. Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
7. Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
8. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
9. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing- masing Direktur Penyedia Barang dan jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan bermaterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
10. Penyedia barang dan jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dan formatnya tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
a. Nama dan alamat Direktur atau Pimpinan Perusahaan;
b. Nilai harga penawaran beserta rincian biaya (BQ terlampir);
c. Jangka waktu pelaksanaan;
Halaman 4
d. Perincian spesifikasi / ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan;
11. Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload dokumen penawaran berupa Dokumen Administrasi dan Dokumen Teknis pada Tahap 1 dan jika dinyatakan lulus pada Tahap 1, maka Tahap 2 diwajibkan untuk upload dokumen Surat Penawaran Harga. Seluruh dokumen telah discan dalam format PDF dan di upload melalui xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Xxx Xxxxadaan.
12. Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
11. Surat penawaran dibuat rangkap 2 (dua) lengkap dengan lampiran-lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
(Nama PT)
Dokumen Penawaran Pengadaan Managed E-Ticketing PELRA
Kepada : Xxx Xxxxadaan Managed E-Ticketing PELRA
Jln. HR. Rasuna Said Kav. C2 Kuningan – Jakarta Selatan
12. Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb;
Tahap 1 | Tahap 2 (Jika Lolos Tahap 1) |
a. Data Administrasi | a. Data Penawaran |
a. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada). b. Copy NPWP dan Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) c. Copy TDP atau NIB yang masih berlaku d. Copy SIUP kualifikasi Non Kecil yang masih berlaku bidang usaha : Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI No. 62019) e. Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku f. Laporan keuangan Tahun Buku 2020 (diutamakan yang telah diaudit) g. Dokumen Kualifikasi h. Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia) | 1. Surat Penawaran Harga 2. Lampiran rincian harga |
Halaman 5
b. Data Teknis |
a. Spesifikasi Teknis b. Daftar Pengalaman Pekerjaan dalam industri ticketing lebih dari 5 tahun atau nominal kontrak minimal Rp. 5 Miliar (melampirkan copy kontrak) c. Pengalaman mengelola lebih dari 1 juta transaksi (melampirkan bukti transaksi) d. Jangka Waktu Pelaksanaan |
13. Bagi penyedia barang dan jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja.
14. Dalam Tender ini akan dilakukan evaluasi secara sistem Merit Poin.
15. Surat penawaran harga dan biaya kirim harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
16. Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan setelah mengisi daftar hadir.
17. Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% s.d 3% dari jumlah harga penawaran yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sbb:
a. Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Managed Service E- Ticketing PELRA PT Jasa Raharja, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C-2 Jakarta Selatan 12920, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
b. Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah penyedia barang dan jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dan kontrak ditandatangani.
c. Bagi penyedia barang dan jasa yang menang dalam Tender ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 %.
18. Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila;
a. Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa yang tidak diundang dalam Tender ini.
b. Tidak ditandatangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan (dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan Tender). Namun apabila pada saat itu tidak dapat dipenuhi, maka penawaran ybs. dinyatakan gugur.
c. Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf.
d. Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf.
e. Tidak melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement.
Halaman 6
f. Melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement tetapi tidak hadir dalam pemasukan dan pembukaan penawaran.
21. Apabila harga penawaran yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang terbilang dalam huruf maka penawaran yang dipakai adalah nilai yang sesuai dengan dokumen pendukung.
PASAL 5 PEMBUKAAN PENAWARAN
1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Sebagai unsur pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta Tender mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga- harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan Tender dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan seluruh wakil peserta.
4. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti: penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
5. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6 HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam Pengadaan Managed Service E-Ticketing PELRA , maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
1. Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan Tender dengan prosedur atau tata cara Tender yang tercantum dalam dokumen Tender.
2. Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan.
3. Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender mulai sejak diumumkan pemenang.
4. Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
Halaman 7
5. Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7 PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai.
2. Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT Jasa Raharja.
3. Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
4. Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Jasa Raharja.
PASAL 8 TENDER ULANG
Tender atas Pengadaan Managed Service E-Ticketing PELRA ini dinyatakan diulang, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
2. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran.
5. Terdapat sanggahan dari peserta Tender yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya
6. Dalam evaluasi penawaran ditemukan indikasi atau bukti terjadinya persaingan tidak sehat.
7. Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
Halaman 8
PASAL 9 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, apabila penyedia barang dan jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan atau perintah dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai;
b. Penyedia barang dan jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan;
c. Penyedia barang dan jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja.
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, apabila penyedia barang dan jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dengan penyedia barang dan jasa secara tertulis.
PASAL 10 TEMPAT PERADILAN
1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11 RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan pengadaan Managed Service E-Ticketing PELRA ini menjadi risiko penyedia barang / jasa.
PASAL 12 PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk pengadaan Managed Service E-Ticketing PELRA menggunakan sistem kontrak secara Lumpsum dan akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
PASAL 13
Halaman 9
JAMINAN PELAKSANAAN
Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 429 (empat ratus dua puluh sembilan) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
PASAL 14
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagai berikut :
1. Jangka waktu set up aplikasi selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak kontrak ditandatangani kedua belah pihak;
2. Jangka waktu implementasi selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak set up aplikasi selesai;
3. Jangka waktu production selama 1 (satu) tahun terhitung sejak implementasi selesai.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas agar dicantumkan di dalam Surat Penawaran.
Halaman 10
BAB II
RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
A. RUANG LINGKUP DAN SPESIFIKASI
1. Pengadaan sistem E-Ticketing PELRA dilakukan melalui mekanisme Managed Service, dengan ruang lingkup sebagai berikut :
a. Pengembangan Sistem E-Ticketing
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan Managed Service sehingga penerima pekerjaan diharapkan sudah memiliki sistem E-Ticketing yang telah stabil dan teruji, sehingga dalam tahap pengembangan ini cukup dilakukan penyesuaian terhadap kondisi lapangan Pelayaran Rakyat.
Dalam proses penyesuaian tersebut perlu diperhatikan aspek-aspek yang memudahkan pengguna baik berupa aspek teknis maupun non teknis. Perlu diperhatikan bahwa sasaran dari implementasi e-ticketing ini adalah masyarakat di wilayah perairan rakyat, yang dalam transaksinya saat ini belum banyak memanfaatkan teknologi. Oleh sebab itu, sistem perlu dirancang sedemikian rupa sehingga sederhana, mudah dan menarik untuk digunakan oleh masyarakat, khususnya di wilayah perairan rakyat.
Sistem E-Ticketing yang telah dibangun harus berbasis modular sehingga memungkinkan pengembangan atau penambahan fitur di masa depan. Ruang lingkup modul yang dikembangkan saat ini, minimal terdiri dari 2 modul utama, yaitu :
1) Modul Administrator
Modul ini akan dioperasikan oleh administrator baik dari petugas Jasa Raharja, syahbandar, atau petugas lain yang ditunjuk dengan tingkat yang berbeda-beda:
• Tingkatan administrator pelabuhan dapat mengatur data operator, manajemen data master kapal, customer, tarif/pricing, jadwal, rute, rekening pemilik kapal (entry baru / approval). Selain itu, administrator pelaksana juga dapat berperan sebagai customer service yang membantu operator jika mengalami kendala dalam transaksi penjualan tiket. Level ini juga dapat melihat laporan / dashboard untuk transaksi di wilayahnya.
• Tingkatan administrator daerah memiliki akses seperti level administrator ditambah dengan dapat mendaftarkan dan mengatur level otorisasi masing-masing pengguna di wilayah Pelra-nya serta memberikan otorisasi terhadap perubahan data yang dilakukan oleh level administrator pelabuhan.
• Level administrator pusat memiliki kewenangan administrator daerah dan ditambah dengan dapat mendaftarkan dan mengatur data master pelabuhan serta level otorisasi masing-masing pengguna di seluruh wilayah Pelra. Administrator ini dapat melihat laporan transaksi / dashboard di seluruh Pelra.
2) Modul Operator
Modul ini ditujukan untuk operator kapal atau petugas ticketing dengan minimal menu sebagai berikut :
• Manajemen data kapal : untuk melihat dan mengusulkan perubahan data terhadap minimal meliputi data master kapal, tarif kapal, jadwal kapal, status kapal, operator kapal, dll.
Halaman 11
• Manajemen data pengguna : untuk melihat dan mengusulkan perubahan data terhadap minimal meliputi data diri pemilik kapal, operator kapal, nomor rekening, dll.
• Manajemen data transaksi : registrasi data penumpang (dapat dibuat master), pembayaran QRIS/Cash, penerbitan tiket, pengiriman tiket (WA/email), pembatalan tiket, pembacaan tiket.
• monitoring transaksi/pendapatan per periode waktu misalnya harian, bulanan, tahunan.
• Permintaan bantuan terhadap kendala transaksi
Proses penyesuaian ini termasuk pula di dalamnya proses pengujian dan release yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Implementasi dan Peningkatan Layanan Sistem E-Ticketing
Setelah sistem siap dan sampai pada tahap release, selanjutnya adalah tahap implementasi. Dalam proses implementasi ini layanan yang perlu diberikan minimal diantaranya adalah :
1) Pengujian kehandalan dan keamanan sistem.
2) Sosialisasi Sistem e-ticketing yang meliputi diantaranya pengertian umum, tujuan, manfaat, kelebihan dan kekurangannya kepada para stakeholder terkait seperti pegawai Jasa Raharja, petugas di pelabuhan, serta para operator kapal.
3) Pembuatan MoU penggunaan layanan sistem e-ticketing dengan operator dan pemilik kapal.
4) Pelatihan penggunaan fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi kepada stakeholder terkait.
5) Kerjasama dan pengaturan sistem dengan payment gateway.
6) Pembuatan QRIS yang akan digunakan dalam transaksi E-Ticketing.
Di tahap implementasi ini, tim Jasa Raharja akan melakukan monitoring dan pendampingan.
c. Dukungan Layanan Sistem E-Ticketing
Dalam operasional penggunaan sistem e-ticketing, penyedia layanan melaksanakan layanan customer service terhadap pemanfaatan sistem ini utamanya terhadap layanan transaksi e-ticketing melalui berbagai media yang disediakan, seperti telepon, chatting, email, dll.
d. Analisa dan Evaluasi
Perlu dilakukan analisa dan evaluasi setiap minimal tiga bulan sekali evaluasi terhadap pemanfaatan sistem e-ticketing di pelayanan rakyat atau pada ketika terjadi insiden yang memerlukan perhatian khusus untuk peningkatan layanan serta penambahan kelengkapan modul di masa yang akan datang.
Hasil dari analisa dan evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan ke PT Jasa Raharja.
e. Pelaporan
Laporan disajian dengan cara/ metode sebagai berikut :
1) Realtime
Penyajian laporan transaksi pembelian tiket dan manifest penumpang secara realtime yang bersifat cascading secara nasional dan dapat di- drill down per wilayah baik dalam bentuk dashboard, cetakan detail laporan, maupun web services untuk post/get data ke PTJasa Raharja
2) Laporan Analisa dan Evaluasi
Halaman 12
Berupa laporan kajian dari implementasi sistem e-ticketing Pelra
3) Adhoc
Dalam bentuk email atau notifikasi lainnya apabila terdapat insiden, berisi tentang detail kronologis dan penanganan insiden
4) Laporan penyelesaian pekerjaan di akhir masa kontrak
f. Cakupan Wilayah
Implementasi Managed Service E-Ticketing Pelayaran Rakyat dilakukan di maksimum 6 wilayah Pelabuhan (Pelra dan Operator Lainnya), meliputi :
1) Manado, Sulawesi Utara
2) Larantuka, NTT
3) Dumai, Riau
4) Sekupang, Kep. Riau
5) Tarakan, Kalimantan Timur
6) Muara Angke, DKI Jakarta
2. Spesifikasi yang diberikan kepada penyedia barang dan jasa untuk pengadaan
Managed Service E-Ticketing PELRA adalah sebagai berikut:
a. Spesifikasi Teknis Aplikasi
1) Aplikasi native berbasis mobile android yang dapat diakses dari playstore dan dipasang di android minimal versi 2.
2) Dapat menghasilkan keluaran berupa tiket dalam format pdf atau image.
3) Dapat dilakukan integrasi dengan perangkat keras printer.
4) Dapat dilakukan integrasi dengan electronic payment sehingga dapat dilakukan transaksi menggunakan QRIS.
5) Setiap aksi yang dilakukan dalam sistem e-ticketing, baik oleh administrator maupun operator harus tercatat dalam log sistem sehingga dapat dilakukan analisa data untuk tujuan forensik.
6) Aplikasi dapat di scale-up.
7) Memiliki dokumentasi pengembangan aplikasi yang baik.
8) Telah melalui pengujian sistem minimal uji keamanan sistem dan uji beban pengguna
b. Spesifikasi Teknis Infrastruktur dan Jaringan
1) Sistem dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia menggunakan jaringan Internet.
2) Mampu melayani lebih dari 10.000 transaksi per hari.
3) Bersifat High Available, memiliki backup sistem sehingga aplikasi dapat dipastikan beroperasi 24x7.
4) Dapat menyimpan seluruh data yang dihasilkan selama pengoperasian sistem.
5) Memiliki backup penyimpanan data dan memastikan bahwa data tersebut aman.
6) Memiliki API end point untuk dapat diintegrasikan dengan Jasa Raharja guna pengiriman atau pertukaran data.
c. Spesifikasi Teknis Pendukung Lainnya
1) Memiliki tim customer service yang mengerti tentang alur kerja Pelra, sistem e-ticketing, dan produk Jasa Raharja.
Halaman 13
2) Tim customer service siap melayani kendala yang dihadapi oleh pengguna layanan e-ticketing 24 x 7 pada jam kerja yaitu pukul 08.30 sampai dengan
16.30 WIB.
3) Jika kendala terkait dengan electronic payment integration maka tim customer service dapat menindaklanjutinya dengan instansi terkait untuk memberikan solusi kepada pengguna.
d. Kriteria Penyedia Layanan
Perusahaan telah memiliki pengalaman dalam pengembangan aplikasi e- ticketing.
e. SLA
SLA yang ditetapkan adalah 99%, untuk First call resolution / response time maksimal 10 menit, tetapi SLA tersebut disesuaikan dengan kategori insiden yang terjadi. Berikut kategori insiden :
No | Category | Remark | Expected Time to Resolution |
1 | Critical | Insiden terkait payment integration | 15 minutes after resolution by payment integration institution |
Insiden yang memerlukan otorisasi dari administrator pelaksana terkait perubahan data sehingga menunda transaksi | 15 minutes | ||
2 | High | Insiden yang menyebabkan operasional penjualan tiket yang telah ada berhenti atau apabila insiden tersebut tidak segera direspon dan dilakukan perbaikan akan berpotensi pelanggaran terhadap issue security atau operasional | 2 jam |
3 | Medium | Insiden yang menyebabkan tampilan pada aplikasi tidak seperti yang diharapkan meskipun layanan ke pelanggan masih dapat dilayani | 4 Hours |
4 | Low | Insiden yang memerlukan perubahan pada aplikasi namun tidak mengganggu operasional | 32 Hours |
Halaman 14
B. BILL OF QUANTITY
Halaman 15
BAB III
METODE EVALUASI TENDER
SISTEM EVALUASI
Metode evaluasi Tender Pengadaan Managed Service E-Ticketing PELRA menggunakan Sistem Nilai (merit point). Sistem nilai merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai, berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
Evaluasi Tender menggunakan Sistem Merit Point dimana untuk evaluasi administrasi menggunakan Sistem Gugur dan untuk evaluasi teknis Sistem Merit Point. Sistem merit point digunakan untuk menganalisa dan mengevaluasi aspek teknis dari solusi yang ditawarkan yang diwujudkan dalam bentuk pembobotan point untuk masing-masing aspek teknis tersebut. Dalam hal ini bobot 45% (empat puluh lima perseratus) diberikan terhadap kesesuaian spesifikasi teknis pengadaan dan 55% (ima puluh lima perseratus) diberikan terhadap evaluasi harga.
Urutan proses penilaian dengan sistem merit point adalah sebagai berikut :
a. Evaluasi Administrasi:
1). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;
2). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan.
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari :
a. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada).
b. Copy NPWP dan Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
c. Copy TDP atau NIB yang masih berlaku
d. Copy SIUP Non- Kecil yang masih berlaku dengan bidang usaha Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI No. 62019)
e. Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
f. Laporan keuangan Tahun Buku 2020 (diutamakan yang telah diaudit)
g. Dokumen Kualifikasi;
h. Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia)
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta Tender/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen jika diminta. Apabila penyedia barang tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah.
3). Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
b. Xxxxxxxx Xxxxxx (Bobot 45%):
1). Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau lulus administrasi;
2). Adapun unsur yang dinilai pada evaluasi teknis adalah sebagai berikut :
a. Kesesuaian spesifikasi teknis (sub bobot 25%).
b. Pengalaman dalam industri ticketing lebih dari 5 tahun atau nominal kontrak minimal Rp. 5 Miliar (sub bobot 30%).
c. Pengalaman mengelola lebih dari 1 juta transaksi (sub bobot 25%).
d. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan (sub bobot 15%).
e. Ide Baru / Inovasi (5%)
3). Dari total 45% bobot yang ada, berikut pembobotan detail dari aspek teknis yang dipersyaratkan :
1. | Kesesuaian Spesifikasi Teknis (25%) b. Spesifikasi Teknis sesuai c. Spesifikasi Teknis tidak sesuai | Nilai 100 0 |
2. | Pengalaman dalam industri ticketing (30%) a. ≥ 5 tahun atau nominal kontrak ≥ Rp. 5 Miliar b. < 5 tahun nominal kontrak < Rp. 5 Miliar c. Tidak memiliki pengalaman | Nilai 100 50 0 |
3. | Pengalaman mengelola lebih dari 1 juta transaksi (25%) a. ≥ 1 juta transaksi b. ≥ 500.000 – 999.999 transaksi c. < 500.000 transaksi | Nilai 100 50 0 |
4. | Jangka Waktu Pelaksanaan (15%) a. Sesuai RKS b. Tidak sesuai RKS | Nilai 100 0 |
5. | Ide Baru / Inovasi (5%) a. Ada b. Tidak ada | Nilai 100 0 |
Batas minimal nilai kelulusan untuk evaluasi teknis adalah 70
c. Xxxxxxxx Xxxxx (Bobot 55%) :
Meliputi evaluasi kewajaran harga dan kerendahan harga :
Halaman 17
1) Evaluasi Kewajaran Harga (Sub bobot 50%)
Evaluasi kewajaran harga penawaran dilakukan dengan membandingkan harga yang ditawarkan oleh peserta pengadaan dibandingkan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan, namun tidak lebih tinggi dari HPS dan juga tidak lebih rendah 20% (dua puluh perseratus) dari HPS.
2) Evaluasi Kerendahan Harga (Sub bobot 50%)
Evaluasi kerendahan harga penawaran dilakukan dengan membandingkan antara harga penawaran yang bersangkutan dengan harga yang terendah. Harga terendah yang memenuhi syarat adalah maksimal 20% (dua puluh perseratus) dari HPS.
Demikian Dokumen Tender ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan Managed Service E-Ticketing PELRA.
Jakarta, September 2021
Xxx Xxxxadaan Managed Service E-Ticketing PELRA
Xxx Xxxxxxxx Ketua Tim
Halaman 18