RUANG LINGKUP 1. Ruang Lingkup kerja sama yang disepakati dalam PKS ini adalah: a. Peningkatan kualitas dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia bagi mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang akan diwujudkan dalam kegiatan- kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan program magang di kantor milik Pihak Kedua kepada mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua. Para Pihak dengan ini setuju bahwa magang merupakan program yang tidak mengikat Para Pihak dan tidak ada kewajiban bagi Pihak Kedua untuk memberikan penawaran dan/atau mengangkat peserta magang sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak selama atau setelah masa magang; • Program kunjungan industri mahasiswa Pihak Pertama ke kantor Pihak Kedua dengan metode serta waktu yang disepakati Para Pihak; • Pengadaan seminar/pelatihan/knowledge sharing dengan tema dunia kerja atau tema yang relevan dengan kebutuhan masing-masing pihak; • Program Workshop/Kuliah Umum b. Penyediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang akan diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan proses seleksi dan rekrutmen bagi mahasiswa/lulusan dari Para Pihak; • Publikasi informasi lowongan kerja pada unit kerja Pihak Pertama pada website dan dinding publikasi Pihak Kedua; • Informasi data mahasiswa/lulusan/alumni dari Pihak Pertama yang sudah direkrut oleh Xxxxx Xxdua; • Pihak Pertama secara rutin akan memberikan kepada Pihak Kedua buku wisuda beserta daftar nama wisudawan/wisudawati lulusan terbaik dari seluruh program studi untuk setiap periode tahun kelulusan; c. Pengadaan kegiatan promosi secara bersama yang bertujuan untuk meningkatkan usaha dari masing-masing Pihak.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.
Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.
Hukum yang Berlaku Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni
Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.
PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;
LATAR BELAKANG Laporan Kinerja disusun sebagai implementasi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional telah melakukan penyusunan Laporan Kinerja tahun 2015 sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional. Kerjasama ekonomi internasional dapat didefinisikan sebagai hubungan antara suatu negara dengan negara atau dengan lembaga internasional lainnya dalam bidang ekonomi, perdagangan maupun investasi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Penyusunan Laporan Kinerja dilakukan selain didasari oleh ketentuan peraturan yang berlaku, juga merupakan perwujudan tekad untuk senantiasa bersungguh- sungguh dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip “good governance”. Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2015 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sekaligus memberikan informasi tentang hasil-hasil pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2015 untuk mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan. Sebagaimana diketahui bersama, Tahun 2015 sesuai dengan arahan Xxxxx Xxxxxxxx, seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah diwajibkan untuk melakukan penghematan anggaran, khususnya perjalanan dinas dan membatasi pelaksanaan rapat-rapat dinas di Hotel. Hal ini tentunya berdampak pada realisasi anggaran dan kegiatan yang sudah direncanakan. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Kedeputian VII juga telah mematuhi kebijakan penghematan anggaran dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas, baik dalam dan luar negeri serta mengurangi kegiatan rapat di hotel. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, Laporan Kinerja tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.