Common use of RUANG LINGKUP KERJASAMA Clause in Contracts

RUANG LINGKUP KERJASAMA. Dengan menggunakan segala sarana dan prasarana dan kemampuan yang dimiliki oleh kedua lembaga dan tanpa mengurangi tugas pokok kedua belah pihak, kerjasama ini dilakukan dengan ketentuan berikut. 1. Kedua belah pihak saling membantu dalam hal pembinaan lembaga, peningkatan kualitas guru, mitradosen dalamkegiatanlokakaryadanpelatihanbahasa Arab. 2. Kedua belah pihak dapat memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki oleh masing-masing pihak, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pokok pada masing-masing pihak. 3. Kedua belah pihak saling membantu dalam meningkatkan pengalaman belajar peserta didik dan/atau mahasiswadalambidangbahasa Arab.

Appears in 3 contracts

Samples: Cooperation Agreement, Kerjasama, Cooperation Agreement

RUANG LINGKUP KERJASAMA. Dengan menggunakan segala sarana dan prasarana dan kemampuan yang dimiliki oleh kedua lembaga dan tanpa mengurangi tugas pokok kedua belah pihak, kerjasama ini dilakukan dengan ketentuan berikut. 1. Kedua belah pihak saling membantu dalam hal pembinaan lembaga, peningkatan kualitas guru, mitradosen dalamkegiatanlokakaryadanpelatihanbahasa mitra dosen dalam kegiatan lokakarya dan pelatihan bahasa Arab. 2. Kedua belah pihak dapat memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki oleh masing-masing- masing pihak, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pokok pada masing-masing pihak. 3. Kedua belah pihak saling membantu dalam meningkatkan pengalaman belajar peserta didik dan/atau mahasiswadalambidangbahasa mahasiswa dalam bidang bahasa Arab.

Appears in 3 contracts

Samples: Cooperation Agreement, Cooperation Agreement, Cooperation Agreement