Xxxxx XX. Xxxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx. 2011. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Cet III. Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxxx XX. Prof. Sri Sudewi No. 19 Telanaipura, Jambi 9
Xxxxx XX. Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak). (Jakarta: Sinar Grafika). (2014). hlm 12.
Xxxxx XX. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Cet-2. (Jakarta : Sinar Grafika, 2003) Hlm. 173. (selanjutnya disebut Xxxxx XX X) 20 Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. cet-7. (Jakarta : Balai Pustaka, 1996). Hlm 401.
Xxxxx XX. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet-1. (Jakarta : Sinar Grafika, 2003). Hlm. 26. (selanjutnya disebut Xxxxx XX XX) itu. Subekti22 menyatakan bahwa perjanjian adalah ”suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan / melaksanakan sesuatu hal”. Berdasarkan hal tersebut, timbullah suatu perikatan yang berasal dari hubungan di antara dua orang tersebut perikatan. Perikatan antara dua orang yang membuatnya lahir akibat adanya perjanjian itu. Berdasarkan bentuk perjanjiannya, perjanjian itu merupakan satu kesatuan perkataan yang dirangkai, di dalamnya terdapat beberapa janji atau kemampuan yang diucapkan atau ditulis. Artinya, ada suatu hubungan antara perikatan dan perjanjian yaitu bahwa perikatan diterbitkan dari perjanjian. Sumber dari perikatan adalah perjanjian, disamping beberapa sumber lain. Persetujuan adalah nama lain dariperjanjian, karena untuk melakukan sesuatu ada persetujuan dari kedua belah pihak itu. Berdasarkan hal di atas, dapat ditarik kesimpulan sederhana yaitu dua kata antara perjanjian dan persetujuan itu memiliki arti yang sama, dan tidak berbeda. Sebagai bahan perbandingan, sedikit akan disinggung mengenai perjanjian secara adat. Perbedaan yang jelas antara hukum perjanjian barat (BW) dengan hukum perjanjian adat ialah terletak pada dasar kejiwaannya. Hukum perjanjian barat (BW) berawal / bertumpu pada dasar kejiwaan kepentingan perseorangan dan bersifat kebendaan, sedangkan hukum perjanjian adat bertitik tolak pada dasar kejiwaan kekeluargaan dan kerukunan dan bersifat tolong menolong. Perjanjian menurut paham barat menerbitkan perikatan dan menurut paham adat untuk mengikatnya perjanjian harus ada tanda pengikat. Perjanjian menurut hukum adat tidak selamanya
Xxxxx XX. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Cet-1. (Jakarta : Sinar Grafika, 2003). . Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Cet-2. (Jakarta : Sinar Grafika, 2003). . Teknik Pembuatan Akta Satu. (Konsep Teoritis, Keenangan Notaris, Xxxxxx dan Xxxxxx Xxxx). (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2016). Xxxxxxx Xxxxxxx. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia (Jakarta : Binacipta,1985). . Hukum Perdata Internasional Indonesia. (Bandung : Alumni, 1998).
Xxxxx XX. Pembinaan dan Pemilihan dosen dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat Nasional dan Internasional 85 Jumlah kegiatan pembinaan dosen dan tendik yang mengikuti seleksi dosen/tendik berprestasi Kegiatan 2 2 2 2 2 2 Wadir II
Xxxxx XX. LAMPIRAN II : PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR : 15 Tahun 2002 TANGGAL : 17 Juni 2002 Contoh 1 : Jenis Reklame Papan/Billboard/Megatron dan sejenisnya Untuk Dalam Kota berukuran 1 M2 dipasang selama 1 bulan
Xxxxx XX. 2014, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta Xxxxxxxx, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2016). Xxxxxxxx Xxxxx, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet. Xxxxx Xxxxx, 2014, Jaminan Fidusia, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Predana).
Xxxxx XX. Op.cit., hlm. 24.