Common use of SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. MANULIFE DANA SAHAM tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sebagai berikut: a) MANULIFE DANA SAHAM Kelas A menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 10 (sepuluh) Unit Penyertaan; dan b) MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Kelas Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas untuk Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Prospectus

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH tidak menetapkan membatasi batas minimum pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH sebagai berikut: a) MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 10 100 (sepuluhseratus) Unit Penyertaan; b) MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I1 menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan; dan bc) MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I1 I2 menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Kelas Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas untuk Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Reksa Dana, Prospectus, Prospectus

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. MANULIFE DANA SAHAM tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sebagai berikut: a) MANULIFE DANA SAHAM Kelas A menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 10 (sepuluh) Unit Penyertaan; dan b) MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan menyebabkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum yang dipersyaratkan, permohonan penjualan kembali Unit penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa dalam Kelas milik Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas untuk Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana, Prospectus

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. MANULIFE DANA SAHAM OBLIGASI NEGARA INDONESIA II tidak menetapkan membatasi batas minimum pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM OBLIGASI NEGARA INDONESIA II yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM OBLIGASI NEGARA INDONESIA II sebagai berikut: a) MANULIFE DANA SAHAM OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan adalah sebesar 10 (sepuluh) Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan; b) MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A2 adalah sebesar 10 (sepuluh) Unit Penyertaan; dan bc) MANULIFE DANA SAHAM OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas I1 menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Kelas Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Menandatangani Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan di atas untuk Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM OBLIGASI NEGARA INDONESIA II yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH sebagai berikut: a) MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 10 100 (sepuluhseratus) Unit Penyertaan; dan; b) MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I1 menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam ; dan c) MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari I2 menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan menyebabkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum yang dipersyaratkan, permohonan penjualan kembali Unit penyertaan akan diproses untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas untuk Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus