Serah Terima Pekerjaan. 1. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen) setelah dilakukan penyerahan barang (serah terima) dari penyedia barang/jasa kepada pengguna barang yang telah ditentukan oleh Panitia dengan ketentuan sebagai berikut: • Penyedia barang/jasa mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk dilakukan penyerahan pekerjaan. • Penerima barang/jasa yang ditunjuk akan melakukan penilaian terhadap barang yang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa. Apabila terdapat kekurangan dan atau cacat hasil pekerjaan, penyedia barang/jasa wajib memperbaiki/menyelesaikan sesuai kontrak. • Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat perjanjian/kontrak. • Kedua belah pihak menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang. • Penyedia barang/jasa menyerahkan/melaporkan Berita Acara Penerimaan Barang asli kepada Direktur Program Nasional PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI.
Appears in 5 contracts
Samples: Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Barang