Serah Terima Pekerjaan. 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan.
Appears in 2 contracts
Samples: Surat Perjanjian, Surat Perjanjian
Serah Terima Pekerjaan. 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), sesuai persen),sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak
Serah Terima Pekerjaan. 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratuspersen), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan.
Appears in 1 contract