Common use of Sertifikasi ulang Clause in Contracts

Sertifikasi ulang. 2.1. LSPro harus menyampaikan informasi kepada pemohon untuk melaksanakan sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Apabila proses sertifikasi ulang belum selesai sampai pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, maka akan dilakukan pembekuan sertifikasi.

Appears in 3 contracts

Samples: www.bsn.go.id, www.bsn.go.id, www.bsn.go.id

Sertifikasi ulang. 2.1. LSPro harus menyampaikan informasi kepada pemohon untuk melaksanakan sertifikasi Sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Apabila proses sertifikasi Sertifikasi ulang belum selesai sampai pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, maka akan dilakukan pembekuan sertifikasiSertifikasi.

Appears in 1 contract

Samples: bsn.go.id

Sertifikasi ulang. 2.1. 2.1 LSPro harus menyampaikan informasi kepada pemohon untuk melaksanakan sertifikasi Sertifikasi ulang paling lambat 6 1 (enamsatu) tahun sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. LSPro meminta pemohon untuk mengajukan permohonan Sertifikasi ulang paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Apabila proses sertifikasi ulang belum selesai sampai pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, maka akan dilakukan pembekuan sertifikasi.

Appears in 1 contract

Samples: www.bsn.go.id

Sertifikasi ulang. 2.1. 2.1 LSPro harus menyampaikan informasi kepada pemohon untuk melaksanakan sertifikasi Sertifikasi ulang paling lambat 6 1 (enamsatu) bulan tahun sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Apabila proses sertifikasi LSPro meminta pemohon untuk mengajukan permohonan Sertifikasi ulang belum selesai sampai pada saat sebelum masa berlaku sertifikat berakhir, maka akan dilakukan pembekuan sertifikasi.

Appears in 1 contract

Samples: bsn.go.id

Sertifikasi ulang. 2.1. 2.1 LSPro harus menyampaikan informasi kepada pemohon untuk melaksanakan sertifikasi Sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Apabila proses sertifikasi ulang belum selesai sampai pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, maka akan dilakukan pembekuan sertifikasi.

Appears in 1 contract

Samples: www.bsn.go.id