Common use of SUBROGASI Clause in Contracts

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

Appears in 5 contracts

Samples: K L a U S U L, www.mag.co.id, www.mpm-insurance.com

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

Appears in 3 contracts

Samples: www.bcainsurance.co.id, www.megainsurance.co.id, www.aig.co.id

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

Appears in 1 contract

Samples: dunianotaris.com

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga Pihak Ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan memerlu- kan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

Appears in 1 contract

Samples: www.araksa.com