Sumber Lain Klausul Contoh

Sumber Lain. Perjanjian Kerja Sama Sewa Menyewa Ruangan dan Pemanfaatan tanah dan lahan PT. Angkasa Pura II Dengan PT. Railink Xxxxx Xxxxxxxxx dengan Xxxxx Xxxxxxxxx sebagai Xxx Leader Customer Service PT. Angkasa Pura II Bandar Udara Kualanamu Pada Hari Rabu 17 Oktober 2018 Pukul. 11.30.Wib
Sumber Lain. Xxxxx Xxxxxxxxxx, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan (Studi Kasus di Kantor Notaris PPAT Xxxxxx Xxxxx Xxxx, S.H., M.H), Institus Agama Islam Negeri Surakarta, Skripsi, 2020.
Sumber Lain. Azlan. 2008. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Investor Dengan Perusahaan Pialang Berjangka, Semarang : Universitas Diponegoro, Thesis. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Buku III Tentang Perikatan.
Sumber Lain. X Xxx Xxxxxxxx, SH, MH., Xxxxan Xxxxxxx Xxxxxxxx Syarat Sah Xxx Xxxxx- Unsur DalamSuatu Perjanjian, xxxxx://xxxxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxxxxxxx/000000-xxxx 52c96b4b.pdf,Diakses pada tanggal 16 Desember 2023, Pukul 09.30 wib.
Sumber Lain xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxx/xx-00-0000-xxxx-xxxx-xxxx-xxxxx-xxxxx- waktu-istirahat-phk, diakses pada tanggal 21 Juli 2021, Pukul 17.02 WIB. xxxxx://xx-xx.xxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxxxx-xxxxx-xxxxx-xx, diakses pada tanggal 9 November 2021, Pukul 18.52 WIB.
Sumber Lain. Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KEP - 012/MKP/IV/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pedoman Umum Jasa Pariwisata. Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat. Surat Perjanjian Kerja Sama Konser Musik Nomor A-2018-08-006 antara CV. MUSIK TULUS dan Elmount.
Sumber Lain xxxx://xxx.xxx.xx.xx/

Related to Sumber Lain

  • LAIN-LAIN 22.4.1 Bahasa Prospektus

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, dengan cara sebagai berikut:

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala TRIM KAPITAL PLUS. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • LOKASI DAN PERIHAL HARTANAH Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment yang beralamat pos di Unit No. 00, Xxxxxxx 0, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx 0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxx.

  • BEBAN LAIN-LAIN Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang dan instrumen pasar uang, beban atas imbalan jasa audit dan beban operasional lainnya.