SYARAT-SYARAT. TENDER i/iiv – 62
SYARAT-SYARAT. 1. Pemborong/kontraktor dianggap telah melawat dan mengetahui akan tempat kerja yang dijalankan dan berpuashati dengan syarat-syarat yang dikenakan dan mengkaji dengan terperinci masalah yang akan timbul bersabit dengan kerja ini supaya tidak menjejaskan kerja. Segala tuntutan yang bersabit dengan kerja ini tidak boleh dibuat dan tidak akan dilayan.
SYARAT-SYARAT. Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain: Memiliki tempat usaha baik milik sendiri atau hak sewa minimal 5 (lima) tahun seluas 400 meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir. Menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 15 kendaraan roda 4 (empat) dan 50 (lima puluh) kendaraan roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen. Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor. Tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan ........ yang ditetapkan oleh Franchisor.