Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening DANAMAS STABIL di Bank Kustodian atau ke rekening DANAMAS STABIL di bank- bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening DANAMAS STABIL di Bank Kustodian atau dalam rekening DANAMAS STABIL di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening DANAMAS STABIL di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS STABIL. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggung jawab pemodal.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan menggunakan tunai, cek, giro, pemindahbukuan /giro atau transfer elektronik dalam mata uang rupiah dari rekening pemodal ke dalam rekening DANAMAS STABIL RUPIAH PLUS di Bank Kustodian atau ke rekening DANAMAS STABIL RUPIAH PLUS di bank- bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah dibawah ini: Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening DANAMAS STABIL RUPIAH PLUS di Bank Kustodian atau dalam rekening DANAMAS STABIL RUPIAH PLUS di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening DANAMAS STABIL di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS STABIL. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama ditunjuk oleh investor atau Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggung jawab pemodal.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan menggunakan tunai, cek, giro, pemindahbukuan /giro atau pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah ke dalam rekening SIMAS DANAMAS STABIL INSTRUMEN NEGARA di Bank Kustodian atau ke dalam rekening SIMAS DANAMAS STABIL INSTRUMEN NEGARA di bank- bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening SIMAS DANAMAS STABIL INSTRUMEN NEGARA di Bank Kustodian atau dalam rekening SIMAS DANAMAS STABIL INSTRUMEN NEGARA di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening DANAMAS STABIL di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS STABIL. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama ditunjuk oleh investor atau Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggung jawab tanggungjawab pemodal.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening DANAMAS STABIL SIMAS SATU di Bank Kustodian atau ke rekening DANAMAS STABIL SIMAS SATU di bank- bank-bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening DANAMAS STABIL SIMAS SATU di Bank Kustodian atau dalam rekening DANAMAS STABIL SIMAS SATU di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening DANAMAS STABIL SIMAS SATU di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS STABILSIMAS SATU. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Xxxxxxx Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggung jawab pemodalPemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan menggunakan tunai, cek, giro, pemindahbukuan /giro atau pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah ke dalam rekening DANAMAS STABIL FLEKSI di Bank Kustodian atau ke dalam rekening DANAMAS STABIL FLEKSI di bank- bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening DANAMAS STABIL FLEKSI di Bank Kustodian atau dalam rekening DANAMAS STABIL FLEKSI di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening DANAMAS STABIL di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS STABIL. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama ditunjuk oleh investor atau Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggung jawab tanggungjawab pemodal.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Agreement
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan menggunakan tunai, cek, giro, pemindahbukuan /giro atau transfer elektronik dalam mata uang rupiah dari rekening pemodal ke dalam rekening DANAMAS STABIL RUPIAH PLUS di Bank Kustodian atau ke rekening DANAMAS STABIL RUPIAH PLUS di bank- bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah dibawah ini: Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening DANAMAS STABIL RUPIAH PLUS di Bank Kustodian atau dalam rekening DANAMAS STABIL RUPIAH PLUS di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening DANAMAS STABIL di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS STABIL. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Xxxxxxx Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama ditunjuk oleh investor atau Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggung jawab pemodal.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan menggunakan tunai, cek, giro, pemindahbukuan /giro atau pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah ke dalam rekening DANAMAS STABIL SIMAS SAHAM UNGGULAN di Bank Kustodian atau ke dalam rekening DANAMAS STABIL SIMAS SAHAM UNGGULAN di bank- bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening DANAMAS STABIL SIMAS SAHAM UNGGULAN di Bank Kustodian atau dalam rekening DANAMAS STABIL SIMAS SAHAM UNGGULAN di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening DANAMAS STABIL SIMAS SAHAM UNGGULAN di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS STABILSIMAS SAHAM UNGGULAN. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama atau Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggung jawab pemodalPemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening DANAMAS STABIL SIMAS SATU di Bank Kustodian atau ke rekening DANAMAS STABIL SIMAS SATU di bank- bank-bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: 34 Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening DANAMAS STABIL SIMAS SATU di Bank Kustodian atau dalam rekening DANAMAS STABIL SIMAS SATU di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas permintaan Manajer Investasi. Rekening DANAMAS STABIL SIMAS SATU di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS STABILSIMAS SATU. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggung jawab pemodalPemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana